http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/17/13274887/capres.independen.ditolak.3.hakim.beda.pendapat


JAKARTA, SELASA - Tiga dari delapan hakim MK yang memutuskan perkara
uji materi UU Pilpres menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion)
dari lima hakim lainnya. Tiga hakim tersebut adalah Abdul Mukhtie
Fadjar, Maruarar Siahaan dan Akil Mochtar.

Dalam pendapatnya, Mukhtie mengatakan, berdasarkan pasal 27 ayat (1)
dan pasal 28D ayat (3) menentukan prinsip bahwa setiap WN mempunyai
kedudukan, hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan maupun
jabatan-jabatan publik termasuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Apabila ada ketentuan yang demikian, berarti mendiskriminasi warga
negara atau seseorang dan melanggar prinsip kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan," demikian Mukhtie membacakan pendapatnya.

Lanjut dia, pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 jo pasal 5 UU No
42/2008 mengatur tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden
yang di dalamnya tidak ada ketentuan harus dari partai politik. Karena
itu, menurut Mukhtie, setiap warga negara seharusnya mendapat akses
yang sama untuk menjadi presiden dan wapres.

Sementara itu, Maruarar Siahaan berpendapat, putusan MK yang membuka
peluang calon perseorangan dalam Pilkada merupakan rujukan yang
relevan bagi tafsir pasal 6 A ayat (2) yang intinya menyatakan bahwa
pasangan capres/cawapres diusung parpol atau gabungan parpol. Dalam
konteks pilpres, ia melihat dapat dipersamakan.

"Tidak terdapat alasan mendasar untuk membedakan sifat keterpilihan
(electability) Presiden sebagai pimpinan eksekutif nasional, dengan
kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif lokal," kata Maruarar. (ING)

 

Inggried Dwi Wedhaswary 

Kirim email ke