"Sungguh, nasib bangsa akan terpuruk jika 
RUU Minerba ini tak diperbaiki"...saya quote dari email dibawah.
----------------------------------------------------------


Bukan hanya gara gara RUU Minerba ini saja yang membuat nasib bangsa ini akan 
terpuruk, tapi banyak faktor lainnya yang tidak dapat kita abaikan dan yang 
sudah pasti adalah akibat "management pemerintahan" yang amburadul.

Lagipula, sudah terlambat untuk memprotes RUU Minerba ini mengingat 
pengesahannya tinggal menunggu waktu saja.


Salam,
Yunita Sidauruk





20. RUU Minerba Perparah Pemiskinan & Kerusakan Lingkungan Akibat Pertam 
Posted by: "Luluk Uliyah" [EMAIL PROTECTED] 
Fri Dec 5, 2008 2:27 am (PST) 
RUU MINERBA PERPARAH PEMISKINAN &
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN

Siaran Pers JATAM - WALHI - ICEL - HuMA, 5 Desember 2008

Pemerintah dan DPR RI rupanya tutup mata terhadap praktek-praktek 
pertambangan lewat UU No 11/1967, yang telah berlaku lebih 4 dekade. 
Terakhir, mereka akan menuntaskan Rancangan UU Mineral & Batubara, 
disingkat RUU Minerba dan segera disahkan di rapat paripurna DPR RI 
minggu depan. Semangat RUU ini tak banyak berubah, Keruk cepat, jual 
murah. Bisa dipastikan, konflik dan pemiskinan masyarakat serta 
kerusakan lingkungan di sekitar pertambangan akan naik.

Pertambangan skala besar telah melahirkan banyak masalah, tak hanya 
kepada masyarakat sekitar, tapi juga kerugian bagi negara. Mulai PT 
Freeport Indonesia di Papua hingga Laverton Gold di Sumatera. Demikian 
pula tambang-tambang rakyat di Bangka Belitung hingga tepian 
sungai-sungai di pulau Kalimantan. Perusahaan asing pertambangan 
diperlakukan istimewa, sepanjang bahan tambang hanya dipandang sebagai 
komoditas dagang penghasil devisa, yang tak punya daya rusak. Sejak 
dulu, Industri tambang Indonesia tak naik kelas, hanya menjadi penyedia 
bahan mentah, yang mensubsidi ekonomi negara-negara maju lewat ekspor, 
dan menjadi pasar raksasa produk olahannya di negara lain, kemudian. 
Sementara di lingkungan sekitar tambang rusak berat dan warganya makin 
miskin.

Celakanya, RUU Minerba tidak tanggap. Lagi-lagi, isinya abai terhadap 
posisi masyarakat, baik saat menentukan Wilayah Pertambangan hingga saat 
tambang beroperasi. Ia akan melanggengkan perebutan paksa ruang hidup 
dan sumber-sumber pengidupan rakyat oleh perusahaan tambang,dibantu 
pemerintah. Mengikuti UU lama, rancangan ini mengkriminalkan rakyat yang 
menolak wilayah kelolanya ditambang.

Saat carut marut perijinan tambang terus berlangsung dan makin tak 
terkontrol di masa otonomi. RUU Minerba justru mengatur keluarnya 
ijin-ijin baru. Bukan cara jitu mengkaji ulang perijinan yang sudah ada, 
yang tumpang tindih, melanggar hukum dan jumlahnya tidak masuk akal 
,untuk negara kepulauan berpenduduk sekitar 240 juta jiwa ini.

”Anehnya, tak satupun fraksi di DPR RI yang kritis dan menyerukan 
masalah kaji ulang. Ironisnya, partai penguasa, Golkar dan Demokrat 
justru terus memaksa memberikan perlakukan istimewa bagi perusahan 
asing, melalui Perijinan Usaha Pertambangan. RUU Minerba tak menawarkan 
perubahan mendasar bagi pengelolan sektor tambang yang mandiri, 
berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan sekitar”, ujar Siti Maemunah, 
koordinator nasional JATAM.

Semangat RUU Minerba, masih keruk cepat, jual murah. Ruang hidup rakyat, 
maupun kawasan lindung, yang dilarang untuk kegiatan Pertambangan bisa 
saja ditambang, jika mendapatkan izin Pemerintah sesuai ketentuan 
peraturan perundang-undangan. Sungguh, nasib bangsa akan terpuruk jika 
RUU Minerba ini tak diperbaiki.

Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif WALHI menyatakan, ”Posisi 
rakyat dan kawasan lindung terancam dengan ketentuan ini ditengah 
keberadaan budaya korupsi yang marak di lembaga pemerintahan dan 
perwakilan rakyat, sebagaimana tampak dalam beberapa kasus alih kawasan 
lindung yang beberapa diantaranya sekarang sedang dalam proses pengadilan.”

Jika tak mau menjerumuskan bangsa ini melalui kebijakan yang buruk, 
Pemerintah dan DPR RI harus segera memperbaiki subtansi RUU Minerba. 
Rancangan ini harus memasukkan mandat dilakukannya kaji ulang perijinan 
yang telah ada melalui upaya moratorium bertahap, mensyaratkan 
penghitungan daya dukung lingkungan dan veto rakyat sekitar pertambangan 
dan menegaskan arah pembangunan indusutri tambang yang bertanggung 
jawab, adil, mandiri dan hanya memenuhi kebutuhan domestik. [ ]

Kontrak Media :

Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) : 08125110979
Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462
Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA):08158791019
Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL):08129508335

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi 
dapat dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat 
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di bagian kiri 
dalam website kami.

============ ========= ========= =====
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED] org
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
============ ========= ========= =====







      Start your day with Yahoo!7 and win a Sony Bravia TV. Enter now 
http://au.docs.yahoo.com/homepageset/?p1=other&p2=au&p3=tagline

Kirim email ke