Begitulah Indonesia, AKTE KELAHIRAN itu adalah HAK PERTAMA seorang anak sebagai 
WARGA NEGARA suatu negara. Jika dinegara-negara yang sudah maju, AKTE KELAHIRAN 
itu segera dicatat dan sekitar satu mingu akan diberikan kepada orang tua dari 
anak yang mendaftarkan nama anak tersebut. TIDAK ADA HAL-HAL YANG DIPERSULIT. 
Nama anak tersebut akan langsung masuk kedalam electronic sitem kependudukan, 
yang bisa diakses, kesemua daerah yang termasuk dalam sistem kenegaraan suatu 
negara.
Maka dari itu setiap kali PEMILU diadakan di Indonesia, SELALU ADA KERIBUTAN. 
Karena DPT TIDAK PERNAH BERES. Apakah itu juga suatu hal agar Pemilu bisa juga 
diakalin?
 
Salam,
Yuli

--- On Thu, 7/23/09, Mula Harahap <[email protected]> wrote:


From: Mula Harahap <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Akta Kelahiran dan Hak Anak
To: [email protected]
Date: Thursday, July 23, 2009, 11:47 PM


  



Itulah dulu yang saya alami di tahun 1980-an. Saya katakan kepada mereka bahwa 
"harahap" ini adalah nama. Kata mereka, bukan, itu adalah marga atau nama 
keluarga. Mereka lebih menentukan dari saya. Tapi syukurlah keanehan itu tidak 
terjadi lagi sekarang.

Menurut hemat saya apa pun nama yang diajukan oleh orangtua bagi anaknya untuk 
dicantumkan di akte kelahiran, tidaklah boleh ditolak oleh Kantor Pencatatan 
Sipil. Dan kalaupun kemudian nama itu melanggar undang-undang (UU Hukum Pidana, 
UU Hak Cipta, UU Merek dsb) atau norma kesusilaan, maka biarlah si orangtua 
yang memberi nama itu yang berurusan dengan hukum.

Mula Harahap

Alfred Alinazar:

Kalau misalnya bilang bahwa Sihombing itu nama si anak dan bukan nama
marga gimana pak? Apa pemda DKI juga akan melarang-nya?

Ini memang benar2 aneh. Aku rasanya hampir tidak percaya ini benar2 terjadi.

















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke