Kalau menurut saya, sebagai pembayar pajak seharusnya juga punya hak untuk 
mendapat santunan dari Pemerintah, jika Pemerintah gagal menyediakan lapangan 
pekerjaan untuk rakyatnya atau gagal mensejahterakan rakyatnya.
  Hal ini memang umumnya hanya berlaku di negara maju yang Kapitalis.
  Dalam negara Pancasila, sayangnya ketentuan tersebut tidak berlaku.
  Pengalaman saya berdialog dengan Petugas Pajak dalam rangka Sosialisasi NPWP 
bagi karyawan, sebagai berikut:

  Menurut Petugas Pajak, pada dasarnya seluruh Rakyat Indonesia yang sudah 
bekerja harus memiliki NPWP agar Pemerintah/ Negara dapat memantau apakah 
seluruh penghasilannya sudah dibayarkan pajaknya.
  Dalam Undang - undang pajak, yang dituntut kepada Wajib Pajak adalah a. 
Mengisi formulir Pajak dengan benar dan b. Mambayar Pajak sesuai ketentuan yang 
berlaku.
  Walaupun semua pajak sudah dibayar (PBB, STNK, Pajak Deposito, Pajak 
Penghasilan, dsb) tetapi jika ada yang salah dalam mengisi Formulir Pajak, 
Wajib Pajak akan dikenakan sanksi..
  Kesalahan pertama kena denda Rp. 100 ribu. Demikian juga yang kedua.
  Kalau sampai 3 kali salah, Wajib Pajak bisa dituntut hukuman penjara maksimum 
1 tahun,
  Kewajiban Wajib Pajak mengisi Formulir Pajak hanya akan berakhir jika:
  1. Wajib Pajak meninggal Dunia.
  2. Harta warisannya sudah dibayarkan pajaknya (maksudnya pajak Waris).

  Soal hak Wajib Pajak, celakanya tidak diatur dalam Undang - undang Pajak.
  Wajib Pajak tidak akan mendapat kompensasi apapun dari Negara/ Pemerintah 
walaupun selama ini selalu patuh membayar pajak.

  Jadi kalau ada yang "bermimpi" kalau Pemerintah akan memberikan santunan 
kepada rakyat yang menderita akibat kebijakan pemerintah, rasanya itu mimpi 
disiang hari bolong.
  Negara kita adalah Negara Pancasila, bukan Kapitalis he he he he he
  Maka itu TKI dan TKW kita yang pulang dari bekerja di Luar Negri, cenderung 
akan diperas, baik oleh "oknum" Pejabat Pemerintah atau oleh Preman jalanan.
  Pejabat Pemerintah memang sengaja membuat aturan yang kaku untuk memudahkan 
para oknum mereka memeras para TKI dan TKW kita.
  Lha wong TKW kita di Hongkong yang meminta tolong ke Menaker yang sedang 
berkunjung ke Hongkong, agar meneruskan protes mereka ke Pemerintah Hongkong 
karena mereka dibayar terlalu rendah, tidak sesuai peraturan Hongkong, malah 
digebugi oleh Satpam KBRI kok dengan alasan : bikin malu bangsa saja.
  Seharusnya, jika Pejabat Pemerintah Indonesia enggan menolong warganya yang 
bekerja di Luar Negri, ya nggak usah pakai nggebuki segala.
  Jangan - jangan Pemerintah Hongkong, yang Komunis, malah lebih manusiawi dari 
Menaker kita.

  Sampai hari ini tidak ada informasi tentang sanksi yang telah dijatuhkan., 
baik kepada Menaker yang memerintahkan Satpam nggebugi TKW maupun Satpam KBRI 
yang melaksanakan penggebukan tersebut.


"William T. Gunawan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          pajak = premi asuransi ya? kalo engga ada kerjaan trus dijamin 
pemerintah?
wow pajak gue buat nanggung kesalahan perusahaan. enak juga ya

Kirim email ke