Saya sudah membaca surat Prita Mulyasari yang menyebabkannya dipidana oleh RS Omni tersebut. Dan inilah tanggapan saya terhadap kasus tersebut:
Sampai setahun yang lalu, bila surat seperti ini dipublikasikan di media massa (koran atau majalah) biasanya fihak R.S. Omni akan diberi hak untuk memberi tanggapan dan persoalan dianggap selesai. Tapi belakangan ini memang telah muncul "terobosan hukum" baru yang dimulai oleh sebuah perusahaan pengembang di Jakarta (saya lupa namanya). Perusahaan tersebut berhasil mempidanakan 3 warganegara yang menulis keluhan tentang pelayanan perusahaan tersebut dalam bentuk Surat Pembaca di beberapa suratkabar ibukota. Menurut hemat saya, tidak ada dasar bagi polisi dan jaksa untuk mempidanakan Prita berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008. Prita tidak menyebarluaskan informasi elektronik milik orang lain. Dia membuat informasi elektronik (e-mail) miliknya sendiri. Berdasarkan UU tersebut yang harus dipidanakan sebenarnya adalah orang-orang yang telah menyebarluaskan informasi elektronik Prita tersebut dan membuat nama baik RS Omni tercemar (atau semakin tercemar). Saya sungguh tidak mengerti mengapa sebuah korporasi (yang notabene bukan manusia, dan bukan pula warganegara) bisa mempidanakan seorang manusia dan yang juga adalah warganegara? Kalau sebuah korporasi merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya maka seyogianya dia hanya boleh melakukan gugatan perdata kepada manusia yang telah menghina atau mencemarkan nama baiknya itu. Berdasarkan kasus perusahaan pengembang seperti tersebut di atas, dan berdasarkan kasus RS Omni, saya rasa negara perlu meninjau kembali hak istimewa yang dimiliki oleh korporasi ini, yaitu mempidanakan seorang manusia. Preseden yang telah dilakukan oleh perusahaan pengembang dan RS Omni tersebut adalah sungguh berbahaya. Mereka akan membuat orang takut untuk mengeluhkan pelayanan yang mereka berikan. Padahal, kita tahu benar, betapa sewenang-wenangnya dan buruknya perlakukan yang diberikan oleh banyak korporasi terhadap masyarakat pelanggannya. Tanpa adanya keluhan di media massa dan media elektronik (yang bisa membentuk opini publik dan menjadi pressure) mereka akan semakin bertindak semaunya. Dan bagi saya dua kasus tersebut di atas adalah sebuah ironi. Di saat pemerintah cenderung semakin toleran terhadap protes publik, maka korporasi (baca: bisnis swasta) justeru semakin represif. Ini adalah sebuah gejala yang sangat tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini. Karena itu sebagai unsur civil society saya mau berkata: Lawan! Mula Harahap
