Oleh Sarie Febriane http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/24/01494147/pikir-pikir.dulu.sebelum.klik
Sepak terjang polisi menangkap seorang pemasar PT Bahana Securities sepekan lalu, boleh jadi membuat banyak orang awam terperangah. Bagaimana tidak, Erick J Adriansjah (38), pemasar dari perusahaan sekuritas pelat merah itu, ditangkap "hanya" gara-gara e-mail. Terlebih lagi, surat elektronik itu tak dimaksudkannya untuk kejahatan. Bahkan, tak disadari Erick, e-mail itu berpotensi menjadi masalah pidana. Namun persoalannya, isi e-mail itu pada akhirnya membikin sejumlah bank gerah dan berpotensi menimbulkan keresahan para nasabahnya. Apalagi, iklim ekonomi tengah mencemaskan seperti saat ini. Erick mengirim e-mail ke klien-kliennya mengenai isu pasar yang menyebut-nyebut soal sejumlah bank yang tengah dilanda likuiditas. Erick menyebut lima bank, yaitu Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Artha Graha, Bank CIC (Century), dan Bank Victoria. Keterangan dalam e-mail itu, menurut pihak Bahana, tidak didasari pada riset pasar. Kepada penyidik, Erick mengaku, isi e-mail itu didapatnya dari sekadar obrolan dengan sesama pemasar. Terlepas benar tidaknya informasi itu, Erick tidak membubuhi keterangan bahwa isi e-mail-nya belum sepenuhnya sahih. Sementara, identitas Bahana pada e-mail itu mengesankan kesahihan isi e-mail. Bank Indonesia dan pihak bank yang merasa gerah tadi lalu mengadukan e-mail ke polisi. Tanpa kesulitan berarti, polisi melacak Erick karena e-mail yang dikirimkannya itu memakai domain perusahaan tempatnya bekerja, Bahana Securities. Ketelanjangan identitas e-mail itulah yang mengindikasikan ketiadaan itikad melawan hukum dari si pengirim e-mail. Komisaris Besar Petrus Reinhard Golose, Kepala Unit V Cyber Crime di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menjelaskan, setelah itu, polisi tinggal melakukan imaging pada CPU (central processing unit) komputer penerima e-mail dalam rangka memperoleh bukti digital. Proses imaging, yaitu cara memperoleh data digital dengan penggandaan (bukan sekadar mengopi), yang tingkat keotentikannya sangat presisi. Dengan cara ini, pengambilan barang bukti tak perlu dengan menyita CPU, yang bisa mengganggu sistem di suatu tempat kejadian perkara yang tak terkait pidana. "Ini pelajaran bagi semua pengguna internet. Pelaku (Erick) alpa hukum dan tak menyadari perbuatannya bisa berdampak lalu menjadi masalah pidana," kata Brigadir Jenderal (Pol) Edmond Ilyas, Direktur Perbankan dan Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri. Polisi lalu menjerat Erick dengan aturan baru, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sangkaan yang dituduhkan ialah pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik. Berpatokan BI Soal isi e-mail itu sendiri, polisi berpatokan pada keterangan resmi BI yang menyebut isi e-mail itu tidak benar. Kendati lalu ada fakta soal Bank Century yang sempat gagal kliring karena menurut BI ada masalah teknis. Lalu disusul Lembaga Penjamin Simpanan yang mengambil alih bank yang disebut-sebut Erick dalam e-mail-nya itu. "BI sebagai pemegang otoritas yang independen dan pada kapasitasnya sepatutnya keterangannya sahih," kata Edmond. UU ITE sudah disahkan di parlemen 21 April 2008. Namun rupanya, masih banyak orang yang tak begitu ngeh. Sebelum muncul kasus Erick, kejahatan cyber yang populer di publik berupa carding, hacking, penipuan, dan sebagainya. Padahal, berbagai jenis kejahatan yang tercakup dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dipidanakan melalui UU ITE, selama perbuatannya melalui sistem elektronik. Contohnya, masalah "sepele" pencemaran nama baik tadi. "Setelah kasus Erick itu lalu banyak orang awam yang bertanya kepada kami dan khawatir tak bebas berinternet. Paranoid itu tidak perlu selama kita selalu think before click (berpikir sebelum mengklik di internet). Dengan berpikir itu juga kita bisa terhindar dari penipuan di internet," ujar Golose. Golose menegaskan, hukum dibuat bukan untuk mengkriminalisasikan teknologi. Hukum bertujuan melindungi potensi jatuhnya korban. "Dalam hal pornografi anak, perangkat hukum cyber ini lebih melindungi anak-anak," kata Golose, yang ikut tim penyusunan UU ITE. Dalam hal itu, Ade Erlangga Masdiana, kriminolog dari Universitas Indonesia mengatakan, pemerintah dan aparat hukum harus benar-benar menyadari potensi kejahatan cyber sebagai bentuk kejahatan masa kini dan masa depan. Tak hanya polisi, tetapi juga jaksa dan hakim. Sebab, bentuk kejahatan cyber pun akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi yang amat cepat perkembangannya. "Sementara, kejahatan konvensional saja masih tak tertangani maksimal. Hukum materiil kita masih sulit menjangkau substansi kejahatan yang selalu berubah," imbuh Erlangga.
