Bung Rojes Nugroho, Pertanyaan anda itulah yang dulu digunakan Suharto untuk menciutkan jumlah parpol di Indonesia hanya menjadi 3 parpol: Golkar, PPP dan PDI. Penciutan jumlah parpol secara paksa ternyata berimplikasi menganggu kebebasan berserikat bagi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Makanya ketentuan tersebut saat reformasi dibatalkan. Harapannya adalah penciutan jumlah partai politik akan terjadi secara alamiah, sehingga tidak mengganggu hak masyarakat untuk berserikat. Salam, Adyanto Aditomo
Dari: S. Rojes Nugroho <[email protected]> Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] sekadar bertanya Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 17 April, 2009, 8:50 AM Salam Kawan, Tentu setelah pemilu (sekarang tahap penghitungan suara), banyak partai politik bermanuver untuk melakukan "PDKT" dengan parpol lainnya. Dipilih, naksir, terus di/me-minang deh. PKB melirik PD, atau PDIP, Hanura, Gerindra, yang belakangan mulai berkumpul ditambah blok perubahan. Dan banyak lagi parpol yang demikian. Kalau di bahasa koran, kumpul-kumpul ini diberi nama koalisi. Berbagai-bagai alasan digunakan untuk berkoalisi. Ada yang mengaku sehaluan-lah, senasib-lah, korban penzoliman-lah, atau apa pun. Yang pasti demi dapet kursi-lah.. Nah, pertanyaannya, kenapa tidak ada aturan yang mengharuskan parpol berkoalisi berarti harus melebur dan mendeklarasikan partai baru? Bukankah alasan berkoalisi karena adanya persamaan diantara parpol koalisi? Kalau ideologinya sama atau hampir mirip-lah, kenapa parpol-nya berbeda? Bikin banyak biaya saja??? Dan trauma... Kalau sudah koalisi ya jadi satu parpol saja. Jangan koalisi terus pemilu berdiri sendiri-sendiri. Ufghh... (Inilah proses pembelajaran demokrasi. Memang memerlukan banyak biaya dan tenaga untuk proses demokrasi = JAWABAN KLISE) :-p Terima kasih Kawan, sudah menyediakan waktu membaca keluhan orang awam seperti saya. salam S. Rojes Nugroho Apa dia selingkuh? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
