Mas Teguh, Perilaku mengawini anak berusia 12 thn jelaslah tidak wajar. Jelas di dalam pernikahan itu terjadi marital rape.
Jd wawasan anda ttg perkosaan jgn hanya dipersempit bahwa perkosaan hanya bisa dilakukan diluar perkawinan. Jd buat yg sdh menikahpun perkosaan masih bisa terjadi. Misal pihak perempuan tidak memiliki hasrat untuk berhubungan badan tetapi dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan. Jd menurutku kedua berita itu sama buruknya mau Kyai menikahi anak 12 tahun keq atau kyai memperkosa anak 12 tahun. Aku amat yakin Ulfa (nama anak 12 thn itu) telah diperkosa oleh sang Kyai. Mesti dalam ikatan perkawinan. Itulah yg namanya marital rape. Begitu penjelasanku... Terima kasih. Dinda === http://titiana-adinda.blogspot.com --- In [email protected], "Teguh Santoso" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Beritanya buruk, Kyai nikahin anak 12 thn, tapi masih lebih bagus daripada > beritanya adalah Kyai memperkosa anak usia 12 tahun. > > salam > teguh santoso
