Tidak saja tidak profesional tapi Matere abis

Ini aneh hak bicara dan berpendapat yang jelas jelas dilindungi UUD 1945 pasal 
28 jo pasal 28f telah DIBUNGKAM  kembali seperti Era ORBA dan ini lebih kejam 
lagi.

Lihat kasus kasus yang menimpa juru warta ketika berhadapan hukum dengan 
kekuatan lain, polisi dan jaksa tidak pernah menggunakan UU pers, padahal sudah 
lama diundangkan.

karena memang kedua lembaga ini bukan melindungi rakyat lebih kepada siapa 
bayar maka pasal bisa dicari dan bisa dianggap tidak berlaku.

Kasus Tempo yang terkait dengan penulisan soal pasar Tanah Abang
jaksa lebih menggunakan KUHP menafikan UU Pers.
Dan tidak meungkin hakim menggunakan UU Pers
Kalau JPU tidak menggunakan UUPers
nah ujung tombvaknya di Penyidik kepolisian dan JPU

Lihat kasus Davit kemat ?
Harusnya kedua lembaga ini makin profesional
tidak mentang-mentang

maka seharusnya Jaksa Agung harus lebih mencuci pola pikir JPU
yang tidak pro pada pencari keadilan
tapi lebih pro pada pemberi order

kapan dong Indonesia akan berubah tata keadilanya ?
jika para penegak hukum masih berfikir kepentingan sesaat
bukan kepentingan bangsa dan negara
pa bedanya Era reformasi dengan Era repot Nasi

mg Allah memberi jalan dan terbukanya mata hati para penegak hukum
wassalam



--- Pada Kam, 4/6/09, Abdul Majid <[email protected]> menulis:

Dari: Abdul Majid <[email protected]>
Topik: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Hendarman: JPU Kasus Prita Tidak  Profesional
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 4 Juni, 2009, 8:55 PM






      Jaksa, emang suka makan duit. Bukan rahasia umum kalau jaksa suka seperti

itu. Tidak professional dan suka ambil uang dari klien. Mungkin dikiranya

nih kasus kecil masyarakat ecek-ecek yang bisa dipermainkan seperti biasa.

Kasus narkoba, curi ayam dan kasus kecil lainnya yang melibatkan orang kecil

atau masyarakat biasa.



Jaksa-jaksa suka bekerjasama dengan polisi. Alah pola lama yang masih

lestari/.... .



Untung Kejaksaan pusat mengakui ini, kalau pihaknya tidak professional, coba

kalo ga. udah bikin gua tambah geram lagi nihhhh.


Kirim email ke