http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/08472130/persyaratan.administrasi.pernikahan.secara.buddha
Di bawah ini adalah persyaratan administrasi pemberkahan perkawinan secara agama Buddha di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya. Persyaratan Administrasi Sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha mazhab Therav?da di Indonesia, persyaratan khusus adalah sebagai berikut: 1. Calon pengantin mengisi Formulir Pemberkahan Perkawinan (dapat diambil di Sekretariat Vih?ra Jakarta Dhammacakka Jaya) yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Majelis Agama Buddha Therav?da Indonesia (Magabudhi) Jakarta Utara dan Formulir Permohonan Pencatatan Sipil. 2. Masing-masing mempelai harus melampirkan surat-surat: a. Fotokopi KTP beragama Buddha yang dilegalisasi oleh Lurah, 2 lbr. b. Fotokopi KK calon mempelai yang dilegalisasi oleh Lurah (model komputerisasi), 2 lbr. c. Fotokopi KTP orangtua calon mempelai/wali, 2 lbr. d. Fotokopi KTP saksi (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang - tidak boleh saudara kandung), 2 lbr. e. Fotokopi Akta Lahir (untuk catatan sipil, perlu menyertakan aslinya pada hari H), 2 lbr. f. Surat Keterangan Lurah setempat bentuk PM1-WNI, N1, N2, dan N4, asli dan fotokopi, 2 lbr. g. Fotokopi WNI/SBKRI (jika tidak ada, pakai WNI/SBKRI orangtua), 2 lbr. h. Fotokopi Surat Ganti Nama mempelai & orangtua (bila ada), 2 lbr. Syarat-syarat lain: a. Jika salah satu atau kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka masing-masing calon mempelai harus melampirkan dispensasi camat, asli dan fotokopi, 2 lbr. b. Jika kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka harus melampirkan surat pernyataan bersama yang telah disahkan oleh notaris. c. Surat pernyataan beragama Buddha bagi calon mempelai yang memiliki KTP beragama non-Buddha. d. Pasfoto berdampingan/gandeng ukuran 6x4 (landscape-berwarna), sebanyak 12 lembar (vih?ra 6 lembar dan catatan sipil 6 lembar), dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Posisi pada saat foto: pria di sebelah kanan wanita. 2. Pada saat foto tidak diperbolehkan memakai gaun pengantin, kaos oblong, kaos berkerah, yang diperbolehkan hanya kemeja/jas. e. Surat izin orangtua untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun. f. Khusus untuk calon mempelai WNA wajib melampirkan fotokopi paspor calon mempelai dan orangtua, fotokopi akta lahir (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah), surat keterangan kedutaan, dan surat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 150.000,- untuk: a. Blangko Surat Perkawinan, Rp 10.000,-. b. Sumbangan ke kas Magabudhi, Rp 20.000,-. c. Sumbangan ke kas vih?ra, Rp 30.000,-. d. Biaya transportasi pandita, Rp 80.000,-. e. Biaya transportasi petugas administrasi, Rp 10.000,-. Sumber: www.dhammacakka.org DIN
