UU Porno telah disahkan oleh DPR meskipun bermasalah di prosedur,
substansi, implementasi, dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan diatasnya. Undang-undang ini terkesan kejar tayang
dan bermuatan politis untuk mendukung agenda Pemilu 2009. Dengan adanya
undang-undang ini tubuh perempuan dan anak terancam. Pada konteks yang
lebih luas, kebudayaan di Indonesia juga terancam, termasuk integrasi
bangsa. Oleh karena itu, UU Porno ini harus ditolak sebagai sikap
pembangkangan sipil dari masyarakat yang menjunjung tinggi kesetaraan,
pluralisme, keadilan sosial, HAM, demokrasi, dan persatuan negara
bangsa Indonesia.

Bentuk penolakan tersebut akan disampaikan oleh Masyarakat Sipil Tolak UU 
Pornografi secara berkabung, pada:
Hari dan tanggal: Sabtu, 8 November 2008.
Waktu: 19.00 WIB
Tempat: Bundaran HI/Patung Selamat Datang, Jakarta.
Tema: Malam Berkabung Matinya Demokrasi
Dress code: hitam-hitam

Kami mengharapkan teman-teman bergabung dalam aksi ini. 


Masyarakat Sipil Tolak UU Pornografi 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke