http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/08171443/Persyaratan.Administrasi.Pernikahan.Secara.Islam


Bagi pasangan sesama WNI:
1. Surat keterangan untuk menikah dari kelurahan.
2. Surat pengantar RT/RW.
3. Surat keterangan asal-usul calon pengantin.
4. Surat keterangan orangtua (yang menyatakan bahwa betul orangtua tersebut 
adalah orangtua dari calon pengantin).
5. Surat ijin menikah dari orangtua bagi calon pengantin yang berusia kurang 
dari 21 tahun.
6. Surat keterangan mati/cerai bagi janda/duda.
7. Surat ijin komandan bagi TNI/Polri.
8. Surat dispensasi dari camat setempat bagi calon pengantin yang akan menikah 
namun mendaftarkan pernikahannya saat kurang dari 10 hari kerja sebelum 
pernikahan dilaksanakan.
9. Foto 2x3cm, 4 lbr.

Bagi pasangan pernikahan campuran (syarat yang perlu dilengkapi WNA):
1. Fotokopi paspor.
2. Fotokopi akte kelahiran.
3. Surat tanda lapor diri dari Kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di 
Indonesia.
4. Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan.
5. Surat ijin masuk sementara dari imigrasi.
6. Surat keterangan dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah 
bagi si WNA, yang diterjemahkan oleh legal/sworn translator.
7. Kalau sudah bercerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.

Tips: Idealnya mendaftar 2 bulan sebelum menikah.

Sumber: KUA Rawamangun/Weddingku Diary


DIN 

Kirim email ke