Setelah polisi waktu itu, sekarang ada lagi pejabat pemerintah yg menganggap UUPorno = UU APP
-------------- Undang-undang Pornografi dan Pariwisata Undang-Undang Anti Pornografi dan Porno Aksi bukan penghambat perkembangan industri pariwisata. Keberadaan UU baru itu justru diyakini mampu memicu kreativitas masyarakat lokal untuk mendongkrak pariwisata, misalnya memunculkan ciri khusus daerah sebagai atraksi utama. Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat Sahat Sitorus, Rabu (5/11), mengatakan, UU Anti Pornografi dan Porno Aksi harus didukung. Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa peringatan, penyegelan, dan pencabutan izin usaha. Namun, masyarakat tidak perlu takut karena industri pariwisata murni tidak pernah menjual pornografi atau porno aksi. Hiburan malam dan perhotelan yang menjadi basis industri ini pun bukan berarti harus dibumbui hal-hal berbau seks. selengkapnya: http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/06/06295126/undang-undang.pornografi.dan.pariwisata
