Inilah bunyi Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dipakai untuk mempidanakan Prita Mulyanasari:
---------------------------------------------
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Penjelasan atas Pasal 27
Cukup jelas
---------------------------------------------
Kalau kita membaca pasal ini dengan seksama maka yang hendak dijaganya adalah
kemungkinan sebuah Informasi Elektronik ditransmisikan oleh seorang yang tidak
berhak sehingga bisa mengakibatkan terhinanya "seseorang" atau tercemarnya
nama baik "seseorang". (Saya sengaja memberi tambahan kata seseorang karena UU
hanya menyebut: nama baik. Entah nama baik apa dan siapa kita tak mengerti).
Prita tidak menyebarkan sebuah dokumen yang menjadi hak orang lain. Dia
menyebarkan dokumennya sendiri (lebih tepatnya, tulisannya sendiri) tentang
kesannya terhadap pelayanan RS Omni Alam Sutra. Karena itu saya sungguh tak
mengerti, apa kesalahan Prita? Bahwa gara-gara suratnya itu RS Omni Batavia
jadi merasa bahwa nama baiknya tercemar, itu adalah urusan lain, dan yang tidak
diatur di dalam Pasal 27 tersebut.
Kemudian, seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, yang lebih mencengangkan
lagi ialah perkataan "penghinaan" dan "pencemaran" nama baik itu sendiri. Pasal
27 (dan penjelasannya) tidak memerinci nama baik apa dan siapa yang tercemar
itu.
Kalau nama baik yang hendak dilindungi itu adalah nama baik seseorang (sesuatu
yang kerugiannya tak bisa diukur secara materi) maka saya masih bisa menerima
kalau ancaman hukumannya adalah pidana kurungan dan denda. Tapi, tentu saja, UU
yang harus dipakai bukanlah UU No. 11 Tahun 2009. Boleh jadi yang dipakai
adalah UU KUHP.
Tapi kalau yang hendak dilindungi itu adalah nama baik sebuah perusahaan (yang
tidak punya pikiran dan perasaan, dan yang kerugiannya bisa diukur secara
materi) maka saya sungguh tidak bisa menerima kalau ancaman hukumannya adalah
pidana kurungan dan denda. Apalagi kalau ancamannya adalah pidana kurungan 5
atau 6 tahun. Alangkah hebatnya perusahaan itu. Presiden saja, sebagai manusia,
kalau dihina maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan. Sebaiknya
ganjaran atas pencemaran nama baik perusahaan dilakukan dalam bentuk gugatan
ganti rugi yang dimanifestasikan dalam rupiah.
Oleh karena itu saya lebih setuju kalau hukuman terhadap pencemaran nama baik
perusahaan diatur dalam Hukum Perdata. Lagipula, saya pikir, bahwa kalau yang
tercemar itu adalah nama baik perusahaan, maka hal itu samasekali tidak
mengganggu tatanan masyarakat (falsafah hukum pidana). Yang terganggu hanyalah
perusahaan itu sendiri.
Tentang pengertian istilah "pencemaran nama baik" sendiri, saya rasa kita juga
perlu berhati-hati. Kalau kata "penghinaan", itu masih jelas. Ada ukuran
martabat manusia yang berlaku universal. Tapi nama baik bagaimana pula
ukurannya? Dan lebih cilaka lagi kalau yang hendak diukur itu adalah "nama
baik" sebuah perusahaan.
Adalah suatu hal yang sangat lucu kalau sebuah perusahaan atau korporasi
mendapat perlakuan yang sama seperti manusia, berhak merasa tersinggung, dan
berhak pula mempidanakan manusia, kalau dia (perusahaan itu) merasa dirinya
terhina atau nama baiknya tercemar.
Dalam teorinya negara kita ini memang adalah negara yang berazaskan Pancasila.
Tapi dalam praktek kita sebenarnya adalah negara kapitalis yang sangat sadis.
Mula Harahap :-(
.