Setelah polisi waktu itu, sekarang ada lagi pejabat pemerintah yg
menganggap UUPorno = UU APP

--------------

Undang-undang Pornografi dan Pariwisata

Undang-Undang Anti Pornografi dan Porno Aksi bukan penghambat
perkembangan industri pariwisata. Keberadaan UU baru itu justru
diyakini mampu memicu kreativitas masyarakat lokal untuk mendongkrak
pariwisata, misalnya memunculkan ciri khusus daerah sebagai atraksi
utama.

Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat Sahat Sitorus, Rabu (5/11),
mengatakan, UU Anti Pornografi dan Porno Aksi harus didukung. Jika ada
yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa peringatan, penyegelan, dan
pencabutan izin usaha.

Namun, masyarakat tidak perlu takut karena industri pariwisata murni
tidak pernah menjual pornografi atau porno aksi. Hiburan malam dan
perhotelan yang menjadi basis industri ini pun bukan berarti harus
dibumbui hal-hal berbau seks.

selengkapnya:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/06/06295126/undang-undang.pornografi.dan.pariwisata

Kirim email ke