data intelejen yang sudah diklasifikasiakan sebagai milik publik.
tidak semua data intelejen boleh dipublikasikan kepada publik.
terkadang sebuah data menjadi sumber keresahan publik.

Diskusi ini meranrik karena sebenernya intelejen dinegeri ini belum diatur.
polisi punya UU kepolisian.
TNI punya UU sendiri.
tinggal intelejen yang belum mempunyai undang-undang sendiri.
ini penting untuk melindungi kerja dan kerasaiahaan intelejen.
bush misalnya nyaris terjungkal kerena lalai mengungkap seorang agen
lapangan CIA valerie palmer.
UU ini penting juga untuk mengklasifikasi data mana yang termasuk rahasia
intelejen.

reagards

2009/7/21 sohibmachmud <[email protected]>

>
>
> jadi pointnya hanya presiden yg boleh memberikan info data intelijen kepada
> publik.
> mengapa ketika presiden memberikan info tsb ditanggapi sbg hal
> kekanak2an,dibohongi stafnya dll ?
> padahal info itu berguna bagi publik bahwa ada suatu kegiatan teroris yg
> harus diwaspadai.
>
> diberi info salah, nggak diberi info salah.
>
>
> sohib

Kirim email ke