Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/17/11374246/mk.tolak.permohonan.capres.independen



JAKARTA, SELASA â€" Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan
uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (UU Pilpres). Putusan atas perkara yang dimohonkan
Fadjroel Rahman, Mariana, dan Bob Ferdian itu dibacakan pada sidang
yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa
(17/2 ).

Dengan putusan ini, maka peluang capres independen untuk bertarung
pada pilpres tertutup. "Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk
seluruhnya," demikian Ketua Majelis Mahfud MD membacakan putusannya.

Mahkamah berpendapat, dalil permohonan pemohon tidak beralasan. Namun,
putusan ini tidak diputuskan secara aklamasi oleh delapan hakim.
Sebab, tiga hakim yaitu Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil
Mochtar menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat).

Para pemohon memohonkan pengujian pasal-pasal dalam UU Pilpres yang
hanya memberikan kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol dan
menutup hak konstitusional calon independen dalam pilpres.

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 1 Ayat (4) sepanjang mengenai frasa
"yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol ", Pasal 8 sepanjang
mengenai frasa "oleh parpol atau gabungan parpol ", Pasal 9 sepanjang
mengenai frasa "oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan...", dan seluruh muatan Pasal
13 Ayat (1).

Mahkamah berpandangan, amanat UUD 1945 pada Pasal 6 A Ayat (2) secara
eksplisit menyatakan pasangan capres/cawapres diusulkan oleh parpol
atau gabungan partai politik. Sehingga, ketentuan pasal-pasal yang
diuji materi dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Tidak
adanya kata "harus" atau "hanya", makna dalam Pasal 9 tidak dapat
dipandang bahwa dapat diajukan di luar parpol atau gabungan parpol.

Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27,
Pasal 28 D Ayat (1) dan (3), Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945. Namun, MK
juga menyatakan tidak ada unsur diskriminatif dalam ketentuan
pasal-pasal UU Pilpres. "Tidak diskriminatif, karena bagi mereka yang
memenuhi syarat bisa diajukan oleh partai politik tanpa menjadi
pengurus parpol," demikian hakim konstitusi Arsyad Sanusi membacakan
berkas putusan.

Inggried Dwi Wedhaswary 

Kirim email ke