Tidak saja tidak profesional tapi Matere abis Ini aneh hak bicara dan berpendapat yang jelas jelas dilindungi UUD 1945 pasal 28 jo pasal 28f telah DIBUNGKAM kembali seperti Era ORBA dan ini lebih kejam lagi.
Lihat kasus kasus yang menimpa juru warta ketika berhadapan hukum dengan kekuatan lain, polisi dan jaksa tidak pernah menggunakan UU pers, padahal sudah lama diundangkan. karena memang kedua lembaga ini bukan melindungi rakyat lebih kepada siapa bayar maka pasal bisa dicari dan bisa dianggap tidak berlaku. Kasus Tempo yang terkait dengan penulisan soal pasar Tanah Abang jaksa lebih menggunakan KUHP menafikan UU Pers. Dan tidak meungkin hakim menggunakan UU Pers Kalau JPU tidak menggunakan UUPers nah ujung tombvaknya di Penyidik kepolisian dan JPU Lihat kasus Davit kemat ? Harusnya kedua lembaga ini makin profesional tidak mentang-mentang maka seharusnya Jaksa Agung harus lebih mencuci pola pikir JPU yang tidak pro pada pencari keadilan tapi lebih pro pada pemberi order kapan dong Indonesia akan berubah tata keadilanya ? jika para penegak hukum masih berfikir kepentingan sesaat bukan kepentingan bangsa dan negara pa bedanya Era reformasi dengan Era repot Nasi mg Allah memberi jalan dan terbukanya mata hati para penegak hukum wassalam --- Pada Kam, 4/6/09, Abdul Majid <[email protected]> menulis: Dari: Abdul Majid <[email protected]> Topik: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Hendarman: JPU Kasus Prita Tidak Profesional Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 4 Juni, 2009, 8:55 PM Jaksa, emang suka makan duit. Bukan rahasia umum kalau jaksa suka seperti itu. Tidak professional dan suka ambil uang dari klien. Mungkin dikiranya nih kasus kecil masyarakat ecek-ecek yang bisa dipermainkan seperti biasa. Kasus narkoba, curi ayam dan kasus kecil lainnya yang melibatkan orang kecil atau masyarakat biasa. Jaksa-jaksa suka bekerjasama dengan polisi. Alah pola lama yang masih lestari/.... . Untung Kejaksaan pusat mengakui ini, kalau pihaknya tidak professional, coba kalo ga. udah bikin gua tambah geram lagi nihhhh.
