http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/04/03091447/kebebasan.berpendapat.janganlah.direduksi

Jakarta, Kompas - Semangat kontrol dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selayaknya tak mereduksi kebebasan 
berpendapat dan berekspresi. Pengenaan ketentuan itu tetap memerhatikan asas 
proporsional. Hal itu penting agar kebebasan berpendapat dan berekspresi yang 
diakui konstitusi tetap terjamin.

Demikian diuraikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim di 
Jakarta, Rabu (3/6). Jika kebebasan berpendapat dihambat, justru masyarakat 
yang dirugikan.

Menanggapi dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang ibu rumah tangga, 
Prita Mulyasari, Ketua Komnas HAM berpendapat, selayaknya penegak hukum 
proporsional dalam melihat kasus itu. Kerugian yang dialami Rumah Sakit Omni 
Internasional Alam Sutra, Tangerang, Banten, harus dilihat seimbang dengan 
kebebasan berpendapat seorang warga negara. Hal itu penting agar tidak 
menimbulkan ancaman dari kekuatan bisnis atas kebebasan berpendapat.

Ifdhal mengatakan, pengalaman yang disampaikan Prita dan tersebar luas itu 
masuk dalam wilayah publik yang unik. Awalnya, tulisan Prita masuk ranah 
privat, tetapi kemudian tersebar luas. "Karena itu, tak serta-merta dapat 
ditangkap sebagai masuk dalam wilayah publik. Selain itu, tak ada intensi untuk 
mencemarkan nama baik," katanya. Kalau dimasukkan ke ranah pidana, polisi harus 
membuktikannya.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen 
menuturkan, aparat hukum haruslah melihat unsur niat dalam kasus itu.

Menurut Patra, pada surat Prita tampak tidak ada niat untuk mencemarkan nama 
baik seseorang atau institusi.

Ifdhal maupun Patra sepakat, pemerintah selayaknya mengkaji kembali UU ITE. 
Kontrol yang dibangun selayaknya tidak mengebiri hak warga negara.

Indonesia lebih parah

Secara terpisah, Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi serta 
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana di Jakarta, Rabu, 
menuturkan, pemakaian UU ITE terkait dengan kasus Prita memosisikan Indonesia 
menjadi negara yang jauh lebih buruk daripada negara otoriter lain. Pemerintah 
dan DPR harus ikut bertanggung jawab lantaran menelurkan UU ITE yang mengancam 
kebebasan menyatakan pendapat dari warga negara.

"Aturan dalam UU ITE aneh. Jika di negara lain kan yang ingin diatur sebetulnya 
sebatas kejahatan internet (cyber crime), di Indonesia tujuannya malah ingin 
membatasi kebebasan informasi dan mengkriminalkan warga negaranya," ujar Agus.

Agus juga mengkritisi, proses pembahasan UU ITE di DPR pun terkesan sangat 
cepat dan tidak memberikan banyak kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan 
masukan dan kritik. Padahal, ada kecenderungan kuat pemerintah memang selalu 
berusaha memasukkan aturan yang bertujuan membatasi akses masyarakat terhadap 
ranah informasi publik.

Agus khawatir UU ITE dimanfaatkan untuk mengkriminalkan warga negara mana saja 
yang sebetulnya hanya ingin menyuarakan hak berpendapat mereka. Kriminalisasi 
dicemaskan bakal semakin sering dilakukan, yang justru akan membuat persoalan 
semakin rumit.

Hendrayana juga menyayangkan upaya peninjauan kembali yang sebelumnya mereka 
tempuh bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kandas di Mahkamah 
Konstitusi (MK), yang menolak permohonan mereka pada Mei lalu. "Kami akan coba 
cari cara lain agar aturan UU ITE, terutama Pasal 27, direvisi," katanya.

Dihubungi secara terpisah, mantan anggota Panitia Khusus UU ITE, Dedi 
Djamaluddin Malik, membantah anggapan bahwa UU itu dibahas dan disahkan 
terburu-buru serta tak membuka akses masyarakat untuk memberikan masukan.

Prosesnya, ujar Dedi, berlangsung lebih dari setahun dan DPR juga mengundang 
sejumlah kalangan akademisi, pakar, dan LSM. "Saat dibahas dulu, media massa 
terkesan tidak tertarik. Mereka lebih senang mengikuti pembahasan RUU Kebebasan 
Informasi Publik yang katanya jauh lebih seksi isunya," lanjutnya.

Namun, seingat Dedi, UU ITE kemungkinan besar belum dapat langsung diterapkan 
karena ketentuan itu baru bisa diberlakukan paling lambat dua tahun, menunggu 
pemerintah membuat peraturan pemerintah sebagai aturan turunannya.

"Jika dirasa merugikan, ya dicoba saja digalang agar UU ITE direvisi. Angkat 
saja menjadi wacana publik yang nanti didorong ke arah upaya merevisi itu. 
Sekarang, bagaimanapun, UU ITE sudah jadi dan sudah diberlakukan," kata Dedi.

Harus ditutup

Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, di Jakarta, Rabu, menambahkan, 
kasus pencemaran nama baik terkait Prita seharusnya ditutup. Sebab, terdapat 
kesalahan penerapan Pasal 27 UU ITE pascaputusan MK. "Kasus ini harus ditutup 
agar tidak menjadi preseden ke depan dan digunakan oleh jaksa lain," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, penolakan uji materi terhadap 
UU ITE sudah benar. Sebab, memang ada cara-cara mencemarkan nama baik atau 
memfitnah melalui alat-alat elektronik. Hanya, penerapan UU ITE juga harus 
mengikuti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (ANA/JOS/DWA)

Kirim email ke