Ayo kita suarakan kembali keadilan untuk Ibu Prita...""

Sudah bosan dengar ketidakadilan yang selalu memojokkan pihak kecil. 
Pak Jaksa...mana hati nuranimu? 

Salam
Saskia
Sent from my JaliBathi®
http://aaristoteles.blogspot.com//                   
http://pustakaaristoteles.blogspot.com//

-----Original Message-----
From: "Agus Hamonangan" <[email protected]>

Date: Fri, 31 Jul 2009 06:04:29 
To: <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Syok dan 
Menangis


http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/07/31/12143029/Putusan.Bebas.Dibatalkan..Prita.Syok.dan.Menangis.


TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari (32) mengaku sedih setelah Pengadilan 
Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan usai menerima berkas 
perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan 
Negeri (PN) Tangerang, pada 25 Juni.
    
"Setelah mendengar kabar itu, saya syok, saya tidak bisa tidur dan tadi malam 
saya menangis," ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jum’at 
(31/7).
    
Prita berharap kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang itu tidak 
dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang. "Setiap 
hari saya berdoa kasus ini tidak terjadi lagi. Ternyata Jaksa tidak puas dengan 
keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah hukuman 
manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita.
    
Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dengan Rumah Sakit Omni 
International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan.
    
"Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama 
suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih 
baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita.
    
Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat 
kebingungan karena belum ada laporan dari Pengadilan untuk melanjutkan kasus 
persidangan itu.
    
"Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada 
persidangan pertama saya sempat stres, setelah saya bebas saya ingin 
memperbaiki apa yang saya alami tetapi masalah ini kembali timbul," tandas 
Prita.
    
Prita mengaku sampai Jum’at (31/7) ia belum mendapatkan kabar kelanjutan 
sidang dari pengacaranya maupun dari PN Tangerang, adapun pasal-pasal baru yang 
kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti.
    
"Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu, karena keputusan PN 
Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya Jaksa kembali melakukan 
perlawanan ke PT Banten," kata Prita.
    
Sementara itu, Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan, kelanjutan kasus ini 
sebagai bentuk ketidakpuasan dari Jaksa atas persidangan yang dihentikan PN 
Tangerang.
    
"Jaksa merasa tidak puas Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang 
pertama, karena itu jaksa mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam 
UU Elektronik," ungkapnya.
    
Kasus Prita berkembang setelah Ia dituduh menyebarkan surat elektronik kepada 
sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota 
Tangerang Selatan, Banten.
    
Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mengajukan Prita ke PN 
Tangerang dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke