Ayo kita suarakan kembali keadilan untuk Ibu Prita...""
Sudah bosan dengar ketidakadilan yang selalu memojokkan pihak kecil. Pak Jaksa...mana hati nuranimu? Salam Saskia Sent from my JaliBathi® http://aaristoteles.blogspot.com// http://pustakaaristoteles.blogspot.com// -----Original Message----- From: "Agus Hamonangan" <[email protected]> Date: Fri, 31 Jul 2009 06:04:29 To: <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Syok dan Menangis http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/07/31/12143029/Putusan.Bebas.Dibatalkan..Prita.Syok.dan.Menangis. TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari (32) mengaku sedih setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan usai menerima berkas perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada 25 Juni. "Setelah mendengar kabar itu, saya syok, saya tidak bisa tidur dan tadi malam saya menangis," ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumâat (31/7). Prita berharap kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang itu tidak dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang. "Setiap hari saya berdoa kasus ini tidak terjadi lagi. Ternyata Jaksa tidak puas dengan keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah hukuman manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita. Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dengan Rumah Sakit Omni International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan. "Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita. Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat kebingungan karena belum ada laporan dari Pengadilan untuk melanjutkan kasus persidangan itu. "Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada persidangan pertama saya sempat stres, setelah saya bebas saya ingin memperbaiki apa yang saya alami tetapi masalah ini kembali timbul," tandas Prita. Prita mengaku sampai Jumâat (31/7) ia belum mendapatkan kabar kelanjutan sidang dari pengacaranya maupun dari PN Tangerang, adapun pasal-pasal baru yang kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti. "Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu, karena keputusan PN Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya Jaksa kembali melakukan perlawanan ke PT Banten," kata Prita. Sementara itu, Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan, kelanjutan kasus ini sebagai bentuk ketidakpuasan dari Jaksa atas persidangan yang dihentikan PN Tangerang. "Jaksa merasa tidak puas Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang pertama, karena itu jaksa mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam UU Elektronik," ungkapnya. Kasus Prita berkembang setelah Ia dituduh menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mengajukan Prita ke PN Tangerang dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
