Calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono lagi-lagi membantah telah dan akan 
menjalankan ekonomi kapitalistik tapi beliau lebih memilih ekonomi jalan tengah.

(1). Jalan raya bebas hambatan yang dibebankan kepada rakyat yang dimaksud SBY 
sebagai ekonomi jalan tengah . 

(2). Apakah privatisasi 44 BUMN yang dimaksudkan oleh SBY sebagai ekonomi jalan 
tengah.

1.PT Asuransi Jasa Indonesia, 
2.PT Krakatau Steel, 
3.PT Bank Tabungan Negara, 
4.PT Semen Baturaja, 
5.PT Sucofindo, 
6.PT Surveyor Indonesia, 
7.PT Waskita Karya, 
8.Bahtera Adiguna, 
9.Barata Indonesia, 
10,PT Djakarta Lloyd, 
11.PT Sarinah, 
12.PT Industri Sandang, 
13.PT Sarana Karya, 
14.PT Dok Kodja Bahari, 
15.PT Dok & Perkapalan Surabaya, 
16PT Industri Kereta Api, 
17.PT Dirgantara Indonesia, 
18.PT Kertas Kraft Aceh, 
19.PT INTI, Virama Karya, 
20.Semen Kupang, 
21.Yodya Karya, 
22.Kawasan industri Medan, 
23.Kawasan industri Makassar, 
24.Kawasan industri Wijaya Kusuma, 
25.PT SIER, 
26PT Rekayasa Industri, 
27.Kawasan Berikat Nusantara, 
28.Garuda Indonesia, 
29.Merpati Nusantara, 
30.Industri gelas. 
31.PTB Inti, 
32.Rukindo, 
33.PT Perkebunan Nusantara III, 
34.PT Perkebunan Nusantara IV, 
35.PT Perkebunan Nusantara VII, dan 
36.Virama Karya 
37.BNI Persero, 
38Adhi Karya (direncanakan rights issue), 
39.Pembangunan Perumahan (melalui IPO), 
40.Boma Vista, 
41.PTB Inka, 
42.Biramaya Karya, 
43.PT Kraft Aceh, dan 
44.Industri Kapal Indonesia. 

(3). Apakah menyerahkan kekayaan negara berupa kandungan Blok Cepu sebanyak 
10,9 milyar barel kepada perusahaan asing (Exxon Mobile) yang dimaksud SBY 
sebagai ekonomi jalan tengah.

(4).Pemberian izin konsesi 100 tahun untuk tambang minyak dan gas bumi serta 
mineral lainnya dan konsesi 100 thn untuk explorasi dan produksi, yang dimaksud 
SBY sebagai ekonomi jalan tengah

(5). Apakah diizinkannya pihak asing menguasai asset BUMN hingga 100 persen 
dalam 5-10 tahun ke depan yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah

(6). Diberikannya jaminan kebebasan oleh otoritas moneter Indonesia dalam 
proses transfer dana hasil keuntungan jaringan bisnis Internasional yang 
beroperasi disini tanpa ada lagi pembatasan jumlah dana yang keluar Indonesia 
yang dimaksud SBY sebagai Ekonomi jalan tengah.

(7). Apakah menaikkan BBM sebanyak 5 kali, harga sembako yang menaik yang 
dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah.

(8).Peningkatan jumlah kemiskinan yang kemudian dikapitalisasi untuk pemberian 
BLT, Raskin, kompensasi BBM, minyak tanah dan sebagainya yang dimaksud SBY 
sebagai ekonomi jalan tengah. 

(9). Menaikkan APBN tanpa menggerakkan ekonomi hingga hampir 1000 trilyun, 
tetapi tidak ada jalan, jembatan atau infrastruktur baru yang bertambah 
sehingga tidak mampu mendorong ekonomi riel atau kegiatan pembangunan dan 
peningkatan kesejahteraan yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah.

Jika target pertumbuhan ekonomi cuma 7 persen berarti tidak ada sikap 
ambisius/optimis dari pemerintah baik dari presiden maupun tim ekonomi. Padahal 
dengan pertumbuhan ekonomi yang cuma 7 persen(apalagi jika dibawah 7 persen), 
Indonesia hanya akan berjalan disatu titik tidak ada pergerakan, artinya tidak 
akan maju cepat. Bahkan pada akhir tahun 2014, Indonesia tetap menjadi negara 
termiskin.

Apakah SBY lupa dengan pasal 33 UUD 1945.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33 UUD 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat 
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.





Kirim email ke