Kompas


SUMBER DAYA ALAM

Bentang Persoalan Lingkungan



Kamis, 2 Juli 2009 | 05:30 WIB



Maria Hartiningsih dan Agnes Aristiarini



Para calon presiden tampil mengesankan dalam debat putaran kedua
bertema pengentasan kemiskinan dan pengangguran, Kamis (25/6) malam.
Namun, Komunitas Ornop menilai, mereka miskin pemahaman soal kerusakan
lingkungan, eksploitasi sumber daya alam yang eksesif dan konflik
agraria, terkait dengan tema debat.



Komunitas yang mewadahi 43 organisasi nonpemerintah itu mencatat,
ketiga capres meyakini pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan
pembangunan infrastruktur adalah jawaban paling tepat. Tak ada sinyal
perubahan paradigma ekonomi. Salah seorang capres bahkan memahami
sumber daya alam sebatas sebagai alat ekonomi.



Tampaknya rakyat akan terus dininabobokan dengan janji kesejahteraan
secara instan lewat substitusi layanan publik, seperti bantuan langsung
tunai, beras miskin, yang dananya didapat dari utang dan harus
ditanggung seluruh warga negara.



Kerusakan berkelanjutan



Berlawanan dengan jargon ”pembangunan berkelanjutan”, praktik
pembangunan justru menegaskan terjadinya kerusakan lingkungan
berkelanjutan.



Peneliti Hendro Sangkoyo mengatakan, pengambil kebijakan yang
menciptakan rezim deforestasi terpimpin sejak tahun 1967 menganggap
hutan hanyalah sepetak tanah yang hendak diambil rente ekonominya.
Seluruh konteks sejarah sosial ekologis keberadaan hutan tropik dan
kedudukan hutan dalam konteks fenotipikal pulau diabaikan.



Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU
Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 11 tentang
Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan Generasi I dan II telah
mengantarkan Indonesia memasuki fase ”tiga J”, ’jual murah’, ’jual
cepat’, ’jual habis’ sumber daya alam dalam penyelenggaraan negara,
sebagai kompensasi utang pada lembaga-lembaga keuangan multilateral.
Begitu diingatkan aktivis Chalid Muhammad.



Ujung akhir kekuasaan Soeharto ditandai dengan letter of intent dengan
Dana Moneter Internasional (IMF) yang memuluskan sistem ekonomi
neoliberal secara penuh.



Hendro menengarai, lewat rencana tata ruang yang dilekati kekuatan
hukum dan politik (di antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata
Ruang), ruang kehidupan yang merupakan bagian dari kesatuan-kesatuan
sosial-ekologis menyejarah diperlakukan sebatas sebagai ruang ekonomik.
Akibat-akibatnya akan sulit sekali dikoreksi dan berjangkauan sangat
dalam ke depan.



Semua itu didukung oleh, antara lain, UU No 41/1999 tentang Kehutanan,
UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 25/2007 tentang Penanaman
Modal Asing, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil, Perpres No 36/2006 jo Perpres No 65/2005 tentang Pengadaan Tanah
untuk Infrastruktur, UU No 19/2004 tentang Pertambangan di Kawasan
Lindung.



Tak heran kalau jumlah perizinan dan konsesi di negeri kepulauan ini
makin tak terbilang. Dewan Perubahan Nasional mencatat, hingga tahun
2006 terdapat 322 izin hak pengusahaan hutan dengan luas lebih dari 28
juta hektar. Sampai tahun 2007 terdapat 266 izin hutan tanaman industri
dengan luas sekitar 10 juta hektar. Dua hal itu merupakan penyumbang
utama kerusakan lingkungan dan penyingkiran masyarakat.



Perkebunan skala besar tak kalah merusak, khususnya sawit. Sampai tahun
2008, total lahan perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 7,8 juta
hektar, dan direncanakan mencapai 20 juta hektar 10 tahun ke depan.
Konflik mencapai 576 kasus antara warga masyarakat dan perusahaan,
belum termasuk tumpang tindih dengan kawasan yang telah memiliki izin
pertambangan.



Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang
(Jatam) mencatat, sekitar 35 persen daratan Indonesia dikuasai 1.194
pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257
kontrak pertambangan batu bara. Konflik antarsektor tak terhindari
karena tiap departemen terkesan berlomba menerbitkan perizinan.



Bencana berkelanjutan



Semua karut-marut ini kian sempurna dengan PP Nomor 2 Tahun 2008
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan
Kawasan Hutan untuk Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan (termasuk
pertambangan, infrastruktur telekomunikasi, jalan raya) dengan membayar
Rp 120 sampai Rp 130 per meter persegi per tahun. PP itu diterbitkan
tanpa proses konsultasi publik.



PP yang berpotensi menghancurkan 11,4 juta hektar hutan lindung yang
tersisa itu lahir hanya dua bulan setelah Konferensi Para Pihak Ke-13
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim di Bali.
Di situ Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, Indonesia akan
mengambil peran dalam menahan laju pemanasan global.



Rezim keruk jual murah sumber daya alam Indonesia itu kini dilindungi
hukum melalui pengesahan UU Minerba (Mineral dan Batu Bara) tanggal 16
Desember 2008. UU itu tak mengakui hak rakyat menolak untuk investasi
yang berpotensi merusak sumber- sumber kehidupan mereka.



Para pengambil kebijakan tampaknya tak paham hubungan antara bencana
ekologis dan berbagai kebijakan yang dihasilkan. Chalid mencatat,
antara 2006 dan 2007 terjadi 840 peristiwa bencana (banjir, longsor,
gagal panen, gagal tanam, kebakaran hutan, dan lain-lain), dengan 7.303
korban jiwa, 1.140 orang dinyatakan hilang dan sedikitnya 3 juta orang
menjadi pengungsi, dan sekitar 750.000 rumah rusak. Ini belum termasuk
korban akibat semburan lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo.



Tersingkirnya warga masyarakat dari ruang hidupnya—disertai berbagai
bentuk kekerasan—terjadi hampir di seluruh wilayah operasi
pertambangan, industri kehutanan, dan perkebunan skala besar. Situasi
kemiskinan dan pemiskinan kian parah. Hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, budaya warga masyarakat terus terinjak.



Pengingkaran hak dasar



Dampak yang berhubungan langsung dengan hak dasar warga adalah
hancurnya wilayah tangkapan dan sumber pemasok air bersih. Data Dewan
Perubahan Nasional menyebutkan, dari 318 daerah aliran sungai (DAS)
yang luas arealnya 3 juta hektar, sekitar 2,7 juta hektar berada dalam
kondisi sangat kritis, 60 DAS di antaranya rusak parah.



Kehancuran di kawasan pesisir mengancam lebih dari lima juta jiwa.
Walhi merekam, konversi kawasan hutan bakau untuk pertambakan skala
besar merusak 71 persen hutan bakau di Indonesia. Hanya sekitar 6
persen dari terumbu karang seluas 60.000 kilometer persegi (12-15
persen total terumbu karang di dunia) bisa dikategorikan baik. Bencana
abrasi terjadi di 60 lokasi pantai dan muara di 17 provinsi.



Kehancuran lingkungan dengan segala dampaknya adalah gambaran muram
Indonesia. Kalau tidak dihentikan, kita segera tiba di tubir jurang
negara gagal….



Sumber: 
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/02/05303996/bentang.persoalan.lingkungan



---------------------------







Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat.

















Terlebih bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang 
tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat
















luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.   

Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda 

adalah orang yang pertama kali mengetahui perkembangan 







informasi kelautan dan perikanan nasional.

--------------------------------------------------------------------------------------------------
Abdul Halim
Koordinator Penguatan Jaringan KIARA

































[email protected]

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

































Jl. Tegal Parang Utara No. 43
Mampang, Jakarta 12790
Telp./Faks. +62(0)21 797 0482
Email. [email protected]
Website. www.kiara.or.id



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke