Salam Kawan, Tentu setelah pemilu (sekarang tahap penghitungan suara), banyak partai politik bermanuver untuk melakukan "PDKT" dengan parpol lainnya. Dipilih, naksir, terus di/me-minang deh. PKB melirik PD, atau PDIP, Hanura, Gerindra, yang belakangan mulai berkumpul ditambah blok perubahan. Dan banyak lagi parpol yang demikian. Kalau di bahasa koran, kumpul-kumpul ini diberi nama koalisi.
Berbagai-bagai alasan digunakan untuk berkoalisi. Ada yang mengaku sehaluan-lah, senasib-lah, korban penzoliman-lah, atau apa pun. Yang pasti demi dapet kursi-lah.. Nah, pertanyaannya, kenapa tidak ada aturan yang mengharuskan parpol berkoalisi berarti harus melebur dan mendeklarasikan partai baru? Bukankah alasan berkoalisi karena adanya persamaan diantara parpol koalisi? Kalau ideologinya sama atau hampir mirip-lah, kenapa parpol-nya berbeda? Bikin banyak biaya saja??? Dan trauma... Kalau sudah koalisi ya jadi satu parpol saja. Jangan koalisi terus pemilu berdiri sendiri-sendiri. Ufghh... (Inilah proses pembelajaran demokrasi. Memang memerlukan banyak biaya dan tenaga untuk proses demokrasi = JAWABAN KLISE) :-p Terima kasih Kawan, sudah menyediakan waktu membaca keluhan orang awam seperti saya. salam S. Rojes Nugroho
