Mari pertimbangkan ramai-ramai men-judicial review UU ITE itu. Lesson learn 
dari Austraklis, di sana jelas dan jernih  urusan COmputer Offences. Seluruh 
pasal di 27 UU ITE adalah ranah privasi, yang di Australia masuk ke hukum 
perdata. Di sini emamg mengada-ada.

Apakah ada jurnalis yang meverifikasi apa yang dilakukan Ericik dengan jernih? 
Siapa yang yang diuntungkan? Bagimana proses penangkapannya? Duluan mana 
laporan dengan ditangkap? Apakah tujuannya? Bukankah melindunmgi kliennya?  Dst?

Sangat disayangkan posting dimilis-milis kini seakan asutan PHOBIA?!

Terima kasih,
iwan piliang

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Oleh 
Sarie Febriane
 
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/24/01494147/pikir-pikir.dulu.sebelum.klik
 
 Sepak terjang polisi menangkap seorang pemasar PT Bahana Securities
 sepekan lalu, boleh jadi membuat banyak orang awam terperangah.
 
 Bagaimana tidak, Erick J Adriansjah (38), pemasar dari perusahaan
 sekuritas pelat merah itu, ditangkap "hanya" gara-gara e-mail.
 Terlebih lagi, surat elektronik itu tak dimaksudkannya untuk
 kejahatan. Bahkan, tak disadari Erick, e-mail itu berpotensi menjadi
 masalah pidana.
 
 Namun persoalannya, isi e-mail itu pada akhirnya membikin sejumlah
 bank gerah dan berpotensi menimbulkan keresahan para nasabahnya.
 Apalagi, iklim ekonomi tengah mencemaskan seperti saat ini.
 
 Erick mengirim e-mail ke klien-kliennya mengenai isu pasar yang
 menyebut-nyebut soal sejumlah bank yang tengah dilanda likuiditas.
 Erick menyebut lima bank, yaitu Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Artha
 Graha, Bank CIC (Century), dan Bank Victoria.
 
 Keterangan dalam e-mail itu, menurut pihak Bahana, tidak didasari pada
 riset pasar. Kepada penyidik, Erick mengaku, isi e-mail itu didapatnya
 dari sekadar obrolan dengan sesama pemasar. Terlepas benar tidaknya
 informasi itu, Erick tidak membubuhi keterangan bahwa isi e-mail-nya
 belum sepenuhnya sahih. Sementara, identitas Bahana pada e-mail itu
 mengesankan kesahihan isi e-mail.
 
 Bank Indonesia dan pihak bank yang merasa gerah tadi lalu mengadukan
 e-mail ke polisi. Tanpa kesulitan berarti, polisi melacak Erick karena
 e-mail yang dikirimkannya itu memakai domain perusahaan tempatnya
 bekerja, Bahana Securities. Ketelanjangan identitas e-mail itulah yang
 mengindikasikan ketiadaan itikad melawan hukum dari si pengirim e-mail.
 
 Komisaris Besar Petrus Reinhard Golose, Kepala Unit V Cyber Crime di
 Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menjelaskan, setelah itu, polisi
 tinggal melakukan imaging pada CPU (central processing unit) komputer
 penerima e-mail dalam rangka memperoleh bukti digital. Proses imaging,
 yaitu cara memperoleh data digital dengan penggandaan (bukan sekadar
 mengopi), yang tingkat keotentikannya sangat presisi. Dengan cara ini,
 pengambilan barang bukti tak perlu dengan menyita CPU, yang bisa
 mengganggu sistem di suatu tempat kejadian perkara yang tak terkait
 pidana.
 
 "Ini pelajaran bagi semua pengguna internet. Pelaku (Erick) alpa hukum
 dan tak menyadari perbuatannya bisa berdampak lalu menjadi masalah
 pidana," kata Brigadir Jenderal (Pol) Edmond Ilyas, Direktur Perbankan
 dan Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
 
 Polisi lalu menjerat Erick dengan aturan baru, Undang-Undang Nomor 11
 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sangkaan yang
 dituduhkan ialah pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong
 melalui sistem elektronik.
 
 Berpatokan BI
 
 Soal isi e-mail itu sendiri, polisi berpatokan pada keterangan resmi
 BI yang menyebut isi e-mail itu tidak benar. Kendati lalu ada fakta
 soal Bank Century yang sempat gagal kliring karena menurut BI ada
 masalah teknis. Lalu disusul Lembaga Penjamin Simpanan yang mengambil
 alih bank yang disebut-sebut Erick dalam e-mail-nya itu.
 
 "BI sebagai pemegang otoritas yang independen dan pada kapasitasnya
 sepatutnya keterangannya sahih," kata Edmond.
 
 UU ITE sudah disahkan di parlemen 21 April 2008. Namun rupanya, masih
 banyak orang yang tak begitu ngeh.
 
 Sebelum muncul kasus Erick, kejahatan cyber yang populer di publik
 berupa carding, hacking, penipuan, dan sebagainya. Padahal, berbagai
 jenis kejahatan yang tercakup dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
 (KUHP) juga dapat dipidanakan melalui UU ITE, selama perbuatannya
 melalui sistem elektronik. Contohnya, masalah "sepele" pencemaran nama
 baik tadi.
 
 "Setelah kasus Erick itu lalu banyak orang awam yang bertanya kepada
 kami dan khawatir tak bebas berinternet. Paranoid itu tidak perlu
 selama kita selalu think before click (berpikir sebelum mengklik di
 internet). Dengan berpikir itu juga kita bisa terhindar dari penipuan
 di internet," ujar Golose.
 
 Golose menegaskan, hukum dibuat bukan untuk mengkriminalisasikan
 teknologi. Hukum bertujuan melindungi potensi jatuhnya korban. "Dalam
 hal pornografi anak, perangkat hukum cyber ini lebih melindungi
 anak-anak," kata Golose, yang ikut tim penyusunan UU ITE.
 
 Dalam hal itu, Ade Erlangga Masdiana, kriminolog dari Universitas
 Indonesia mengatakan, pemerintah dan aparat hukum harus benar-benar
 menyadari potensi kejahatan cyber sebagai bentuk kejahatan masa kini
 dan masa depan. Tak hanya polisi, tetapi juga jaksa dan hakim. Sebab,
 bentuk kejahatan cyber pun akan dinamis mengikuti perkembangan
 teknologi yang amat cepat perkembangannya.
 
 "Sementara, kejahatan konvensional saja masih tak tertangani maksimal.
 Hukum materiil kita masih sulit menjangkau substansi kejahatan yang
 selalu berubah," imbuh Erlangga.
 
 
     
                                       

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke