Oleh B Hestu Cipto Handoyo
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/29/00302276/dilema.pisowanan.ageng



Bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2008,
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar perhelatan akbar,
Pisowanan Ageng.

Peristiwa ini bisa dikatakan sebuah perhelatan demokrasi karena secara
serempak masyarakat DIY bersama-sama sowan Sang Raja untuk
mengutarakan keinginan dan aspirasinya, yakni meminta kesediaan Sang
Raja untuk dicalonkan menjadi presiden RI tahun 2009.

Manifestasi demokrasi

Dalam sejarah Ngayogyakarta Hadiningrat, Pisowanan Ageng merupakan
sarana bagi rakyat Yogyakarta untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Dahulu Pisowanan Ageng merupakan wujud "hak" pepe, di mana masyarakat
berbondong-bondong datang ke Alun-alun Utara Yogyakarta dan berjemur
diri di panas terik matahari. Tindakan pepe dilakukan hingga Sultan
datang menemui mereka dan menanyakan apa dan mengapa mereka melakukan
laku pepe.

Cara santun masyarakat Yogyakarta dalam menyampaikan keluh kesahnya
ini menjadi ajang pertemuan dialogis antara Sang Raja dan rakyatnya.
Hal ini menunjukkan, sejak lama konsep demokrasi sudah ditradisikan
dalam kehidupan komunal masyarakat Yogyakarta di bawah kekuasaan
rajanya meski corak pemerintahan bersifat feodalistik.

Pisowanan Ageng pada 28 Oktober 2008 dan melibatkan berbagai komponen
masyarakat di DIY jelas merupakan manifestasi kehidupan demokrasi di
lingkungan masyarakat. Manifestasi ini tidak lagi mengindahkan
prosedur yang dikenal selama ini. Masyarakat tanpa dibatasi sekat-
sekat aturan menyampaikan aspirasi kepada Sultan Hamengku Buwono X.
Tanpa harus diwakili berbagai kekuatan sosial politik atau aliran dan
golongan, masyarakat serantak menyampaikan aspirasi kepada Ngarsa
Dalem HB X.

Melalui Pisowanan Ageng, demokrasi yang secara prosedural selalu
dimanifestasikan dalam bentuk representative democracy (demokrasi
perwakilan) oleh masyarakat Yogyakarta telah dinafikan. Dengan cara
seperti ini, masyarakat Yogyakarta telah memberi pelajaran amat
berharga tentang demokrasi yang berbasis kultural. Selain itu,
Pisowanan Ageng juga menunjukkan, keberadaan partai politik sebagai
salah satu pilar demokrasi prosedural secara tidak langsung menjadi
tak berdaya dalam mencalonkan seseorang menjadi pemimpin republik ini.

Masyarakat Yogyakarta seolah tak peduli hiruk-pikuk pembahasan RUU
Pemilihan Presiden yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan di
antara fraksi (wakil parpol di DPR) tentang syarat pencalonan presiden
yang berkisar antara 15 persen hingga 20 persen perolehan suara parpol
di parlemen.

Dilema

Meski demikian, jika Pisowanan Ageng yang intinya menghendaki Ngarsa
Dalem HB X bersedia dicalonkan menjadi presiden RI dikaitkan RUU
Keistimewaan DIY, maka ini menimbulkan dilema tersendiri.

Pertama, menyangkut aspirasi masyarakat Yogyakarta tentang RUU
Keistimewaan DIY menghendaki Kepala Daerah DIY melekat dalam diri
Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat. Jika aspirasi masyarakat Yogyakarta
ini disetujui DPR, Ngarsa Dalem HB X harus memilih, apakah tetap
menjadi Gubernur Kepala DIY atau mengikuti kehendak masyarakat
Yogyakarta dalam Pisowanan Ageng itu. Pilihan ini harus dilakukan
Ngarsa Dalem karena secara normatif sistem pemerintahan yang
demokratis tidak dikenal rangkap jabatan dalam diri seseorang dalam
tampuk kepemimpinan negara. Tidaklah lazim jika seorang gubernur
merangkap presiden.

Kedua, jika ternyata Ngarsa Dalem HB X memilih bersedia dicalonkan
menjadi presiden RI dan dalam pemilihan ternyata beliau menang, konsep
yang menghendaki kepala daerah Istimewa Yogyakarta melekat dalam diri
Sultan menimbulkan konsekuensi yuridis di Kesultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat harus ada suksesi kepemimpinan. Dengan demikian, tradisi
suksesi kepemimpinan di Kesultanan meninggalkan pakem tradisional yang
telah "membeku". Pergantian Sultan terjadi jika Sultan tidak mampu
melaksanakan tugasnya atau mangkat dan digantikan keturunannya.

Berdasar dilema yang melingkupi aspirasi masyarakat Yogyakarta dalam
Pisowanan Ageng itu, maka masyarakat Yogyakarta harus mengambil sikap
tegas, khususnya terkait posisi Ngarsa Dalem HB X, apakah tetap
dipertahankan sebagai Kepala Daerah di Yogyakarta atau "diikutkan"
percaturan Pemilihan Presiden 2009, dengan bermacam konsekuensinya.

Hal ini menunjukkan, dengan Pisowanan Ageng 28 Oktober 2008 sebenarnya
masyarakat Yogyakarta dihadapkan ujian tentang ketegasan komitmennya
yang selama ini terus dikumandangkan untuk berjuang mempertahankan
Keistimewaan Yogyakarta dengan menitikberatkan pada kepemimpinan di DIY.

Pendek kata, dengan Pisowanan Ageng itu, diakui atau tidak, aspirasi
masyarakat Yogyakarta terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta terasa
ambigu. Di satu sisi menghendaki Ngarsa Dalem HB X ditetapkan sebagai
Kepala Daerah, di sisi lain dicalonkan menjadi presiden RI. Jika
terpilih, harus menentukan salah satu dari dua jabatan politik itu.
Pilihan berat harus diambil Ngarsa Dalem HB X.

B Hestu Cipto Handoyo Dekan Fakultas Hukum UAJY; Direktur Eksekutif
Parliament Watch Yogyakarta

Kirim email ke