http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/08472130/persyaratan.administrasi.pernikahan.secara.buddha

Di bawah ini adalah persyaratan administrasi pemberkahan perkawinan secara 
agama Buddha di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya.

Persyaratan Administrasi 
Sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha mazhab Therav?da di 
Indonesia, persyaratan khusus adalah sebagai berikut:

1. Calon pengantin mengisi Formulir Pemberkahan Perkawinan (dapat diambil di 
Sekretariat Vih?ra Jakarta Dhammacakka Jaya) yang ditujukan kepada Pimpinan 
Cabang Majelis Agama Buddha Therav?da Indonesia (Magabudhi) Jakarta Utara dan 
Formulir Permohonan Pencatatan Sipil.

2. Masing-masing mempelai harus melampirkan surat-surat:
a. Fotokopi KTP beragama Buddha yang dilegalisasi oleh Lurah, 2 lbr.
b. Fotokopi KK calon mempelai yang dilegalisasi oleh Lurah  (model 
komputerisasi), 2 lbr.
c. Fotokopi KTP orangtua calon mempelai/wali, 2 lbr.
d. Fotokopi KTP saksi (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang - tidak 
boleh saudara kandung), 2 lbr.
e. Fotokopi Akta Lahir (untuk catatan sipil, perlu menyertakan aslinya pada 
hari H), 2 lbr.
f. Surat Keterangan Lurah setempat bentuk PM1-WNI, N1, N2, dan N4, asli dan 
fotokopi, 2 lbr. 
g. Fotokopi WNI/SBKRI (jika tidak ada, pakai WNI/SBKRI orangtua), 2 lbr. 
h. Fotokopi Surat Ganti Nama mempelai & orangtua (bila ada), 2 lbr.

Syarat-syarat lain:
a. Jika salah satu atau kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, 
maka masing-masing calon mempelai harus melampirkan dispensasi camat, asli dan 
fotokopi, 2 lbr.
b. Jika kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka harus 
melampirkan surat pernyataan bersama yang telah disahkan oleh notaris. 
c. Surat pernyataan beragama Buddha bagi calon mempelai yang memiliki KTP 
beragama non-Buddha.
d. Pasfoto berdampingan/gandeng ukuran 6x4 (landscape-berwarna), sebanyak 12 
lembar (vih?ra 6 lembar dan catatan sipil 6 lembar), dengan ketentuan sebagai 
berikut:
1. Posisi pada saat foto: pria di sebelah kanan wanita.
2. Pada saat foto tidak diperbolehkan memakai gaun pengantin, kaos oblong, kaos 
berkerah, yang diperbolehkan hanya kemeja/jas.

e. Surat izin orangtua untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.
f. Khusus untuk calon mempelai WNA wajib melampirkan fotokopi paspor calon 
mempelai dan orangtua, fotokopi akta lahir (diterjemahkan ke dalam Bahasa 
Indonesia oleh penerjemah tersumpah), surat keterangan kedutaan, dan surat 
lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 150.000,- untuk:
a. Blangko Surat Perkawinan,   Rp 10.000,-.
b. Sumbangan ke kas Magabudhi,  Rp 20.000,-.
c. Sumbangan ke kas vih?ra, Rp 30.000,-.                     
d. Biaya transportasi pandita, Rp 80.000,-.                     
e. Biaya transportasi petugas administrasi, Rp 10.000,-.

Sumber: www.dhammacakka.org


DIN 

Kirim email ke