Saya sudah membaca surat Prita Mulyasari yang menyebabkannya dipidana oleh RS 
Omni tersebut. Dan inilah tanggapan saya terhadap kasus tersebut:

Sampai setahun yang lalu, bila surat seperti ini dipublikasikan di media massa 
(koran atau majalah) biasanya fihak R.S. Omni akan diberi hak untuk memberi 
tanggapan dan persoalan dianggap selesai. 

Tapi belakangan ini memang telah muncul "terobosan hukum" baru yang dimulai 
oleh sebuah perusahaan pengembang di Jakarta (saya lupa namanya). Perusahaan 
tersebut berhasil mempidanakan 3  warganegara yang menulis keluhan tentang 
pelayanan perusahaan tersebut dalam bentuk Surat Pembaca di beberapa suratkabar 
ibukota. 

Menurut hemat saya, tidak ada dasar bagi polisi dan jaksa untuk mempidanakan 
Prita berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008. Prita tidak menyebarluaskan informasi 
elektronik milik orang lain. Dia membuat informasi elektronik (e-mail) miliknya 
sendiri. Berdasarkan UU tersebut yang harus dipidanakan sebenarnya adalah 
orang-orang yang telah menyebarluaskan informasi elektronik Prita tersebut dan 
membuat nama baik RS Omni tercemar (atau semakin tercemar).

Saya sungguh tidak mengerti mengapa sebuah korporasi (yang notabene bukan 
manusia, dan bukan pula warganegara) bisa mempidanakan seorang manusia dan yang 
juga adalah warganegara? Kalau sebuah korporasi merasa dihina atau dicemarkan 
nama baiknya maka seyogianya dia hanya boleh melakukan gugatan perdata kepada 
manusia yang telah menghina atau mencemarkan nama baiknya itu.

Berdasarkan kasus perusahaan pengembang seperti tersebut di atas, dan 
berdasarkan kasus RS Omni, saya rasa negara perlu meninjau kembali hak istimewa 
yang dimiliki oleh korporasi ini, yaitu mempidanakan seorang manusia.

Preseden yang telah dilakukan oleh perusahaan pengembang dan RS Omni tersebut 
adalah sungguh berbahaya. Mereka akan membuat orang takut untuk mengeluhkan 
pelayanan yang mereka berikan. Padahal, kita tahu benar, betapa 
sewenang-wenangnya dan buruknya perlakukan yang diberikan oleh banyak korporasi 
terhadap masyarakat pelanggannya. Tanpa adanya keluhan di media massa dan media 
elektronik (yang bisa membentuk opini publik dan menjadi pressure) mereka akan 
semakin bertindak semaunya.

Dan bagi saya dua kasus tersebut di atas adalah sebuah ironi. Di saat 
pemerintah cenderung semakin toleran terhadap protes publik, maka korporasi 
(baca: bisnis swasta) justeru semakin represif. Ini adalah sebuah gejala yang 
sangat tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini. Karena itu 
sebagai unsur civil society saya mau berkata: Lawan!

Mula Harahap




Kirim email ke