Udah lah biarkan saja umat in pada kawin sesuka hati. Jangan ada usia wajib
belajar, lebih baik kawin apalagi calon suaminya kaya raya macam Syekh
Pudji. Lumayan tidak repot biaya sekolah. Nanti di sekolah-sekolah dasar
harus disediakan tempat penitipan anak untuk menampung siswa SD yang bawa
anak. Syekh Pudji sebagai pelopor akan membiayai semua perubahan ini.

Kalau banyak anak ingusan yang sudah kawin, baik kawin dengan orang dewasa
yang sudah kerja maupun kawin dengan sesama bocaah ingusan (sama sama cinta
monyet), maka siap-siap ada lembaga penyuluhan janda karena ini akan
berpotensi timbulnya banyak lagi jumlah perceraian dan janda di
Indonesia (wong sesama orang dewasa saja tingkat perceraiannya sudah begitu
tinggi). Orang tua yang mengeluh anak-anaknya pada mau kawin walau masih SD
atau SMP kini lebih repot lagi karena disamping harus menyekolahkan anaknya,
juga tugas tambahan mengurus cucunya. Biaya perubahan budaya hidup ini bisa
ditanggung Syekh Pudji.

Orang yang maniak menyetubuhi anak ingusan, inilah tempatnya di Indonesia!
Anda dilindungi oleh ajaran Syekh Pudji dan dijamin legal. Caranya tanya
syekh ini.

Orang tua yang ogah direpotkan urusan wajib belajar keluar uang untuk
sekolah anaknya, lebih baik mendorong anak-anaknya sejak kecil mencari cowok
yang bisa menanggung hidup. Lebih cepat lebih baik supaya bisa lepas dari
orang tua. kalau terjadi problem rumah tangga, konsultasi gratis ke Syekh
Pudji.
SH



2008/10/26 Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>

>
> http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/24/22515429/MUI.Minta.Masyarakat.Tak.Ikut-ikutan.Syekh.Puji
>
> SEMARANG, JUMAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta
> masyarakat agar tidak terpengaruh dan ikut-ikutan dengan tindakan
> Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur.
>
> "Takutnya masyarakat terpengaruh karena Syekh Puji merupakan tokoh dan
> pimpinan pondok pesantren yang dihormati masyarakat," kata Sekretaris
> Umum MUI Jateng, Ahmad Rofiq, di Semarang, Jumat (24/10) malam.
>
> Oleh karena itu, lanjut Ahmad Rofiq, pihaknya meminta agar masyarakat
> tidak terpengaruh apalagi mengikuti menikahi anak di bawah umur.
>
> Ahmad Rofiq menjelaskan, dasar menikah adalah memiliki kesiapan
> materi, mental, dan kejiwaan, sehingga tujuan berumah tangga membangun
> keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang dapat diwujudkan. "Lalu
> kalau anak-anak, bagaimana mereka memaknai cinta dan kasih sayang,"
> katanya.
>
> Hal lain yang dikhawatirkan adalah jika menikahi anak di bawah umur
> justru akan mengganggu perkembangan mental si anak. "Mungkin baru
> mengenal menstruasi, tetapi tiba-tiba harus punya anak. Orang bilang
> anak buang ingus saja belum bisa harus dipaksa berurusan dengan
> reproduksi," katanya.
>
> Ahmad Rofiq menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
> Perkawinan juga menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk
> perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki-laki 19 tahun. "Jika kasusnya
> Syekh Puji menikahi anak berusia 12 tahun, maka mencederai UU
> Perkawinan," katanya.
>
> Pendekatan
>
> Ahmad Rofiq menambahkan, menyikapi fenomena tersebut pihaknya telah
> menyarankan kepada Departemen Agama dan MUI Kabupaten Semarang agar
> melakukan pendekatan kepada Syekh Puji secara langsung.
>
> "Kami menyarankan agar ulama setempat bisa memberi masukan kepada
> Syekh Puji. Pendekatan itu, kami harapkan bisa berjalan sesuai
> harapan," katanya.
>
> Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, pengusaha kaligrafi dari
> kuningan telah menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun
> sebagai istri keduanya pada Agustus 2008.
>
> MBK
> Sumber : Antara
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke