Salam Kawan,

Tentu setelah pemilu (sekarang tahap penghitungan suara), banyak partai politik 
bermanuver untuk melakukan "PDKT" dengan parpol lainnya. Dipilih, naksir, terus 
di/me-minang deh. PKB melirik PD, atau PDIP, Hanura, Gerindra, yang belakangan 
mulai berkumpul ditambah blok perubahan. Dan banyak lagi parpol yang demikian. 
Kalau di bahasa koran, kumpul-kumpul ini diberi nama koalisi.

Berbagai-bagai alasan digunakan untuk berkoalisi. Ada yang mengaku 
sehaluan-lah, senasib-lah, korban penzoliman-lah, atau apa pun. Yang pasti demi 
dapet kursi-lah..

Nah, pertanyaannya, kenapa tidak ada aturan yang mengharuskan parpol berkoalisi 
berarti harus melebur dan mendeklarasikan partai baru? Bukankah alasan 
berkoalisi karena adanya persamaan diantara parpol koalisi? Kalau ideologinya 
sama atau hampir mirip-lah, kenapa parpol-nya berbeda? Bikin banyak biaya 
saja??? Dan trauma... Kalau sudah koalisi ya jadi satu parpol saja. Jangan 
koalisi terus pemilu berdiri sendiri-sendiri. Ufghh...

(Inilah proses pembelajaran demokrasi. Memang memerlukan banyak biaya dan 
tenaga untuk proses demokrasi = JAWABAN KLISE) :-p

Terima kasih Kawan, sudah menyediakan waktu membaca keluhan orang awam seperti 
saya.
salam
S. Rojes Nugroho

Kirim email ke