Oleh Sarie Febriane
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/24/01494147/pikir-pikir.dulu.sebelum.klik



Sepak terjang polisi menangkap seorang pemasar PT Bahana Securities
sepekan lalu, boleh jadi membuat banyak orang awam terperangah.

Bagaimana tidak, Erick J Adriansjah (38), pemasar dari perusahaan
sekuritas pelat merah itu, ditangkap "hanya" gara-gara e-mail.
Terlebih lagi, surat elektronik itu tak dimaksudkannya untuk
kejahatan. Bahkan, tak disadari Erick, e-mail itu berpotensi menjadi
masalah pidana.

Namun persoalannya, isi e-mail itu pada akhirnya membikin sejumlah
bank gerah dan berpotensi menimbulkan keresahan para nasabahnya.
Apalagi, iklim ekonomi tengah mencemaskan seperti saat ini.

Erick mengirim e-mail ke klien-kliennya mengenai isu pasar yang
menyebut-nyebut soal sejumlah bank yang tengah dilanda likuiditas.
Erick menyebut lima bank, yaitu Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Artha
Graha, Bank CIC (Century), dan Bank Victoria.

Keterangan dalam e-mail itu, menurut pihak Bahana, tidak didasari pada
riset pasar. Kepada penyidik, Erick mengaku, isi e-mail itu didapatnya
dari sekadar obrolan dengan sesama pemasar. Terlepas benar tidaknya
informasi itu, Erick tidak membubuhi keterangan bahwa isi e-mail-nya
belum sepenuhnya sahih. Sementara, identitas Bahana pada e-mail itu
mengesankan kesahihan isi e-mail.

Bank Indonesia dan pihak bank yang merasa gerah tadi lalu mengadukan
e-mail ke polisi. Tanpa kesulitan berarti, polisi melacak Erick karena
e-mail yang dikirimkannya itu memakai domain perusahaan tempatnya
bekerja, Bahana Securities. Ketelanjangan identitas e-mail itulah yang
mengindikasikan ketiadaan itikad melawan hukum dari si pengirim e-mail.

Komisaris Besar Petrus Reinhard Golose, Kepala Unit V Cyber Crime di
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menjelaskan, setelah itu, polisi
tinggal melakukan imaging pada CPU (central processing unit) komputer
penerima e-mail dalam rangka memperoleh bukti digital. Proses imaging,
yaitu cara memperoleh data digital dengan penggandaan (bukan sekadar
mengopi), yang tingkat keotentikannya sangat presisi. Dengan cara ini,
pengambilan barang bukti tak perlu dengan menyita CPU, yang bisa
mengganggu sistem di suatu tempat kejadian perkara yang tak terkait
pidana.

"Ini pelajaran bagi semua pengguna internet. Pelaku (Erick) alpa hukum
dan tak menyadari perbuatannya bisa berdampak lalu menjadi masalah
pidana," kata Brigadir Jenderal (Pol) Edmond Ilyas, Direktur Perbankan
dan Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.

Polisi lalu menjerat Erick dengan aturan baru, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sangkaan yang
dituduhkan ialah pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong
melalui sistem elektronik.

Berpatokan BI

Soal isi e-mail itu sendiri, polisi berpatokan pada keterangan resmi
BI yang menyebut isi e-mail itu tidak benar. Kendati lalu ada fakta
soal Bank Century yang sempat gagal kliring karena menurut BI ada
masalah teknis. Lalu disusul Lembaga Penjamin Simpanan yang mengambil
alih bank yang disebut-sebut Erick dalam e-mail-nya itu.

"BI sebagai pemegang otoritas yang independen dan pada kapasitasnya
sepatutnya keterangannya sahih," kata Edmond.

UU ITE sudah disahkan di parlemen 21 April 2008. Namun rupanya, masih
banyak orang yang tak begitu ngeh.

Sebelum muncul kasus Erick, kejahatan cyber yang populer di publik
berupa carding, hacking, penipuan, dan sebagainya. Padahal, berbagai
jenis kejahatan yang tercakup dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) juga dapat dipidanakan melalui UU ITE, selama perbuatannya
melalui sistem elektronik. Contohnya, masalah "sepele" pencemaran nama
baik tadi.

"Setelah kasus Erick itu lalu banyak orang awam yang bertanya kepada
kami dan khawatir tak bebas berinternet. Paranoid itu tidak perlu
selama kita selalu think before click (berpikir sebelum mengklik di
internet). Dengan berpikir itu juga kita bisa terhindar dari penipuan
di internet," ujar Golose.

Golose menegaskan, hukum dibuat bukan untuk mengkriminalisasikan
teknologi. Hukum bertujuan melindungi potensi jatuhnya korban. "Dalam
hal pornografi anak, perangkat hukum cyber ini lebih melindungi
anak-anak," kata Golose, yang ikut tim penyusunan UU ITE.

Dalam hal itu, Ade Erlangga Masdiana, kriminolog dari Universitas
Indonesia mengatakan, pemerintah dan aparat hukum harus benar-benar
menyadari potensi kejahatan cyber sebagai bentuk kejahatan masa kini
dan masa depan. Tak hanya polisi, tetapi juga jaksa dan hakim. Sebab,
bentuk kejahatan cyber pun akan dinamis mengikuti perkembangan
teknologi yang amat cepat perkembangannya.

"Sementara, kejahatan konvensional saja masih tak tertangani maksimal.
Hukum materiil kita masih sulit menjangkau substansi kejahatan yang
selalu berubah," imbuh Erlangga.

Kirim email ke