*I. Pendahuluan*

Permohonanan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Amrie Hakim, Edy
Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, PBHI, AJI Indonesia, dan LBH Pers dalam
Perkara No 2/PUU-VII/2009 bersama-sama dengan Narliswandi Piliang dalam
Perkara No 50/PUU-VI/2008 kandas sudah.

Pada pokoknya dalam permohonan tersebut para pemohon mendalilkan bahwa Pasal
27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar
prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip lex certa dan kepastian
hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai potensi disalahgunakan, melanggar
kemerdekaan berekspresi, berpendapat, menyebarkan informasi, dan Pasal 27
ayat (3) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan.

Keseluruhan dalil Para Pemohon tersebut sangat relevan mengingat bahwa
masalah reputasi sesungguhnya telah diatur secara rinci dan rigid dalam
KUHP, sehingga pengaturan delik reputasi yang sama sekali baru tentu harus
dipertanyakan motif dari para perumus UU tersebut. Hasil penelitian yang
dilakukan oleh Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia juga
menunjukkan dengan baik bahwa di negara-negara hukum modern seperti Belanda,
Singapura, dan Australia sekalipun tidak memiliki delik reputasi yang secara
khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP.

*II. Kemerdekaan Berekspresi dan Hak Atas Reputasi*

Kemerdekaan Berekspresi dalam hukum Internasional diatur dalam Pasal 19 baik
itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil
dan Politik. Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan
berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F.

Dalam konsteks hukum internasional, Pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik dapat dirujuk pada Pendapat Umum 10
Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat
Umum No 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi
mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya
pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan
sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang – orang lain atau kepentingan
masyarakat secara keseluruhan. Namun ada yang lebih dari sekedar pembatasan,
karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan
kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu
sendiri.

Hak atas reputasi sebagaimana juga hak atas kemerdekaan berekspresi
mendapatkan perlindungan dari hukum internasional terutama dalam Pasal 12
Deklarasi Universal HAM dan juga Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil
dan Politik. Konstitusi Indonesia juga menjamin perlindungan hak atas
reputasi ini mendasarkan pada Pasal 28 G. Namun yang menjadi pertanyaan
pokok, tepatkah bila asumsi dasar yang digunakan bahwa hanya hukum pidana
yang dipandang sebagai satu-satunya cara dari bentuk perlindungan dari
negara terhadap hak atas reputasi?

Jika melihat dari beragam putusan dari pengadilan-pengadilan hak asasi
manusia berusaha melakukan penyeimbangan terhadap kedua hak tersebut.
Beberapa pendapat juga menarik untuk diikuti yaitu pendapat dari Pengadilan
HAM Eropa dalam kasus Lingens vs. Austria yang menyatakan bahwa hukuman
pidana dalam delik reputasi dapat berakibat tekanan terhadap kemerdekaan
berekspresi. Selain itu Inter-American Commission on Human Rights juga
mencatat dalam kesimpulan dalam “*Report on the Compatibility of “Desacato”
Laws With the American Convention on Human Rights”* yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “*akan terjadi efek yang menakutkan (hukuman pidana) dalam
kemerdekaan bereskpresi*”. Selain itu jika melihat pendapat Mahkamah Agung
Amerika Serikat pada 1964 menyatakan bahwa “ *Even in Livingston's day
[circa 1830s], however, preference for the civil remedy, which enabled the
frustrated victim to trade chivalrous satisfaction for damages, had
substantially eroded the breach of the peace justification for criminal
libel laws*.” lebih lanjut Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menyatakan
bahwa “*. . . under modern conditions, when the rule of law is generally
accepted as a substitute for private physical measures, it can hardly be
urged that the maintenance of peace requires a criminal prosecution for
private defamation*” (Toby D. Mendel: 2004).

Selain itu Komisi HAM PBB, dalam resolusinya tentang kemerdekaan
berekspresi, setiap tahun selalu menyerukan keprihatinannya terhadap
berlangsungnya apa yang Komisi HAM PBB namakan “*abuse of legal provisions
on defamation and criminal libel*”. Tiga komisi internasional yang dibentuk
dengan mandat untuk mempromosikan kemerdekaan berekspresi yatu *UN Special
Rapporteur, OSCE Representative on Freedom of the Media dan OAS Special
Rapporteur on Freedom of Expression* pada December 2002 juga mengeluarkan
pernyataan bahwa “*Criminal defamation is not a justifiable restriction on
freedom of expression; all **criminal defamation laws should be abolished
and replaced, where necessary, with appropriate civil defamation laws.*”

Berdasarkan data dari Article 19 bahwa beberapa negara seperti Timor Leste
(2000), Ghana (2001), Ukraine (2001) and Sri Lanka (2002), telah menghapus
delik reputasi dalam KUHPnya masing – masing. Dan negara – negara ini tidak
mengalami kenaikan yang signifikan, kuantitaf dan kualitatif, tentang
pernyataan yang bersifat menyerang kehormatan sejak mereka menghapus delik
reputasi dalam KUHPnya.

Oleh karena itu penulis sependapat dengan Toby Mendel bahwa (1) penggunan
hukum pidana dalam delik reputasi adalah cara yang tidak proporsional dalam
menangani masalah serangan terhadap kehormatan dan sebagai hasilnya masih
munculnya delik reputasi dalam hukum pidana telah menimbulkan efek yang
menakutkan dalam kemerdekaan berekspresi dan (2) penggunaan hukum perdata
dalam menangani pelanggaran hak atas reputasi adalah proporsional untuk
mengembalikan kehormatan dan nama baik

*III. Problematika Delik Reputasi*

Sejarah delik reputasi sendiri, berdasarkan pendapat Nono Anwar Makarim
(2008), dapat ditelusuri hingga ke 1275 saat *Statute of
Westminster*memperkenalkan apa yang dinamakan
*Scandalum Magnatum* yang menyebutkan “ *. . . . sejak sekarang tidak boleh
lagi orang secara lancang mengutarakan atau menerbitkan berita dan cerita
bohong yang dapat menumbuhkan konflik atau kemungkinan konflik atau fitnah
antara raja dan rakyatnya atau orang-orang besar didalam negeri ini*”

*Scandalum Magnatum* sendiri bertujuan menciptakan proses perdamaian dari
keadaan yang dapat mengancam ketertiban umum ketimbang untuk melindungi
reputasi serta pemulihan nama baik. Terlalu banyak kegaduhan bersenjata dan
korban jiwa yang timbul akibat rasa tersinggung seorang oleh apa yang
dianggapnya penghinaan oleh orang lain. Dendam bahkan mengambil posisi lebih
penting ketimbang perlindungan reputasi semata. Jaman itu informasi jarang
bisa diperoleh dan sulit dikonfirmasi. Desas-desus gampang sekali
mengakibatkan adu anggar dan pistol didepan umum. Kadangkala kegaduhan
bahkan sedemikian meluas sampai menyerupai pemberontakan. Menurut Mahkamah
Agung Kanada tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mencegah beredarnya
rumor palsu. Dalam masyarakat yang didominasi tuan-tuan tanah yang
kekuasaannya begitu besar amarah sipembesar lokal bahkan bisa mengancam
keamanan negara.

Delik reputasi di Indonesia, delik genusnya dapat ditemukan dalam Bab XVI
KUHP tentang Penghinaan. Ada tiga persoalan pokok dalam memandang delik
reputasi dalam KUHP yaitu :

*(1) Niat kesengajaan untuk menghina*

Meski pada umumnya delik reputasi dalam KUHP mensyaratkan adanya unsur “*niat
kesengajaan untuk menghina*”, namun tampaknya Mahkamah Agung sejak
Putusannya No 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 secara konsisten
menyatakan bahwa “*tidak diperlukan adanya animus injuriandi* (niat
kesengajaan untuk menghina)” Hal yang menarik dari unsur niat kesengajaan
untuk menghina ini dapat ditafsirkan tindakan mengirimkan surat kepada
instansi remsi yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah
diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina

*(2) Pemisahan opini dan fakta*

Delik reputasi dalam KUHP jelas tidak memisahkan secara tegas antara opini
dan fakta, tidak adanya pemisahan yang tegas ini dapat mengakibatkan pembuat
opini dapat dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dalam hal ini dapat dilihat kasus Bersihar Lubis (2007) yang dipidana
bersalah berdasarkan Pasal 207 KUHP

*(3) Kebenaran pernyataan*

Delik reputasi, terutamanya Pasal 310 KUHP, menurut Juswito Satrio (2005),
tidak memerlukan kebenaran suatu pernyataan yang dianggap menghina, dalam
bahasa yang sederhana seorang pelacur berhak merasa terhina apabila
diteriaki sebagai pelacur. Sementara apabila pelaku delik reputasi diberikan
kesempatan oleh Hakim untuk mebuktikan kebenaran tuduhannya namun ia tidak
membuktikannya maka terhadap pelaku tersebut dijatuhi dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu terdapat
keterkaitan erat antara Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP

Dari tiga persoalan pokok delik reputasi dalam KUHP tersebut, maka Penulis
berpendapat sudah waktunya Indonesia untuk menghapuskan tindak pidana yang
terkait dengan reputasi ini dalam hukum pidana Indonesia

*IV. Pengabaian Fakta Hukum*

Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 jo Putusan MK No 2/PUU-VII/2009 terkait dengan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE secara jelas telah mengabaikan fakta – fakta yang
terungkap di persidangan sebagai berikut

*(1) Ketidakjelasan kategorisasi delik*

Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas tidak menjelaskan apakah delik ini masuk
dalam kategori Delik Aduan atau masuk dalam kategori Delik Biasa. Jika
merujuk pada pendapat Ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, SH, MH, dalam sidang
pleno pada 19 Maret 2009 yang pada pokoknya menerangkan bahwa kategorisasi
delik reputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sangat
tergantung pada delik reputasi dalam KUHP yang di-*insert* kedalamnya.
Dengan kata lain apabila delik reputasi dalam KUHP yang di-insert adalah
delik biasa maka kategorisasi delik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah
delik biasa namun jika delik reputasi dalam KUHP yang di-insert adalah delik
aduan maka kategorisasi delik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik
aduan. Dalam pertimbangannya, MK langsung menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3)
UU ITE masuk dalam kategori delik aduan, tanpa ada penjelasan teoritis
bagaimana MK menemukan bahwa Pasal 27 ayat (3) masuk dalam kategori delik
aduan

*(2) Delik reputasi dalam KUHP masih mampu menjangkau ranah internet*

Untuk memperkuat permohonannya, bahwa delik reputasi dalam KUHP masih mampu
menjangkau ranah internet, para pemohon mengajukan bukti surat dakwaan atas
nama Terdakwa Teguh Santosa yang didakwa dengan Pasal 156 a KUHP karena
telah memasang gambar kartun “Nabi Muhammad” (yang telah moderasi – Pen) di
situs berita Rakyat Merdeka Online. Selain itu Para Pemohon juga membantah
pernyataan Saksi Pemerintah, Jaksa Arief Mulyawan, SH, MH yang menyatakan
bahwa Pasal 310 KUHP tidak bisa digunakan dalam ranah internet dengan
mengajukan contoh kasus Jurnalis Ahmad Taufik yang didakwa mencemarkan nama
baik, saat tulisannya tentang kronologis penyerangan kantor Majalah Tempo
dimuat di milis dan situs berita detik.com. Dengan kata lain bantahan Para
Pemohon tersebut tidak pernah dijawab, baik oleh Ahli Pemerintah, Dr.
Mudzakkir, SH, MH maupun oleh saksi pemerintah, Jaksa Arief Mulyawan, SH,
MH.

Selain itu jika mendasarkan Makalah dari Ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, SH,
MH, dengan judul “*Melihat Politik Kodifikasi Dalam Rancangan KUHP*” yang
dipresentasikan pada 28 September 2006 di Hotel Ibis Tamarin, dimana tulisan
tersebut juga diajukan sebagai bukti dalam permohonan tersebut, secara jelas
Dr. Mudzakkir, SH, MH menyatakan bahwa “*pengaturan di luar KUHP **dimungkinkan
apabila tidak ada delik genus dalam KUHP yang menjadi cantolan delik yang
baru karena kejahatan tersebut benar-benar kejahatan baru yang tidak ada
padanannya dalam KUHP, jika ada ketentuan genus-nya dalam KUHP maka cukup
dilakukan dengan cara **mengamandemen KUHP*”. Lebih lanjut dalam tulisan
yang sama beliau menyatakan “*perkembangan asas-asas hukum pidana dalam
peraturan **perundang-undangan di luar KUHP tersebut telah menyimpang
terlalu jauh dari KUHP karena telah mengatur substansi hukum yang secara
diam-diam membentuk sistem hukum pidana sendiri yang berbeda dengan dan
tidak terkontrol atau tidak terkendali oleh asas-asas umum hukum pidana buku
satu KUHP, padahal sesuai dengan prinsip kodifikasi buku satu KUHP memuat
ketentuan umum hukum pidana nasional yang semestinya menjadi dasar dan
landasan dalam mengembangkan hukum pidana dalam pengaturan
perundang-undangan di luar KUHP. Delik-delik atau perbuatan pidana yang
dimuat dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP sebagian besar
mengambil rumusan delik dari KUHP. Kebijakan yang demikian ini menimbulkan
adanya duplikasi dan juga triplikasi yang menyulitkan dalam penegakan hukum
pidana, terutama problem pilihan hukum mana yang tepat untuk diterapkan
dalam menghadapi perbuatan yang sama. Pengulangan pengaturan perbuatan yang
dilarang ini bertentangan dengan asas kepastian hukum **dan kejelasan
rumusan atau asas legalitas*”

Dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa secara harfiah bahwa unsur di muka
umum, diketahui umum, atau disiarkan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak
dapat diterapkan dalam dunia maya, sehingga memerlukan unsur ekstensif yaitu
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat
diaksesnya. Selain itu dalam pertimbangan hukumnya MK juga menyatakan bahwa
Pasal-Pasal tertentu dalam KUHP dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di dunia maya.
Pernyataan MK bahwa Pasal 310 ayat (2) tidak dapat diterapkan dalam ranah
dunia maya, dalam pandangan penulis, tidak dapat dilakukan oleh MK karena
penafsiran terhadap hukum yang berlaku atau penerapan norma adalah masuk
dalam kewenangan MA. Dalam banyak kasus, tidak ada satupun putusan MA
terkait dengan penerapan delik reputasi dalam KUHP di dunia maya yang
menjelaskan bahwa delik reputasi dalam KUHP tidak bisa menjangkau dunia
maya, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada satupun bukti yang
menunjukkan bahwa delik reputasi dalam KUHP tidak dapat menjangkau dunia
maya

*(3) Tidak ada negara hukum modern yang memiliki delik reputasi yang diatur
secara khusus untuk penggunaan di ranah internet*

Untuk memperkuat permohonannya, para pemohon juga menyampaikan keterangan
tertulis dari beberapa ahli sebagai berikut

*Prof Willem Khortals Altes*, Wakil Ketua PN Amsterdam - Belanda, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “*Dutch law has no provision specifically
criminalizing defamation if committed through the Internet. There is no
doubt, however, that the above mentioned provisions also cover the Internet
insofar as they criminalize written statements.*”. Lebih lanjut beliau
menyatakan bahwa “*In 1993, the Law on Computer Criminality was adopted and
inserted in the Dutch Wetboek van Strarecht. The 1993 law deals with hacking
in various forms (Articles 138a, 161 sexies, 161 septies, 350a and 350b),
the use of forged credit and debit cards (Article 232), child pornography
(Article 240b), the use of stolen computer data belonging to businesses
(Article 273), extortion (Article 317), blackmail (Article 318), the use of
telecommunications facilities without pay (Article 326c), and the unlawful
use of confidential radio and internet messages (Article 441). In addition,
the so-called Cyber Crime Treaty of Budapest of Nov 23, 2001 was implemented
in Dutch law, giving rise to further amendments to some of the provisions
mentioned in this paragraph. None of these provisions deals with any type of
defamation.*”

*George Bonaventur Hwang Chor Chee*, Advokat pada Mahkamah Agung Singapura,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa “*It has not been Singapore’s
legislative policy to create a new category of defamation for the internet,
be it civil or criminal. This is evident from the law itself. Tthe
government had ample opportunities to do so, especially, when:
(1)introducing the Electronic Transactions Act in 1998 and its amendment in
2004; and (2) amending the Penal Code (Cap 224) with the Penal Code
Amendment Act 2007 had it been necessary. The fact that it did not is proof
that the government considers the law of defamation flexible enough to
accommodate the new medium. Most of importantly, when the Ministry of Home
Affairs released its “Consultation Paper on the Proposed Penal Code
Amendments” on 8 Nov 2006, it made clear that it was going to expand the
scope of s499, the section dealing with criminal defamation*”. Lebih lanjut
beliau menyatakan “*The paper expressly mentioned that the Bill seeks to
expand the scope of s499, the provision on defamation. This is done through
the introduction of “Explanation 5”. This ensures that “the Penal Code keeps
abreast of changes, especially technological changes”. The bill could have
introduced a new offence for defamation on the internet, which it did not.*”

*James William Nolan*, Advokat Australia, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “*the Australian legal framework with respect to civil and criminal
defamation and regulation of the internet demonstrates that nothing in
Australian law creates a criminal offence of the kind now created in the law
of Indonesia. Whereas the publication of ‘defamatory’ materials -whether
electronically or by other means - may attract the sanction of the civil law
and an aggrieved party may sue for civil damages, there is no crime so
potentially far reaching or open to abuse as the crime of publishing
‘insulting’ materials (electronically or otherwise) in the Australian legal
system. As pointed out above, the civil law of defamation provides robust
defences for publishers/media outlets and these have been significantly
enhanced with the recent harmonised law*”

MK dalam pertimbangan hukumnya malah mengabaikan fakta-fakta dari tiga
pendapat ahli yang disampaikan secara tertulis tersebut dan malah melakukan
simplifikasi melalui pernyataan bahwa perbuatan seseorang yang melakukan
perbuatan pencemaran nama baik dengan bantuan internet adalah dapat dituntut
atau dihukum. Penulis sama sekali tidak menemukan penjelasan kenapa MK
mengabaikan kenyataan bahwa tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan
melalui sarana internet di tiga negara ini dapat dilakukan melalui KUHP asal
ahli tersebut

*(4) Kekaburan Definisi*

Dalam permohonannya Para Pemohon dengan baik menunjukkan beragam definisi
tentang perbuatan mentransmisikan dan mendistribusikan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga Black Law Dictionary yang secara diametral
sangat berbeda definisinya dalam lapangan praktik. Selain itu pengertian
akses sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 UU ITE jelas berlawanan
dengan pengertian akses dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dimana akses menurut
Pasal 1 angka 15 dilakukan terhadap sistem elektronik dan bukan terhadap
informasi dan/atau dokumen elektonik.

Dalam pertimbangannya MK malah hanya mengambil alih definisi
mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya sebagaimana
dijelaskan oleh Ahli Pemohon Andika Triwidada. Penulis sama sekali tidak
bisa menemukan bagaimana MK dapat mengabaikan definisi resmi yang terdapat
KBBI dan juga *Black Law Dictionary*. Persoalan lain yang sangat mungkin
muncul adalah definisi manakah yang akan diambil oleh peradilan umum,
mengingat besar kemungkinan pertimbangan dalam putusan MK tidak akan
dijadikan rujukan oleh peradilan umum.

Terlihat jelas, bahwa Putusan No 50/PUU-VI/2008 jo Putusan No 2/PUU-VII/2009
telah mengabaikan beragam fakta hukum yang tampil di persidangan sebagaimana
telah penulis sebutkan diatas

*V. Bukan Konstitusional Bersyarat*

Salah satu yang dapat dianggap kemenangan kecil adalah masuknya Pasal 27
ayat (3) UU ITE kedalam delik aduan, namun yang harus catatan penting dan
harus dicermati dengan baik adalah pernyataan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE
hanya ada dalam pertimbangan hukum MK dan bukan masuk kedalam amar putusan
atau dalam kesimpulan dari Putusan MK tersebut. Sehingga dalam pandangan
penulis, sangat mungkin terjadi apabila aparat penegak hukum malah
mengabaikan pertimbangan hukum dari MK tersebut dan mengikuti pandangan dari
Dr. Mudzakkir, SH, MH, Ahli pemerintah, yang menyatakan bahwa kategorisasi
delik reputasi dalam Pasal 27 ayat (3) mengikuti jenis delik reputasi dalam
KUHP yang akan didakwakan.

Selain itu penulis menemukan fakta yang menarik tentang bagaimana MK
memberikan definisi yang berbeda tentang “dengan sengaja” dan “tanpa hak”
pada Putusan No 50/PUU-VI/2008 dan Putusan No 2/PUU-VII/2009. Dalam Putusan
No 50/PUU-VI/2008, MK menyatakan (garis tebal oleh penulis):

“Bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak merupakan satu kesatuan yang dalam
tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur
“dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan
“mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata
lain, *pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui* bahwa perbuatan
“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” *adalah
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik*. Adapun unsur
tanpa hak merupakan unsur melawan hukum. *Pencantuman unsur tanpa hak
dimaksudkan untuk **mencegah orang melakukan perbuatan** *mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”

Sementara dalam Putusan Perkara No 2/PUU-VII/2009, MK malah menyatakan
(garis tebal oleh penulis):

“Bahwa unsur sengaja berarti *pelaku menghendaki dan mengetahui *perbuatan
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik *dan mengetahui bahwa
informasi dan/atau dokumentasi elektronik tersebut memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik*, sedangkan unsur tanpa hak
merupakan unsur melawan hukum. *Unsur tanpa hak dimaksudkan untuk
**menghindarkan
orang** *yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik
tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik *berdasarkan
hukum dapat dipidana”*

*VI. Kesimpulan*

Dengan melihat dan mempelajari Putusan MK No 2/PUU-VII/2009 jo Putusan No
50/PUU-VI/2008 maka dapat diambil kesimpulan bahwa MK telah mengambil garis
yang konservatif dalam memandang eksistensi dan penerapan delik reputasi
dalam KUHP dalam ranah Internet. Kedua putusan tersebut, dalam pandangan
penulis, hanya sekedar memberikan legitimasi keberadaan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE dengan cara mengabaikan beragam fakta hukum yang timbul dan muncul dalam
persidangan. Dengan pandangan seperti ini, penulis sangat kuatir akan
munculnya banyak delik reputasi yang diatur dalam beragam UU.

Sampai saat ini dalam catatan Penulis, delik reputasi telah diatur dalam
KUHP, UU Penyiaran, dan juga UU ITE. Dimasa depan, dalam pandangan penulis,
akan sangat mungkin muncul delik reputasi dalam RUU Konvergensi Media, RUU
Cyber Crime, dan RUU Anti Cyber Crime serta RUU lainnya dengan menggunakan
cara berpikir yang dianut oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan meminjam
bait terkenal dari sastrawan Widji Thukul maka penulis ingin menyatakan “*Hanya
Ada Satu Kata, Lawan!*”


-- 
Anggara
===================
[email protected]
http://www.anggara.org
Phone: (62-21)94428001
Mobile: +62(0)8121453771
===================
Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of
the named addressee, and may contain material/information that is private,
confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or
other use of, or the taking of any action in reliance upon this
material/information by anyone other than the named addressee is prohibited.
If it is received in error by anyone other than the named addressee, please
immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or
e-mail address set forth herein, delete the material/information from any
computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of
this material/information. Thank you.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://epaper.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke