berapa biaya menikah??biaya penghulu.... ?




2009/3/23 Agus Hamonangan <[email protected]>

>
> http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/08171443/Persyaratan.Administrasi.Pernikahan.Secara.Islam
>
> Bagi pasangan sesama WNI:
> 1. Surat keterangan untuk menikah dari kelurahan.
> 2. Surat pengantar RT/RW.
> 3. Surat keterangan asal-usul calon pengantin.
> 4. Surat keterangan orangtua (yang menyatakan bahwa betul orangtua tersebut
> adalah orangtua dari calon pengantin).
> 5. Surat ijin menikah dari orangtua bagi calon pengantin yang berusia
> kurang dari 21 tahun.
> 6. Surat keterangan mati/cerai bagi janda/duda.
> 7. Surat ijin komandan bagi TNI/Polri.
> 8. Surat dispensasi dari camat setempat bagi calon pengantin yang akan
> menikah namun mendaftarkan pernikahannya saat kurang dari 10 hari kerja
> sebelum pernikahan dilaksanakan.
> 9. Foto 2x3cm, 4 lbr.
>
> Bagi pasangan pernikahan campuran (syarat yang perlu dilengkapi WNA):
> 1. Fotokopi paspor.
> 2. Fotokopi akte kelahiran.
> 3. Surat tanda lapor diri dari Kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di
> Indonesia.
> 4. Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan.
> 5. Surat ijin masuk sementara dari imigrasi.
> 6. Surat keterangan dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk
> menikah bagi si WNA, yang diterjemahkan oleh legal/sworn translator.
> 7. Kalau sudah bercerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.
>
> Tips: Idealnya mendaftar 2 bulan sebelum menikah.
>
> Sumber: KUA Rawamangun/Weddingku Diary
>
> DIN
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke