Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/17/11374246/mk.tolak.permohonan.capres.independen
JAKARTA, SELASA â" Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Putusan atas perkara yang dimohonkan Fadjroel Rahman, Mariana, dan Bob Ferdian itu dibacakan pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (17/2 ). Dengan putusan ini, maka peluang capres independen untuk bertarung pada pilpres tertutup. "Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," demikian Ketua Majelis Mahfud MD membacakan putusannya. Mahkamah berpendapat, dalil permohonan pemohon tidak beralasan. Namun, putusan ini tidak diputuskan secara aklamasi oleh delapan hakim. Sebab, tiga hakim yaitu Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). Para pemohon memohonkan pengujian pasal-pasal dalam UU Pilpres yang hanya memberikan kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol dan menutup hak konstitusional calon independen dalam pilpres. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 1 Ayat (4) sepanjang mengenai frasa "yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol ", Pasal 8 sepanjang mengenai frasa "oleh parpol atau gabungan parpol ", Pasal 9 sepanjang mengenai frasa "oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan...", dan seluruh muatan Pasal 13 Ayat (1). Mahkamah berpandangan, amanat UUD 1945 pada Pasal 6 A Ayat (2) secara eksplisit menyatakan pasangan capres/cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan partai politik. Sehingga, ketentuan pasal-pasal yang diuji materi dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Tidak adanya kata "harus" atau "hanya", makna dalam Pasal 9 tidak dapat dipandang bahwa dapat diajukan di luar parpol atau gabungan parpol. Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28 D Ayat (1) dan (3), Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945. Namun, MK juga menyatakan tidak ada unsur diskriminatif dalam ketentuan pasal-pasal UU Pilpres. "Tidak diskriminatif, karena bagi mereka yang memenuhi syarat bisa diajukan oleh partai politik tanpa menjadi pengurus parpol," demikian hakim konstitusi Arsyad Sanusi membacakan berkas putusan. Inggried Dwi Wedhaswary
