http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/24/01512899/cyber.crime.bukanlah.kejahatan.maya


Estonia, negara kecil di Eropa yang pernah bergabung dengan Uni
Soviet, pada April-Mei 2007 dibuat lumpuh oleh ulah jutaan zombie
cyber, ciptaan robot network atau botnet. Kelumpuhan itu meliputi
operasional pemerintahan, perbankan, hingga aktivitas warga.

Peristiwa fenomenal itu memberi pelajaran bagi masyarakat modern di
dunia, betapa kejahatan cyber semakin tak main-main. Tidak bisa tidak,
tangan hukum harus menyusup pula di dunia cyber.

Seperti ditulis The New York Times pada 29 Mei 2007, perang cyber di
Estonia tersebut disulut oleh keputusan pemerintah untuk memindahkan
sebuah patung perunggu peringatan perang Soviet di ibu kota Estonia,
Tallinn. Pemindahan itu menuai protes Rusia dan menimbulkan kerusuhan
di antara etnis Rusia di Estonia. Rusia kemudian disebut-sebut di
belakang serangan cyber tersebut.

Petrus Reinhard Golose dalam bukunya berjudul Seputar Kejahatan
Hacking: Teori dan Studi Kasus menjelaskan, botnet merupakan program
berbahaya yang dapat menyusup dalam banyak jaringan komputer. Komputer
yang disusupi itu lalu beralih menjadi pasukan zombie, yang dapat
dikendalikan secara lintas negara untuk menyerang sistem jaringan
komputer yang menjadi target.

Dalam kasus Estonia, diperkirakan sekitar satu juta komputer dari
wilayah Amerika Serikat hingga Vietnam dijadikan pasukan zombie untuk
menyerang sistem jaringan di Estonia.

Akhirnya, Mei 2008, Estonia dan enam sekutu Pakta Pertahanan Atlantik
Utara (NATO) membentuk pusat komando perang cyber untuk menangkal
serangan online yang mungkin melanda mereka. Kejahatan cyber menjadi
prioritas yang diwaspadai.

Internet sudah merupakan second life, atau kehidupan kedua bagi banyak
warga dunia saat ini. Operasional suatu negara pun kini makin
tergantung pada sistem teknologi informasi.

"Oleh karena itu, perangkat hukum untuk mengatur dunia kedua ini
sangat relevan," kata Golose.

Berdampak nyata

Dalam disertasinya berjudul Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Hacking
(dalam bidang Kajian Ilmu Kepolisian Program Pascasarjana Universitas
Indonesia), Golose menyebutkan, kejahatan cyber tidak tepat disebut
sebagai kejahatan maya. "Dampaknya, kerugiannya sangat nyata.
Sementara maya itu berarti tak nyata atau juga khayalan," kata Golose.

Berdasarkan kongres ke-10 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Pencegahan Kejahatan dan Penanganan Pelaku Tindak Pidana, kejahatan
cyber dalam arti luas merupakan perilaku ilegal yang berhubungan
dengan sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan pemilikan,
penawaran, atau distribusi dari komputer sistem atau jaringan. (sf)

Kirim email ke