Bung Rojes Nugroho,
 
Pertanyaan anda itulah yang dulu digunakan Suharto untuk menciutkan jumlah 
parpol di Indonesia hanya menjadi 3 parpol: Golkar, PPP dan PDI.
 
Penciutan jumlah parpol secara paksa ternyata berimplikasi menganggu kebebasan 
berserikat bagi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.
Makanya ketentuan tersebut saat reformasi dibatalkan.
 
Harapannya adalah penciutan jumlah partai politik akan terjadi secara alamiah, 
sehingga tidak mengganggu hak masyarakat untuk berserikat.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo




Dari: S. Rojes Nugroho <[email protected]>
Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] sekadar bertanya
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 17 April, 2009, 8:50 AM








Salam Kawan,

Tentu setelah pemilu (sekarang tahap penghitungan suara), banyak partai politik 
bermanuver untuk melakukan "PDKT" dengan parpol lainnya. Dipilih, naksir, terus 
di/me-minang deh. PKB melirik PD, atau PDIP, Hanura, Gerindra, yang belakangan 
mulai berkumpul ditambah blok perubahan. Dan banyak lagi parpol yang demikian. 
Kalau di bahasa koran, kumpul-kumpul ini diberi nama koalisi.

Berbagai-bagai alasan digunakan untuk berkoalisi. Ada yang mengaku 
sehaluan-lah, senasib-lah, korban penzoliman-lah, atau apa pun. Yang pasti demi 
dapet kursi-lah..

Nah, pertanyaannya, kenapa tidak ada aturan yang mengharuskan parpol berkoalisi 
berarti harus melebur dan mendeklarasikan partai baru? Bukankah alasan 
berkoalisi karena adanya persamaan diantara parpol koalisi? Kalau ideologinya 
sama atau hampir mirip-lah, kenapa parpol-nya berbeda? Bikin banyak biaya 
saja??? Dan trauma... Kalau sudah koalisi ya jadi satu parpol saja. Jangan 
koalisi terus pemilu berdiri sendiri-sendiri. Ufghh...

(Inilah proses pembelajaran demokrasi. Memang memerlukan banyak biaya dan 
tenaga untuk proses demokrasi = JAWABAN KLISE) :-p 

Terima kasih Kawan, sudah menyediakan waktu membaca keluhan orang awam seperti 
saya.
salam
S. Rojes Nugroho

















      Apa dia selingkuh? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke