Begitulah Indonesia, AKTE KELAHIRAN itu adalah HAK PERTAMA seorang anak sebagai WARGA NEGARA suatu negara. Jika dinegara-negara yang sudah maju, AKTE KELAHIRAN itu segera dicatat dan sekitar satu mingu akan diberikan kepada orang tua dari anak yang mendaftarkan nama anak tersebut. TIDAK ADA HAL-HAL YANG DIPERSULIT. Nama anak tersebut akan langsung masuk kedalam electronic sitem kependudukan, yang bisa diakses, kesemua daerah yang termasuk dalam sistem kenegaraan suatu negara. Maka dari itu setiap kali PEMILU diadakan di Indonesia, SELALU ADA KERIBUTAN. Karena DPT TIDAK PERNAH BERES. Apakah itu juga suatu hal agar Pemilu bisa juga diakalin? Salam, Yuli
--- On Thu, 7/23/09, Mula Harahap <[email protected]> wrote: From: Mula Harahap <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Akta Kelahiran dan Hak Anak To: [email protected] Date: Thursday, July 23, 2009, 11:47 PM Itulah dulu yang saya alami di tahun 1980-an. Saya katakan kepada mereka bahwa "harahap" ini adalah nama. Kata mereka, bukan, itu adalah marga atau nama keluarga. Mereka lebih menentukan dari saya. Tapi syukurlah keanehan itu tidak terjadi lagi sekarang. Menurut hemat saya apa pun nama yang diajukan oleh orangtua bagi anaknya untuk dicantumkan di akte kelahiran, tidaklah boleh ditolak oleh Kantor Pencatatan Sipil. Dan kalaupun kemudian nama itu melanggar undang-undang (UU Hukum Pidana, UU Hak Cipta, UU Merek dsb) atau norma kesusilaan, maka biarlah si orangtua yang memberi nama itu yang berurusan dengan hukum. Mula Harahap Alfred Alinazar: Kalau misalnya bilang bahwa Sihombing itu nama si anak dan bukan nama marga gimana pak? Apa pemda DKI juga akan melarang-nya? Ini memang benar2 aneh. Aku rasanya hampir tidak percaya ini benar2 terjadi. [Non-text portions of this message have been removed]
