Suara terbanyak (mayoritas) memang merupakan esensi dari demokrasi. 
Tapi agar suara mayoritas itu tidak "mentang-mentang" maka demokrasi 
juga harus diberi jangkar "penghormatan terhadap hukum" 
dan "penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia". Dan di konstitusi 
kita (yang sudah mengalami amandemen beberapa kali itu) hal tersebut 
juga di atur.

Kalau anda melihat bahwa mayoritas (entah dalam aspek apa pun, bukan 
hanya dalam aspek agama) mulai bersikap "mentang-mentang" maka ajukan 
saja gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mula Harahap

 



hendro93@:

Inilah bahayanya mayoritarianisme. Dipikirnya, asal banyak pasti 
benar. Makin jelas sudah bahwa kepentingan menggolkan UU ini hanya 
kepentingan mendulang suara di pemilu semata.


Kirim email ke