menanggapi kasus pelecehan seksual di UPI Bandung, tentunya kita semua merasa sangat prihatin. sedemikian rendahkan moralitas anak bangsa ini? apa jadinya pendidikan kita? untuk itu diperlukan sikap tegas dari pihak jurusan, fakultas, dan rektorat dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan seorang dosen Dr. Iyos dengan mahasiswinya "Bunga". berikan sanksi yang twgas kepada keduanya, karena perbuatan yang mereka lakukan telah mencoreng nama baik UPI Bandung. dan seandainya pun kasus ini mencuat di media, maja menjadi tugas pihak universitas untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi, serta menjelaskan pula upaya-upaya apa yang telah dilakukan dalam menyelesaikan kasus yang terjadi. menurut saya sah-sah saja jika "Bunga" berniat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, jika memang dia merasa telah dilecehkan oleh dosen Dr. Iyos.
NAMA : H. ABDUROHIM NIM : 0805315 KELAS : BAHASA-B ******************************************************************* apa yang dilakukan Dr. Iyos terhadap mahasiswinya adalah perbuatan yang tidak sepentasnya dilakukan oleh seorang pendidik terhadap siswa didiknya. tapi jangan pula kita hanya menyalahkan Dr. Iyos. yang diperlukan disini adalah bagaimana penyelesaian terbaik sehingga tidak merugikan salah satu pihak. sangat wajar jika pada akhirnya muncul tuntutan dari pihak himpunan mahsiswa (tempat bunga menjadi anggota) bahwa Dr. Iyos tidak boleh mengajar lagi di UPU, akan tetapi sudah selayaknya jika Bunga pun mendapatkan sanksi akademis. karena dalam kasus ini Bunga mau diperlakukan seperti itu oleh dosennya karena dia dijanjikan sejumlah kompensasi, diantaranya jaminan nilai dan tunjangan hidup, dan Bungan menyetujuinya. jika Bunga berniat melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian, itu adalah hak dia sebagai korban. dan jika masalah ini sampai terblow up media, maka pihak reltorat harus siap ,emjelaskan fakta sebenarnya, jelaskan juga tindakan apa yanh telah diambil. NAMA : RUSKI NIM : 0805317 KELAS : BAHASA-B ********************************************************************* kasus yang sangat memalukan!! saya sebagai masyarakat dan pendidik sangat prihatin dengan terjadinya kasus pelecehan yang melibatkan oknum dosen Dr. Iyos terhadap seorang mahasiswi angkatan 2003. menurut saya, pihak universitas harus proaktif dalam menyelesaikan kasus ini. pihak universitas berhak memberikan sanksi kepada keduanya (Dr. Iyos dan Bunga) karena apapun alasan keduanya, tindakan keduanya jelas melanggar norma-norma sosial, agama, dan hukum yang berlaku di masyarakat khususnya lingkungan UPI. sanksi yang paling tepat bagi keduanya adalah pemberian skorsing selama waktu tertentu, tidak boleh mengajar (bagi Dr. Iyos) dan tidak boleh mengikuti perkuliahan (Bunga). atau sanksi yang lebih berat, yaitu dikeluarkan dari universitas. persoalan kasus ini mau dilaporkan atau tidak kepada pihak kepolisian dan dilanjutkan dengan tuntutan hukum, sepenuhnya itu adalah hak dari saudari Bunga sebagai pihak yang merasa telah dirugikan oleh salah seorang dosennya. NAMA : MARTINI NIM : 0805309 KELAS : BAHASA-B ******************************************************************** komentar saya berkaitan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Dr. Iyos terhadap salah satu mahasiswinya "Bunga" tentu saya sebagai pendidik sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi di UPI Bandung sebagai kampus tempat pencetak tenaga-tenaga pendidik. tetapi walau bagaimanapun kita tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak saja, karena peristiwa ini dilakukan secara sadar baik oleh pelaku maupun korban. oleh karena itu ada baiknya jika penyelesaian masalah dilakukan secara kekeluargaan. pihak jurusan, fakultas, rektorat sudah seharusnya bertindak tegas terhadap permasalahan ini dengan memberikan sanksi akademis kepada keduanya, berupa skorsing atau dikeluarkan dari UPI. karena perbuatan mereka tidak pantas dilakukan oleh pendidik dan calon pendidik dan bertentangan dengan norma-norma kesusialaan. selain itu perbuatan mereka sedikit banyak akan merusak citra kampus UPI yang terkenal ilmiah, edukatif dan religius. NAMA : AYI ROHIM NIM : 0805308 KELAS : BAHASA-B ******************************************************************** sebagai warga masyarakat maupu pendidik, saya merasa sangat prihatin dengan dan menyayangkan kasus ini. apalagi kasus tersebut terjadi pada salah satu institusi pendidikan yang notabenenya adalah sebagai pencetak tenaga-tenaga pendidik yang kompeten, berkualitas serta mempunyai moralitas yang tinggi. menurut saya, dalam kasus ini bukan hanya pelaku Dr. Iyos yang harus diberikan sanksi, tetapi "Bunga" pun sebagai korban tetap harus pula mendapatkan sanksi. alasanny adalah dalam kasus tersebut terjadi karena ada kesepakatan dari keduanya, serta tidak ada unsur paksaan dari pelaku terhadap korban. oleh karena itu pihak universitas hendaknya memberikan sanksi akademis kepada keduanya, karena atas dasar apapun yang telah mereka lakukan adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan normma yang ada dan tidak semestinya dilakukan oleh seorang intelek. Bunga pun bisa saja melaporkan kejadian tersebut kepada polisi jika memang Bunga merasa telah dilecehkan oleh dosen Dr. Iyos. NAMA : ADE TASROPI NIM : 0805312 KELAS : BAHASA-B ********************************************************************* menanggapi artikel diatas, tentu saja saya merasa sangat prihatin lenapa kasus tersebut harus terjadi di lingkungan kampus UPI Bandung yang selama ini mempunyai citra baik di masyarakat. dimanakan moralitas pendidik dan calon pendidik ini? apakah mereka tidak takut akan sanksi yang akan mereka terima? oleh karena itu dalam menyikapi permasalahan tersebut hendaklah dilihat dari berbagai sudut pandang, dari sudut pandang pelaku, korban, universitas. terhadap pelaku dan korban sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara dewasa dengan fikiran yang jernih sehingga ditemukan penyelesaian masalah yang tidak merugikan salah satu pihak. pelaporan kepada pihak kepolisian bisa saja dilakukan oleh Bunga (korban) jika dia merasa apa yang telah dilakukan oleh Dr. Iyos telah melecehkan harga dirinya sebagai perempuan. untuk pihak universitas beserta jajarannya, hendaknya memberikan sanksi yang berat kepada keduanya, karena perbuatan yang telah mereka lakukan adalah perbuatan yang melanggar norma-norma dan tidak sesuai dengan kehidupan kampus UPI. NAMA : HJ. TATI WIDYANINGSIH NIM : 0805313 KELAS : BAHASA-B ********************************************************************* komentar saya terhadap kasus pelecehan seksual ini adalah sangat memalukan dan memprihatinkan!! betapa tidak, kedua pelaku adalah orang yang berpendidikan, seorang pendidik dan calon pendidik. diperlukan ketelibatan pihak universitas dalam menyelesaikan kasus ini. perlu adanya tindakan tegas dari pihak universitas terhadap keduanya (Dr. Iyod dan Bunga) yang berupa pemberian sanksi secara akademis, misalnya tidak mengijinkan Bunga mengikuti perkuliahan selama kurun waktu tertentu, dan tidak memperbolehkan Dr. Iyos mengajar selama waktu tertentu pula. dam jika Bunga hendak melaporkan kasus ini kepada polisi dan melanjutkan dengan tuntutan hukum hal itu bisa saja dilakukan. selama ada bukti-bukti yang kuat bahwa Bunga memang mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari dosem Dr. Iyos. semoga saja di kampus UPI ini dan di kampus-kampus lain tidak akan terjadi lagi kasus serupa, karena tidak hanya merugikan korban, akan tetapi bagi nama baik kampus, dan dunia pendidikan secara umum. NAMA : DAYAT HADI SOPYANA NIM : 0805311 KELAS : BAHASA-B ******************************************************************** --- In [email protected], reni renata <mahreni...@...> wrote: Saya menyayangkan Si Bunga yang rapuh, Lain halnya dengan perkosaan. Dalam hal ini Si Bunga masih dapat melawan dengan mudah. Kan ada Himpunan Mahasiswa, toh pada akhirnya Bunga mengadu Pda Himpunan Hhs. Juga. Saya bukan mengadili perempuan. Karena sifat lelaki itu akan selalu mau.... selagi mampu. Sedangkan perempuan akan mampu melakukan kalau mau. Maaf saya tidak membela si Dosen. Saya juga mengutuknya karena tak selayaknya ada sifat seperti itu yang dimiliki oleh seorang pendidik. Saya juga punya anak perempuan jadi takut dengan kejadian ini. Tapi kejahatan tidak selalu tidak ada ditengah kebaikan dan kebaikan tidak mesti tidak ada di tengah keburukan. Salam Mahreni --- gretong gretongan <womanagainstviole...@...> wrote: > Salam, > Betul pak..... selain sebagai kaum sub ordinat. > Kasus pelecehan seksual, incest dan sebagainya yang > menyangkut perempuan. Seringnya jika kasusnya > diungkap malah mengadili siperempuan. lain halnya > jika anaknya diperkosa orang, atau pada malam > pertama ternyata istrinya sudah digarap pamannya > ketika kelas lima SD. pasti bereaksi keras. > > tolong dicatat contoh di atas nyata terjadi, saya > mendaptkan pengakuan dari orangnya langsung. hanya > saja orang-orang konservatif tidak pernah mau tahu.
