http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/08283835/persyaratan.administrasi.pernikahan.secara.katolik

Ada dua tahap dalam persiapan pernikahan secara Katolik, karena itu perhatikan 
secara cermat agar Anda tidak melupakan satu-dua berkas yang diperlukan.

Tahap Pertama
1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui sekretariat pada paroki 
masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan 
masing-masing paroki).
2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik pria dan 
wanita). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan 
Perkawinan).
3. Membawa fotokopi Surat Baptis yang diperbaharui:
- Katolik dengan Non Katolik - salah satu calon mempelai yang beragama Katolik. 
- Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya. 
4. Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan sampai dengan hari H 
(Pernikahannya).
5. Membawa pas foto 3x4, masing-masing 3 lembar. 
6. Menyelesaikann biaya administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar 
biaya disesuaikan paroki masing-masing. Hal-hal yang berkaitan dengan 
pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.

Tahap Kedua 
1. Telah menyelesaikan prosedur Tahap Pertama. 
2. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan, yaitu: 
- Surat pengantar dari lingkungan masing-masing. 
- Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan, asli dan fotokopi. 
- Surat Baptis asli yang telah diperbaharui. 
- Foto berwarna berdampingan (gandeng) ukuran 4x6, 3 lembar. 
- Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 orang yang Katolik. 
3. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran 
penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan). 
4. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan/atau bukan Katolik, harap 
menghadirkan 2 orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan 
status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal 
pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota keluarga 
kandungnya. 
5. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon 
mempelai, bawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo 
setempat (tempat Penyelidikan Kanonik).

Sumber: www.imankatolik.or.id


DIN 

Kirim email ke