Mas Teguh,

Perilaku mengawini anak berusia 12 thn jelaslah tidak wajar.  Jelas di
dalam pernikahan itu terjadi marital rape.

Jd wawasan anda ttg perkosaan jgn hanya dipersempit bahwa perkosaan
hanya bisa dilakukan diluar perkawinan. Jd buat yg sdh menikahpun
perkosaan masih bisa terjadi. Misal pihak perempuan tidak memiliki
hasrat untuk berhubungan badan tetapi dipaksa oleh suaminya untuk
berhubungan badan. Jd menurutku kedua berita itu sama buruknya mau
Kyai menikahi anak 12 tahun keq atau kyai memperkosa anak 12 tahun.

Aku amat yakin Ulfa (nama anak 12 thn itu) telah diperkosa oleh sang
Kyai. Mesti dalam ikatan perkawinan. Itulah yg namanya marital rape.

Begitu penjelasanku...

Terima kasih.

Dinda
===
http://titiana-adinda.blogspot.com


--- In [email protected], "Teguh Santoso"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Beritanya buruk, Kyai nikahin anak 12 thn, tapi masih lebih bagus
daripada
> beritanya adalah Kyai memperkosa anak usia 12 tahun.
>
> salam
> teguh santoso

Kirim email ke