berapa biaya menikah??biaya penghulu.... ?
2009/3/23 Agus Hamonangan <[email protected]> > > http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/08171443/Persyaratan.Administrasi.Pernikahan.Secara.Islam > > Bagi pasangan sesama WNI: > 1. Surat keterangan untuk menikah dari kelurahan. > 2. Surat pengantar RT/RW. > 3. Surat keterangan asal-usul calon pengantin. > 4. Surat keterangan orangtua (yang menyatakan bahwa betul orangtua tersebut > adalah orangtua dari calon pengantin). > 5. Surat ijin menikah dari orangtua bagi calon pengantin yang berusia > kurang dari 21 tahun. > 6. Surat keterangan mati/cerai bagi janda/duda. > 7. Surat ijin komandan bagi TNI/Polri. > 8. Surat dispensasi dari camat setempat bagi calon pengantin yang akan > menikah namun mendaftarkan pernikahannya saat kurang dari 10 hari kerja > sebelum pernikahan dilaksanakan. > 9. Foto 2x3cm, 4 lbr. > > Bagi pasangan pernikahan campuran (syarat yang perlu dilengkapi WNA): > 1. Fotokopi paspor. > 2. Fotokopi akte kelahiran. > 3. Surat tanda lapor diri dari Kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di > Indonesia. > 4. Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan. > 5. Surat ijin masuk sementara dari imigrasi. > 6. Surat keterangan dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk > menikah bagi si WNA, yang diterjemahkan oleh legal/sworn translator. > 7. Kalau sudah bercerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA. > > Tips: Idealnya mendaftar 2 bulan sebelum menikah. > > Sumber: KUA Rawamangun/Weddingku Diary > > DIN > > > [Non-text portions of this message have been removed]
