jawaban yang singkat, jelas, dan tepat sasaran  dari pak Roni patut diacungi 
jempol. Terima kasih atas info ini.

Sebetulnya lebih adil lagi kalau gaji pun dibayar berdasarkan jam masuk, bukan 
bulanan. Ini mendorong semua orang untuk lebih disiplin dan produktif karena 
performa kerja lebih mudah diukur, terutama di tempat yang banyak pekerjanya 
(pabrik, gudang, toko/supermarket, dll). Ini juga mengurangi alasan orang 
terlambat masuk, ijin pulang lebih cepat, dll. Karena semakin sedikit jam masuk 
semakin sedikit pula pendapatan.

salam,

Indah
 

--- On Thu, 1/29/09, Roni Febrianto <roni_febria...@yahoo.com> wrote:

From: Roni Febrianto <roni_febria...@yahoo.com>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Aturan Jam Kerja, haruskah 40 jam seminggu
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 29, 2009, 11:11 PM











            Ass Wr Wb,

  Sedikit kasih info bahwa  kerja 40 Jam /minggu adalah aturan

normatif UU 13 /2003 agar buruh bisa punya waktu untuk istirahat dan

bersosial .Analogi sederhana 24 Jam dibagi .Kerja 8 jam ,istirahat 8

jam dan bersosial 8 Jam .Sejarah 8 jam adalah perjuangan panjang saat

berabad lalu ada aturan kerja panjang 12 bahkan 16 Jan di Eropa dan

Amerika yang berpuncang pada aksi 1 May yang selalu diperingati tiap

tahunnya .

Soal kerja memang jadi nilai sosial juga tapi kerja lebih 8 jam ato 40

jam/minggu berdampak pada menurunya kehidupan bersosial dari

buruh/pekerja di Indonesia khususnya .

Wassalam

Reply via email to