menanggapi kasus pelecehan seksual di UPI Bandung, tentunya kita semua merasa
sangat prihatin. sedemikian rendahkan moralitas anak bangsa ini? apa jadinya
pendidikan kita? untuk itu diperlukan sikap tegas dari pihak jurusan, fakultas,
dan rektorat dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan seorang dosen Dr. Iyos
dengan mahasiswinya "Bunga".
berikan sanksi yang twgas kepada keduanya, karena perbuatan yang mereka lakukan
telah mencoreng nama baik UPI Bandung. dan seandainya pun kasus ini mencuat di
media, maja menjadi tugas pihak universitas untuk menjelaskan fakta yang
sebenarnya terjadi, serta menjelaskan pula upaya-upaya apa yang telah dilakukan
dalam menyelesaikan kasus yang terjadi.
menurut saya sah-sah saja jika "Bunga" berniat melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak kepolisian, jika memang dia merasa telah dilecehkan oleh dosen Dr.
Iyos.

NAMA  : H. ABDUROHIM
NIM   : 0805315
KELAS : BAHASA-B
*******************************************************************

apa yang dilakukan Dr. Iyos terhadap mahasiswinya adalah perbuatan yang tidak
sepentasnya dilakukan oleh seorang pendidik terhadap siswa didiknya. tapi jangan
pula kita hanya menyalahkan Dr. Iyos.
yang diperlukan disini adalah bagaimana penyelesaian terbaik sehingga tidak
merugikan salah satu pihak. sangat wajar jika pada akhirnya muncul tuntutan dari
pihak himpunan mahsiswa (tempat bunga menjadi anggota) bahwa Dr. Iyos tidak
boleh mengajar lagi di UPU, akan tetapi sudah selayaknya jika Bunga pun
mendapatkan sanksi akademis. karena dalam kasus ini Bunga mau diperlakukan
seperti itu oleh dosennya karena dia dijanjikan sejumlah kompensasi, diantaranya
jaminan nilai dan tunjangan hidup, dan Bungan menyetujuinya.
jika Bunga berniat melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian, itu adalah hak
dia sebagai korban. dan jika masalah ini sampai terblow up media, maka pihak
reltorat harus siap ,emjelaskan fakta sebenarnya, jelaskan juga tindakan apa
yanh telah diambil.

NAMA    : RUSKI
NIM     : 0805317
KELAS   : BAHASA-B
*********************************************************************

kasus yang sangat memalukan!! saya sebagai masyarakat dan pendidik sangat
prihatin dengan terjadinya kasus pelecehan yang melibatkan oknum dosen Dr. Iyos
terhadap seorang mahasiswi angkatan 2003.
menurut saya, pihak universitas harus proaktif dalam menyelesaikan kasus ini.
pihak universitas berhak memberikan sanksi kepada keduanya (Dr. Iyos dan Bunga)
karena apapun alasan keduanya, tindakan keduanya jelas melanggar norma-norma
sosial, agama, dan hukum yang berlaku di masyarakat khususnya lingkungan UPI.
sanksi yang paling tepat bagi keduanya adalah pemberian skorsing selama waktu
tertentu, tidak boleh mengajar (bagi Dr. Iyos) dan tidak boleh mengikuti
perkuliahan (Bunga). atau sanksi yang lebih berat, yaitu dikeluarkan dari
universitas.
persoalan kasus ini mau dilaporkan atau tidak kepada pihak kepolisian dan
dilanjutkan dengan tuntutan hukum, sepenuhnya itu adalah hak dari saudari Bunga
sebagai pihak yang merasa telah dirugikan oleh salah seorang dosennya.

NAMA    : MARTINI
NIM     : 0805309
KELAS   : BAHASA-B
********************************************************************

komentar saya berkaitan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen
Dr. Iyos terhadap salah satu mahasiswinya "Bunga" tentu saya sebagai pendidik
sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi di UPI Bandung sebagai kampus tempat
pencetak tenaga-tenaga pendidik.
tetapi walau bagaimanapun kita tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak saja,
karena peristiwa ini dilakukan secara sadar baik oleh pelaku maupun korban. oleh
karena itu ada baiknya jika penyelesaian masalah dilakukan secara kekeluargaan.
pihak jurusan, fakultas, rektorat sudah seharusnya bertindak tegas terhadap
permasalahan ini dengan memberikan sanksi akademis kepada keduanya, berupa
skorsing atau dikeluarkan dari UPI. karena perbuatan mereka tidak pantas
dilakukan oleh pendidik dan calon pendidik dan bertentangan dengan norma-norma
kesusialaan.
selain itu perbuatan mereka sedikit banyak akan merusak citra kampus UPI yang
terkenal ilmiah, edukatif dan religius.

NAMA    : AYI ROHIM
NIM     : 0805308
KELAS   : BAHASA-B
********************************************************************

sebagai warga masyarakat maupu pendidik, saya merasa sangat prihatin dengan dan
menyayangkan kasus ini. apalagi kasus tersebut terjadi pada salah satu institusi
pendidikan yang notabenenya adalah sebagai pencetak tenaga-tenaga pendidik yang
kompeten, berkualitas serta mempunyai moralitas yang tinggi.
menurut saya, dalam kasus ini bukan hanya pelaku Dr. Iyos yang harus diberikan
sanksi, tetapi "Bunga" pun sebagai korban tetap harus pula mendapatkan sanksi.
alasanny adalah dalam kasus tersebut terjadi karena ada kesepakatan dari
keduanya, serta tidak ada unsur paksaan dari pelaku terhadap korban.
oleh karena itu pihak universitas hendaknya memberikan sanksi akademis kepada
keduanya, karena atas dasar apapun yang telah mereka lakukan adalah perbuatan
yang tidak sesuai dengan nilai dan normma yang ada dan tidak semestinya
dilakukan oleh seorang intelek.
Bunga pun bisa saja melaporkan kejadian tersebut kepada polisi jika memang Bunga
merasa telah dilecehkan oleh dosen Dr. Iyos.

NAMA    : ADE TASROPI
NIM     : 0805312
KELAS   : BAHASA-B
*********************************************************************

menanggapi artikel diatas, tentu saja saya merasa sangat prihatin lenapa kasus
tersebut harus terjadi di lingkungan kampus UPI Bandung yang selama ini
mempunyai citra baik di masyarakat. dimanakan moralitas pendidik dan calon
pendidik ini? apakah mereka tidak takut akan sanksi yang akan mereka terima?
oleh karena itu dalam menyikapi permasalahan tersebut hendaklah dilihat dari
berbagai sudut pandang, dari sudut pandang pelaku, korban, universitas.
terhadap pelaku dan korban sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara
dewasa dengan fikiran yang jernih sehingga ditemukan penyelesaian masalah yang
tidak merugikan salah satu pihak. pelaporan kepada pihak kepolisian bisa saja
dilakukan oleh Bunga (korban) jika dia merasa apa yang telah dilakukan oleh Dr.
Iyos telah melecehkan harga dirinya sebagai perempuan.
untuk pihak universitas beserta jajarannya, hendaknya memberikan sanksi yang
berat kepada keduanya, karena perbuatan yang telah mereka lakukan adalah
perbuatan yang melanggar norma-norma dan tidak sesuai dengan kehidupan kampus
UPI.

NAMA   : HJ. TATI WIDYANINGSIH
NIM    : 0805313
KELAS  : BAHASA-B
*********************************************************************

komentar saya terhadap kasus pelecehan seksual ini adalah sangat memalukan dan
memprihatinkan!! betapa tidak, kedua pelaku adalah orang yang berpendidikan,
seorang pendidik dan calon pendidik.
diperlukan ketelibatan pihak universitas dalam menyelesaikan kasus ini. perlu
adanya tindakan tegas dari pihak universitas terhadap keduanya (Dr. Iyod dan
Bunga) yang berupa pemberian sanksi secara akademis, misalnya tidak mengijinkan
Bunga mengikuti perkuliahan selama kurun waktu tertentu, dan tidak
memperbolehkan Dr. Iyos mengajar selama waktu tertentu pula.
dam jika Bunga hendak melaporkan kasus ini kepada polisi dan melanjutkan dengan
tuntutan hukum hal itu bisa saja dilakukan. selama ada bukti-bukti yang kuat
bahwa Bunga memang mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari dosem Dr.
Iyos.
semoga saja di kampus UPI ini dan di kampus-kampus lain tidak akan terjadi lagi
kasus serupa, karena tidak hanya merugikan korban, akan tetapi bagi nama baik
kampus, dan dunia pendidikan secara umum.

NAMA     : DAYAT HADI SOPYANA
NIM      : 0805311
KELAS    : BAHASA-B
********************************************************************





--- In [email protected], reni renata <mahreni...@...> wrote:

Saya menyayangkan Si Bunga yang rapuh,
Lain halnya dengan perkosaan. Dalam hal ini Si Bunga
masih dapat melawan dengan mudah. Kan ada Himpunan
Mahasiswa, toh pada akhirnya Bunga mengadu Pda
Himpunan Hhs. Juga. Saya bukan mengadili perempuan.
Karena sifat lelaki itu akan selalu mau.... selagi
mampu. Sedangkan perempuan akan mampu melakukan kalau
mau.  Maaf saya tidak membela si Dosen. Saya juga
mengutuknya karena tak selayaknya ada sifat seperti
itu yang dimiliki oleh seorang pendidik.
Saya juga punya anak perempuan jadi takut dengan
kejadian ini. Tapi kejahatan tidak selalu tidak ada
ditengah kebaikan dan kebaikan tidak mesti tidak ada
di tengah keburukan.
Salam
Mahreni


--- gretong gretongan
<womanagainstviole...@...> wrote:

> Salam,
>  Betul pak..... selain sebagai kaum sub ordinat.
> Kasus pelecehan seksual, incest dan sebagainya yang
> menyangkut perempuan.  Seringnya  jika kasusnya
> diungkap  malah mengadili siperempuan. lain halnya
> jika anaknya diperkosa orang, atau pada malam
> pertama ternyata istrinya sudah digarap pamannya
> ketika kelas lima SD. pasti bereaksi keras.
>
>  tolong dicatat contoh di atas nyata  terjadi, saya
> mendaptkan pengakuan dari orangnya langsung. hanya
> saja orang-orang konservatif tidak pernah mau tahu.

Kirim email ke