Suara terbanyak (mayoritas) memang merupakan esensi dari demokrasi. Tapi agar suara mayoritas itu tidak "mentang-mentang" maka demokrasi juga harus diberi jangkar "penghormatan terhadap hukum" dan "penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia". Dan di konstitusi kita (yang sudah mengalami amandemen beberapa kali itu) hal tersebut juga di atur.
Kalau anda melihat bahwa mayoritas (entah dalam aspek apa pun, bukan hanya dalam aspek agama) mulai bersikap "mentang-mentang" maka ajukan saja gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mula Harahap hendro93@: Inilah bahayanya mayoritarianisme. Dipikirnya, asal banyak pasti benar. Makin jelas sudah bahwa kepentingan menggolkan UU ini hanya kepentingan mendulang suara di pemilu semata.
