http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/01/04282262/kdrt.di.jakbar.naik.20.persen
Jakarta, Kompas - Angka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Jakarta Barat meningkat 20 persen dalam semester pertama tahun 2009 dibandingkan dengan periode sama tahun 2008. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Budi Setiadi yang ditemui Selasa (30/6) menjelaskan, pada semester I tahun 2008 KDRT mencapai 47 kasus dan semester I 2009 mencapai 58 kasus. "Meningkatnya jumlah kasus KDRT karena adanya kesadaran masyarakat, terutama ibu rumah tangga dan kaum perempuan, dalam memperjuangkan hak-haknya dengan melaporkan kekerasan yang terjadi ataupun menimpa mereka," kata Budi. Salah satu kasus yang menonjol adalah tewasnya Retmiyanti (27) di tangan suaminya, Marsan (35) alias Macong, di Jalan Flamboyan RT 12 RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin lalu. Sehari sebelumnya, Retmiyanti babak belur dihajar oleh Marsan. Menurut Budi, tingginya kasus KDRT secara umum berkorelasi antara kawasan hunian padat dan kumuh dengan pelaku dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Wilayah dengan laporan KDRT tertinggi adalah Kecamatan Cengkareng. Kecamatan Cengkareng banyak dihuni warga miskin dan buruh pabrik yang hidup di rumah sewaan yang dibangun berimpitan. Meski demikian, kata Budi, kasus KDRT juga terjadi di keluarga kaya dan berpendidikan. "Terkadang di keluarga kaya juga terjadi KDRT karena merasa berkuasa. Ada sejumlah kasus penganiayaan pembantu oleh keluarga kaya ditangani Polres Jakarta Barat," katanya. Pihaknya pernah menangani kasus seorang pembantu yang sekujur badannya disetrum oleh majikan. Kasus KDRT merupakan salah satu prioritas kerja Polres Jakarta Barat karena beberapa kasus terjadi di wilayah itu. Tetangga ketakutan Sementara itu, para tetangga kos Retmiyanti alias Desi ketakutan dan pindah tempat tinggal sejak pembunuhan terjadi. Saat Kompas mendatangi rumah kontrakan enam pintu milik Arsani di Jalan Flamboyan, Cengkareng, hanya seorang penghuni yang tersisa, yakni Kartini (38), yang membuka warung. "Semua pindah karena ketakutan setelah Desi (Retmiyanti) meninggal. Kamar Desi sudah kosong. Sejak Senin malam sebagian penghuni memilih tidur di masjid. Saya terpaksa bertahan di sini karena telanjur bayar kontrakan warung selama satu setengah tahun," kata Kartini. Menurut Kartini, Desi dan Marsan yang baru tinggal tiga bulan terakhir sudah biasa cek-cok di rumah kontrakan. Ronny (22), tetangga seberang kamar sewaan pasangan Marsan-Retmiyanti, mengaku sudah mendapat tempat tinggal baru di Taman Kencana. Budi Setiadi mengatakan, Marsan yang buron diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Ong)
