"Sungguh, nasib bangsa akan terpuruk jika
RUU Minerba ini tak diperbaiki"...saya quote dari email dibawah.
----------------------------------------------------------
Bukan hanya gara gara RUU Minerba ini saja yang membuat nasib bangsa ini akan
terpuruk, tapi banyak faktor lainnya yang tidak dapat kita abaikan dan yang
sudah pasti adalah akibat "management pemerintahan" yang amburadul.
Lagipula, sudah terlambat untuk memprotes RUU Minerba ini mengingat
pengesahannya tinggal menunggu waktu saja.
Salam,
Yunita Sidauruk
20. RUU Minerba Perparah Pemiskinan & Kerusakan Lingkungan Akibat Pertam
Posted by: "Luluk Uliyah" [EMAIL PROTECTED]
Fri Dec 5, 2008 2:27 am (PST)
RUU MINERBA PERPARAH PEMISKINAN &
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN
Siaran Pers JATAM - WALHI - ICEL - HuMA, 5 Desember 2008
Pemerintah dan DPR RI rupanya tutup mata terhadap praktek-praktek
pertambangan lewat UU No 11/1967, yang telah berlaku lebih 4 dekade.
Terakhir, mereka akan menuntaskan Rancangan UU Mineral & Batubara,
disingkat RUU Minerba dan segera disahkan di rapat paripurna DPR RI
minggu depan. Semangat RUU ini tak banyak berubah, Keruk cepat, jual
murah. Bisa dipastikan, konflik dan pemiskinan masyarakat serta
kerusakan lingkungan di sekitar pertambangan akan naik.
Pertambangan skala besar telah melahirkan banyak masalah, tak hanya
kepada masyarakat sekitar, tapi juga kerugian bagi negara. Mulai PT
Freeport Indonesia di Papua hingga Laverton Gold di Sumatera. Demikian
pula tambang-tambang rakyat di Bangka Belitung hingga tepian
sungai-sungai di pulau Kalimantan. Perusahaan asing pertambangan
diperlakukan istimewa, sepanjang bahan tambang hanya dipandang sebagai
komoditas dagang penghasil devisa, yang tak punya daya rusak. Sejak
dulu, Industri tambang Indonesia tak naik kelas, hanya menjadi penyedia
bahan mentah, yang mensubsidi ekonomi negara-negara maju lewat ekspor,
dan menjadi pasar raksasa produk olahannya di negara lain, kemudian.
Sementara di lingkungan sekitar tambang rusak berat dan warganya makin
miskin.
Celakanya, RUU Minerba tidak tanggap. Lagi-lagi, isinya abai terhadap
posisi masyarakat, baik saat menentukan Wilayah Pertambangan hingga saat
tambang beroperasi. Ia akan melanggengkan perebutan paksa ruang hidup
dan sumber-sumber pengidupan rakyat oleh perusahaan tambang,dibantu
pemerintah. Mengikuti UU lama, rancangan ini mengkriminalkan rakyat yang
menolak wilayah kelolanya ditambang.
Saat carut marut perijinan tambang terus berlangsung dan makin tak
terkontrol di masa otonomi. RUU Minerba justru mengatur keluarnya
ijin-ijin baru. Bukan cara jitu mengkaji ulang perijinan yang sudah ada,
yang tumpang tindih, melanggar hukum dan jumlahnya tidak masuk akal
,untuk negara kepulauan berpenduduk sekitar 240 juta jiwa ini.
”Anehnya, tak satupun fraksi di DPR RI yang kritis dan menyerukan
masalah kaji ulang. Ironisnya, partai penguasa, Golkar dan Demokrat
justru terus memaksa memberikan perlakukan istimewa bagi perusahan
asing, melalui Perijinan Usaha Pertambangan. RUU Minerba tak menawarkan
perubahan mendasar bagi pengelolan sektor tambang yang mandiri,
berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan sekitar”, ujar Siti Maemunah,
koordinator nasional JATAM.
Semangat RUU Minerba, masih keruk cepat, jual murah. Ruang hidup rakyat,
maupun kawasan lindung, yang dilarang untuk kegiatan Pertambangan bisa
saja ditambang, jika mendapatkan izin Pemerintah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sungguh, nasib bangsa akan terpuruk jika
RUU Minerba ini tak diperbaiki.
Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif WALHI menyatakan, ”Posisi
rakyat dan kawasan lindung terancam dengan ketentuan ini ditengah
keberadaan budaya korupsi yang marak di lembaga pemerintahan dan
perwakilan rakyat, sebagaimana tampak dalam beberapa kasus alih kawasan
lindung yang beberapa diantaranya sekarang sedang dalam proses pengadilan.”
Jika tak mau menjerumuskan bangsa ini melalui kebijakan yang buruk,
Pemerintah dan DPR RI harus segera memperbaiki subtansi RUU Minerba.
Rancangan ini harus memasukkan mandat dilakukannya kaji ulang perijinan
yang telah ada melalui upaya moratorium bertahap, mensyaratkan
penghitungan daya dukung lingkungan dan veto rakyat sekitar pertambangan
dan menegaskan arah pembangunan indusutri tambang yang bertanggung
jawab, adil, mandiri dan hanya memenuhi kebutuhan domestik. [ ]
Kontrak Media :
Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) : 08125110979
Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462
Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA):08158791019
Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL):08129508335
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi
dapat dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di bagian kiri
dalam website kami.
============ ========= ========= =====
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED] org
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
============ ========= ========= =====
Start your day with Yahoo!7 and win a Sony Bravia TV. Enter now
http://au.docs.yahoo.com/homepageset/?p1=other&p2=au&p3=tagline