Press
Release
WALHI
: Bagan Teluk Palu belum ditertibkan, Kelestarian Sumber Daya IkanTerancam


Beroperasinya bagan listrik di teluk
palu merupakan praktek over fishing dan ilegal fishing setelah
disahkannya Perda nomor 9 tahun 2005. Perda nomo 9 tahun 2005 sudah
sangat jelas mengatur jenis alat tangkap yang boleh beroperasi di
teluk palu, Pemkot seharusnya menegakkan Perda ini bukan malah
melanggarnya. 
Secara geogafis teluk palu terletak di selat
Makassar mempunyai arus yang cenderung membawa masuk ikan pelagis
dari Selat Makassar ke dalam perairan Teluk. Selain itu, Teluk Palu
secara alami dikelilingi oleh terumbu karang, st="on"padang
lamun dan hutan mangrove yang produktif. Dengan demikian keberadaan
dan potensi sumberdaya perikanan dan kelautan Teluk Palu cukup tinggi
dan beragam.
Seiring bergulirnya zaman, mulai tahun 1982 muncul
bagan listrik yang beroperasi dengan mesin pembangkit listrik
(generator) dan menggunakan lampu yang sangat terang sehingga
memiliki hasil tangkapan yang sangat banyak. Hal ini dikarenakan
banyak jenis ikan yang ekonomis mempunyai sifat fototaksis positif
sehingga penggunanaan cahaya yang besar sangat mempengaruhi
catchbility ikan.
Menurut salah seorang nelayan yang bermukim di teluk
palu, di perairan teluk palu masih beroperasi 32 bagan listrik yang
menggunakan lampu neon berwatt tinggi yang dijalankan genset sebagai
penerangannya. Hasil tangkapan bagan listrik yang tidak ”memandang
bulu”, menyebabkan timbulnya konflik horisontal di masyarakat
pesisir teluk palu yang notabene adalah nelayan tradisional. Mereka
mengaku sejak beroperasinya bagan jumlah tangkapan mereka menurun
drastis.  
Over fishing yang dipraktekkan oleh
bagan jelas bertolak belakang dengan prinsip pengelolaan sumberdaya
perikanan yang berkelanjutan yang juga merupakan misi dari
pembangunan dan perikanan sulawesi tengah (presentasi Kadis Perikanan
dan Kelautan Sulawesi Tengah, 2007). Bagan yang beroperasi juga
mengangkut semua jenis ikan dari berbagai ukuran dan umur (larva,
juvenil hingga dewasa). Dapat diprediksikan jika pengoperasian bagan
terus menerus berlanjut, dimasa akan datang teluk palu akan berada
pada kondisi kritis dalam hal ketersediaan sumber daya perikanannya,
hal ini yang perlu dipikirkan oleh pemda.
Pada hearing kesekian kalinya pada 5
november 2008 kembali nelayan teluk palu menyampaikan keluhan mereka
tentang dampak negatif pengoperasian bagan di teluk palu yang mereka
rasakan selama ini dan menilai Pemkot tidak konsisten menerapkan
perda nomor 9 tahun 2005. Melalui hearing ini lagi-lagi DPRD kota
menjanjikan untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan pemerintah
kota. Semoga hal ini tidak menjadi bagian dari janji seperti di tahun
2006 dan 2007 setelah melaksanakan proses hearing yang
berulang-ulang. Mengingat hal ini penting bagi semua pihak sebaiknya
tidak dibiarkan berlarut-larut dan merugikan nelayan tradisional dari
hari ke hari serta jaminan keberlanjutan sumber daya ikan di teluk
palu. 

Kontak :  
Wilianita
Selviana
Telp
: (0451) 423715
Email
: [EMAIL PROTECTED],
 





Devi R. Ayu 
Media Relation 
(WALHI - Friends of The Earth Indonesia)
Jl. Tegal Parang Utara no.14 Jakarta 12790
Phone : +62 21 794 1672, 7919 3363
Fax       : +62 21 794 1673
Mobile  Phone: +62 8156 100 353
Email  : [EMAIL PROTECTED]
            [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, namun kemampuan untuk menghadapi 
rasa takut dan berkata 'aku mensyukuri apa yang aku rasakan saat ini'. Dan 
apapun yang dirasakan saat ini, aku akan terus maju ke depan!"
- Philip Baker - 


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke