Bung Hari Setyaka, Apakah anda tidak bisa melihat perbedaan kasus ini??? Mengusut BLBI, berarti mengusut Pemilik Modal Kuat dan pemilik Modal Kuat itu harus dilindungi oleh Negara. Makanya Jaksa Agung atas nama Kepala Negara mengeluarkan SP3 untuk kasus penyimpangan tersebut. Mengusut Prita Mulyasari, karena berpotensi mengganggu kepentingan Pemilik Modal Kuat, maka Jaksa dari Kejaksaan Negri Tanggerang yang mewakili kepentingan Negara dan juga atas nama Kepala Negara, tetap memperkarakan Prita Mulyasari. Negara tidak menghendaki masyarakat seperti Prita Mulyasari menganggu kepentingan Pemilik Modal Kuat dan ini tidak ada kaitannya dengan Neolib karena pada dasarnya UUD'45 yang telah direvisi juga berjiwa Neolib. Yang pasti Negara lebih memihak Pemilik Modal Kuat, apapun namanya. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Sab, 1/8/09, Harya Setyaka <[email protected]> menulis: Dari: Harya Setyaka <[email protected]> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Syok dan Menangis Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 1 Agustus, 2009, 4:56 AM Tidak profesional... tidak puas... kenapa tidak focus pada kasus BLBI saja? koq kalao kasus-2 lain dapat SP3.. -K-
