Tertawalah sebelum
tertawa itu dilarang. 
 
Untuk tertawa, banyak
cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan bergurau. Namun meskipun
bergurau itu bisa membuat orang tertawa, bukan berarti setiap orang dapat
menerima suatu gurauan. 
 
Sebagai contoh,
ketika anda sedang sakit gigi dan orang-orang di sekeliling anda terus menerus
bergurau, bisa jadi anda bukannya ikutan senang justru kesal setengah mati.
 
Gurauan atau lelucon
pun akan mengesalkan anda jika ternyata gurauan tersebut justru dimaksudkan
untuk mempermalukan diri anda sendiri.
 
Adalah Presiden
Pakistan Asif Ali Zardari yang saat ini sedang kesal dengan gurauan-gurauan
atau lelucon yang masuk ke email kantor Kepresidenan. 
 
Setidaknya ada tiga
buah gurauan yang dipandang mempermalukan Presiden Zardari yaitu pertama, 
mengenai permintan sumbangan
untuk menebus dirinya yang disandera teroris; Kedua, penerbitan perangko 
bergambar Presiden Zardari; dan ketiga, perampokan terhadap Zardari.
 
Pada gurauan pertamadiceritakan bahwa
teroris berhasil menculik Zardari dan menuntut tebusan 5 juta dollar AS atau
sang Presiden akan dibakar dengan menyiramkan bensin ke tubuhnya. Untuk itu
masyarakat diminta menyumbangkan apa yang bisa disumbangkan. Menanggapi hal
tersebut, si pembuat lelucon menyampaikan bahwa dirinya telah menyumbang 5
liter bensin.
 
Pada gurauan keduadikisahkan Pemerintah
Pakistan bermaksud menerbitkan perangko bergambar Presiden Zardari. Tetapi
masyarakat Pakistan menjadi bingung karena susah membedakan sisi sebelah mana
yang harus ditempelkan ke amplop.
 
Adapun di gurauan ketiga, digambarkan seorang
perampok membatalkan ancamannya setelah mengetahui yang dirampok ternyata
Presiden Zardari. Semula si perampok mengancam mengambil semua uang yang ada di
korban, tapi akhirnya si perampok cukup puas jika bisa memperoleh kembali
duitnya sendiri (yang dulunya diambil
oleh Zardari).
 
Meski cuma sekedar gurauan, Pemerintah Pakistan
mjenganggap bahwa ketiga gurauan di atas telah menyerangdan 
mempermalukanZardari sebagai seorang Presiden dan pemimpin sipil tertinggi yang 
dipilih
mayoritas anggota Parlemen Pakistan. 
 
Karenanya Pemerintah
Pakistan kemudian melarang beredarnya
gurauan tersebut, baik lewat email, sms ataupun blog. 
 
Menurut Mendagri
Pakistan Rahman Malik, para pelanggar larangan tersebut dapat dikenakan
ketentuan dalam Cyber Crimes Act, dengan ancaman
hukuman 14 tahun penjara.
 
Larangan ini tentu
saja memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Pihak oposisi menganggap
tidak ada yang salah dengan lelucon tersebut karena mencerminkan realitayang 
sesungguhnya.
 
Ya sebelum dilantik
terpilih menjadi Presiden ke-11 Pakistan pada September 2008, Zardari lebih
dikenal sebagai tokoh yang kontroversialdan dikenal sebagai Mr. 10 per cent. 
 
Sebutan yang
dikaitkan dengan tindakannya untuk mengutip persentase
sebesar 10% dari proyek pemerintahsaat istrinya, Alm. Benazir Bhutto,
menjabat sebagai PM Pakistan. 
 
Selain itu, dalam
masa pemerintahannya sekarang ini pun ia dipandang lambat dalam menuntaskan 
suatu permasalahan dan tidak memiliki
program yang jelas dalam menghadapi terorisme.
 
Sejauh mana larangan
peredaran ketiga gurauan di atas akan dipatuhi, tampaknya akan sangat
tergantung pada sejauh mana Presiden Zardari dapat menjalankan pemerintahan
dengan baik serta mengendalikan situasi politikdan keamanandi dalam negeri yang
tampaknya terus memanas dari waktu ke waktu.
 
Berikut adalah teks
asli gurauan yang dilarang oleh Pemerintah Pakistan :
 
Terrorists
have kidnapped our beloved Zardari and are demanding $5,000,000 or they will
burn him with petrol. 
Please donate what
you can. I have donated five litres.
To commemorate the
ascension to the Presidency, Pakistan Post has officially launched a new stamp. 
But the people of
Pakistan are confused which side on the stamp to spit on.
Robber : “Give me all
your money!”
 Zardari
: “Don’t you know who I am? I am Asif Ali Zardari.”
 Robber
: “OK. Give me all my money”
 
Artikel ini dapat dibaca di :
Presiden Larang Bergurau
http://public.kompasiana.com/2009/07/24/presiden-larang-bergurau/
 
***
 
Beberapa waktu yang
lalu, kita dihebohkan oleh mencuatnya kasus dipenjaranya Prita Mulyasari akibat
surat keluhannya tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Batavia. Atas inisiatif
beberapa pihak, akhirnya Prita Mulyasari berhasil ditangguhkan penahanan
penjaranya. Kasus itu sampai sekarang masih dalam proses Pengadilan. Entah 
bagaimana
nanti vonis putusan hakim terhadapnya. Bisa jadi divonis bebas, namun bisa jadi
pula kebalikannya, pengukuhan hukuman penjara atas dirinya.
 
Kasus serupa, bahkan sudah
divonis hukuman penjara rupanya juga menimpa pula kepada 2 orang penulis surat
pembaca. Jika Prita Mulyasari dipenjara karena berkeluh kesah tentang Rumah
Sakit Omni Batavia, maka Aseng (Khoe Seng Seng) dan Winny (Kwee Meng Luan)
divonis hukuman penjara 6 bulan lamanya akibat keluh kesahnya tentang
perusahaan pengembang ITC Mangga Dua, yaitu PT. Duta Pertiwi.
 
Hukuman penjara itu
merupakan buah dari keluh kesah mereka. Aseng dan Winny yang merasa telah
dibohongi oleh pengembang ITC Mangga dua. Mereka merasa saat membeli kios di
ITC Mangga Dua, informasi dari pihak pengembang mengatakan bahwa obyek yang
dibelinya itu berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) diatas tanah Hak Milik Bersama.
Belakangan ketika mereka memperpanjang HGB atas kios miliknya itu ternyata
berstatus HGB di atas tanah Hak Penguasaan Lahan.
 
Aseng dan Winny
kemudian menuliskan keluh kesahnya itu di Surat Pembaca yang dimuatkannya di
sejumlah Surat Kabar. Aseng menulis Surat Pembaca  yang kemudian dimuat di
surat kabar Kompas pada tanggal 26 September 2006 dengan
judul "Duta Pertiwi Bohong", dan di surat kabar Suara Pembaruan pada
tanggal 20 November 2006 dengan judul "Jeritan pemilik Kios di ITC Mangga Dua".
Sedangkan Winny menulis Surat Pembaca  yang dimuat di surat kabar Suara 
Pembaruan pada
tanggal 3 Oktober 2006 dengan judul "Hati-Hati Membeli Properti PT. Duta 
Pertiwi".
 
Reaksi yang timbul
dari PT. Duta Pertiwi sama dengan reaksinya Rumah Sakit Omni Batavia, keluh
kesah konsumennya itu dimaknai sebagai telah dicemarkan nama baiknya. Maka para
konsumennya itu diproses secara hukum dan diajukan ke depan pengadilan.
 
Hakim di pengadilan
pun rupanya sependapat dengan pendapatnya pihak PT. Duta Pertiwi. Maka keluh
kesahnya dua konsumen itu, Aseng dan Winny diganjar vonis enam bulan penjara
oleh Majelis Hakim di Pengadilan negeri Jakarta Timur.
 
Atas maraknya hukuman
penjara sebagai hukuman dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan keluh kesahnya
warganegara atas perlakuan korporat pemilik modal kapital itu, ditambah dengan
stigma ghibah dan fitnah bagi mereka yang mengeluarkan pendapat dan berkeluh
kesahnya perihal kelemahannya para pejabat penguasa dan kinerja pemerintahnya,
akankah ini sinyal peringatan agar masyarakat menjadi takut untuk mengeluarkan
pendapatnya dan berkeluh kesahnya ?.
 
Wallahualambishshawab.
 
Artikel ini dapat dibaca di :
Keluh Kesah
berbuah Vonis Penjara
http://public.kompasiana.com/2009/07/16/keluh-kesah-berbuah-vonis-penjara/
http://politikana.com/baca/2009/07/16/keluh-kesah-berbuah-vonis-penjara.html
 
***
 
Denny JA, walau bukan seorang
praktisi politik praktis namun merupakan tokoh paling fenomental di jagad
politik Indonesia. Gebrakan ‘Gerakan Satu Putaran’ yang digagasnya, telah
sukses menenggelamkan tema-tema kampanye kandidat lainnya, dan berhasil menjadi
ikon utama yang paling dominan dalam mempengaruhi opini publik di Pilpres 2009
kemarin, serta isu sederhana namun dikemas secra apik itu telah terbukti
mempunyai andil yang besar dalam menentukan bulat dan lonjongnya hasil Pilpres.
 
Menyadari betapa dahsyat dampak
dari kejelian gagasannya itu dalam membuka mata yang menyadarkan para pemilih
Indonesia itu menjadikannya layak digelari sebagai “maestro pembentuk opini
publik”. Dan, menjadi wajar saja jika kemudian PWI Jaya (Persatuan Wartawan
Indonesia) pada tanggal 14 Juli 2009 telah memberikan penghargaan kepadanya
sebagai “Newsmaker of The Election 2009”.
 
Berkenaan dengan talentanya Denny
JA yang jeli dalam melihat celah peluang serta piawai dalam mensosialisasikan
programnya serta membentuk dukungan opini publik bagi programnya itu, pada
suatu kesempatan di bulan Mei 2009 yang lalu pernah mengutarakan mengenai
program Revisi UU Pemilu 2014 dan Amandemen terhadap UUD 1945 yang telah di
Amandemen.
 
Program itu diutarakannya pada
saat yang bersamaan dengan deklarasi LSD (Lembaga Studi Demokrasi) yang
dipimpin oleh dirinya. Pada kesempatan itu diutarakan pula misi dari lembaga
ini adalah sebagai bagian dari masyarakat dan civil society dengan membawa misi
mendukung terbentuknya Pemerintahan yang Kuat dan program Konsolidasi
Demokrasi.
 
Denny JA, pada waktu itu, juga
mengatakan bahwa jika terpilih pasangan SBY-Boediono diharapkan akan melakukan
inisiatif agar sistem yang ada lebih kondusif bagi terbentuknya pemerintahan
yang lebih kuat lagi. Ada dua hal yang bisa dilakukan untuk mencapai hal itu,
yaitu pertama adalah dengan melakukan Amandemen UUD 45 agar pemerintahan
menjadi lebih kuat lagi, dan kedua dengan melakukan Revisi atas UU Pemilu 2014
agar politik di parlemen akan lebih mudah dikelola.
 
Melihat reputasi Denny JA selama
ini, maka apa yang disampaikannya itu sangat bisajadi akan menjadi kenyataan
yang mewujud dalam periode 2009-2014 ini. 
 
Perihal rencana Revisi atas UU
Pemilu 2014 dengan tujuan agar politik di parlemen akan lebih mudah dikelola,
tentunya berkaitan dengan jumlah parpol yang berhak ada di parlemen. Salah satu
caranya tentu dengan menaikan syarat batas minimal partai yang dapat ke
parlemen (parliamentary threshold ) menjadi lebih besar dari pada yang berlaku
pada saat ini. Bisa jadi akan menjadi sebesar 7%, maka dengan begitu partai
politik yang ada di parlemen tahun 2014-2019 menjadi jauh lebih sedikit
jumlahnya daripada yang ada pada saat ini. 
 
Lalu mengenai Amandemen terhadap
UUD 1945 dengan tujuan agar pemerintahan menjadi lebih kuat lagi, tentunya
berkaitan dengan penguatan kelembagaan berkaitan dengan posisi dari lembaga
eksekutif atas lembaga legislatif.
 
Rasanya apa yang Denny JA
sampaikan bahwa Amandeman terhadap UUD 1945 yang hanya dengan memberikan kepada
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berupa hak legislatif saja, belumlah terlalu
signifikan untuk mencapai tujuan agar pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih
kuat lagi.
 
Lalu kira-kira apa lagi yang
harus dilakukan dalam rencana Amandemen terhadap UUD 1945 agar tercapai tujuan
pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat lagi ?.
 
Denny JA, sebagai maestro politik
Indonesia yang jeli melihat iklim dan cuaca serta peluang politik itu tentu
lebih tahu apa kira-kira bentuk amandemen yang tepat dan cocok agar tercapai
tujuan pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat lagi.
 
Berkaitan dengan itu, diantara
para pembaca sekalian, adakah yang mempunyai usulan mengenai bagaimana bentuk
dan di bagian mana UUD 1945 perlu diamandemen lagi agar tercapai Pemerintahan
yang Kuat dan Konsolidasi Demokrasi yang memudahkan pengelolaan politik di
parlemen ?.
 
Wallahualambishshawab.
 
PS :
Salah satu link referensi sumber beritanya dapat dibaca dengan mengklik disini.
Artikel ini dapat dibaca di Kompasiana dan Politikana .
 
***
 
SBY layaknya buruk
muka tetapi pers yang dibelah. Bukannya mengakui kesalahan pada pidato resminya
pasca bom Carlton-Marriot II dengan mengaitkan bom dengan lawan2 politiknya di
Pilpres 2009 secara tendensius, prrovokatif dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Eh, SBY sekarang
malah menakut-nakuti pers dan secara tendensius juga provokatif menyatakan,
"Pernyataan saya jelas dan gamblang,
kata demi kata, kalimat demi kalimat. Namun yang terjadi itu berubah di media
massa. Atau dalam bahasa politiknya Dipelintir dan Diputarbalik," ujar
SBY.
 
Padahal menurut saya
seharusnya kesempatan sekarang dipakai SBY meminta
maaf terbukakepada publik untuk kekeliruan pidatonya. Bukannya malah membela 
diri tanpa fakta baruyang
akurat, dan masuk akal.
 
Sikap semacam itu
 sangat tidak layak diucapkan seorang kepala negara. 
 
Pada tahap
selanjutnya sikap semi otoriterdan tak mau kalahdi atas dapat membahayakan
demokrasi di Indonesia. 
 
Kenapa takut minta
maaf ya, dan tak masuk akal sehat pidato langsung disiarkan pers dari istana
dipelintir dan diputarbalik pers, karena seluruh masyarakat mengikutinya secara
langsung atau membaca transkripnya. 
 
Kalau begitu sebut
saja pers mana yang memutarbalik dan memelintir ucapan SBY dan adukan kepada
polisi untuk pasal pencemaran nama baik bukan ?.
 
Kalau di masa Orba,
saat Soeharto buruk muka maka pers dibredel,
maka sekarang di masa anakbuahnya berkuasa: saat SBY buruk muka, maka pers 
dituduhmemutarbalikan dan memelintir fakta.
 
Kata orang Perancis,
"L' Histoire Se Repete":
Sejarah Berulang.
 
Artikel ini dapat dibaca di :
SBY Buruk
Muka Pers Dibelah
http://politikana.com/baca/2009/07/23/sby-buruk-muka-pers-dibelah.html
 
***
 
Prabowo Subianto
dalam keterangan pers yang digelarnya kemarin menegaskan bahwa meski berbeda
pandangan politik tapi berkomitmen kuat mendukung mendukung pemerintah dalam
setiap upaya penegakan hukum, menjaga keamanan dan mempertahankan NKRI. 
 
“Saya siap
menghadap, sowan kepada bapak presiden. Dalam menghadapi terorisme kita 
mendukung
pemerintah,” kata Prabowo.
 
Pernyataan cawapres
Prabowo Subianto yang bersedia menghadap Presiden SBY untuk berbicara soal
keamanan negara dan terorisme pasca ledakan di hotel JW Marriott dan Ritz
Carlton itu seyogyanya layak dihargai.
 
Nah, bagaimana responPresiden SBY atas pernyataannya
Prabowo itu ?.
 
Presiden SBY pada
konferensi pres di halaman Istana Negara memberikan pernyataannya bahwa 
…diketahui
ada rencana untuk melakukan kekerasan dan tindakan melawan hukum berkaitan
dengan hasil Pemilu. Adapula rencana untuk pendudukan paksa KPU pada saat nanti
hasil pemungutan suara diumumkan. Ada pernyataan akan ada revolusi jika SBY
menang, ini intelegen bukan rumah bukan isu, bukan gosip. Ada pernyataan kita
bikin Indonesia seperti Iran. Dan yang terakhir ada pernyataan, bagaimanapun
juga SBY tidak boleh dan tidak bisa dilantik. Saudara bisa menafsirkan apa arti
ancaman seperti itu…Barangkali
ada diantara kita, yang diwaktu yang lalu melakukan kejahatan, membunuh,
menghilangkan orang barangkali, dan para pelaku itu barangkali masih lolos dari
jeratan hukum, kali ini negara tidak boleh membiarkan mereka menjadi drakula
dan penyebar maut di negeri kita…
 
Apakah Presiden SBY
masih bersikukuhdengan pernyataannya
itu ?.
 
Kita tunggusaja beritanya.
 
PS : Artikel
terkait klik disini.
 
Artikel ini dapat dibaca di :
Seputar Bom Carlton Marriot : Tudingan SBY dan
Pernyataan Prabowo
http://public.kompasiana.com/2009/07/18/seputar-bom-carlton-marriot-tudingan-sby-dan-pernyataan-prabowo/
 
***


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke