Ini berita buruk bagi korban Lumpur Lapindo.
Dalam menyikapi kasus ini, Pemerintahan dan DPR seharusnya tegas dalam 
menanggulangi korban Lumpur Lapindo, apakah:
1. Mau memaksakan bahwa seluruh tanggung jawab terhadap Lumpur Lapindo kepada 
Bakri Group, tetapi sampai hari ini hasilnya masih sangat tidak jelas dan tidak 
ada upaya dari Pemerintah dan DPR untuk memaksa Bakrie Group melaksanakan 
keseluruhan kesepakatan yang pernah dibuat.
2. Mau ditalangi dengan anggaran dari APBN dan APBD, tapi duitnya tidak ada..
3. Mau dinyatakan sebagai Bencana Nasional agar dapat bantuan dari 
Internasional, kelihatannya Pemerintah dan DPR tidak ada kata sepakat. 
Akibatnya masyarakat terdampak Lumpur Lapindo menjadi sangat menderita dan 
bantuan asing tidak bisa masuk.
 
Apakah masih ada alternatif ke 4???
Kasian masyarakat Korban Lumpur Lapindo, mereka disuruh menunggu sampai kapan???
 
Jika dinyatakan sebagai Bencana Nasional, sebagai contoh adalah korban Tsunami 
Aceh yang begitu dahsyat, tetapi dalam waktu yang relatif singkat bisa teratasi 
dengan baik karena seluruh dunia bisa membantu sepenuhnya proses pemulihan 
akibat bencana tersebut. 
Bantuan yang mengalir dari seluruh dunia ke Aceh terlihat sangat mencukupi 
untuk membangun kembali Aceh yang porak poranda diterjang Tsunami dalam waktu 
yang relatif singkat.
 
Kesimpulan saya, kasus Lumpur Lapindo kelihatannya merupakan kesalahan strategi 
Pemerintah dan DPR dalam menyikapi tragedi ini, sehingga penyelesaiannya 
menjadi tidak jelas.
Belum lagi dengan muculnya banyak titik semburan lumpur di Jawa Timur, 
berpotensi seluruh Jawa Timur tenggelam oleh Lumpur yang menyembur dari Perut 
Bumi.
Sampai hari ini solusinya masih sangat tidak jelas.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Jum, 7/8/09, Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id> menulis:


Dari: Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kasus Lapindo Akhirnya Dibekukan
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 7 Agustus, 2009, 3:31 PM


  



Laporan wartawan KOMPAS Aloysius Budi Kurniawan

http://regional. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/07/ 20255923/ Kasus.Lapindo. 
Akhirnya. Dibekukan.

SURABAYA, KOMPAS.com -Setelah empat kali berkas perkara kasus dugaan tindak 
pidana Lapindo diajukan dan selalu dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa 
Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menerbitkan surat perintah 
penghentian penyidikan atau SP3. Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan 
penyidikan dan menyatakan kasus Lapindo bukan perkara pidana.

Keputusan penghentian penyidikan kasus Lapindo tertuang dalam SP3 yang 
ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur 
(Direskrim Polda Jatim) Komisaris Besar Polisi Edy Supriyadi tertanggal 5 
Agustus 2009. 

Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, empat kali berkas perkara dikirim ke 
jaksa penuntut umum tapi selalu dikembalikan. Hingga saat ini kami tak mampu 
memenuhi petunjuk jaksa, ucap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar 
Polisi Pudji Astuti, Jumat (7/8) di Surabaya.

Petunjuk yang diminta jaksa adalah membuktikan korelasi dan sebab akibat 
semburan lumpur yang keluar pada radius 150 meter dari lubang sumur pengeboran 
Banjar Panji I. Menurut Pudji, sulitnya pembuktian disebabkan tak adanya saksi 
saat kejadian.

Selain tak ada saksi, menurut Pudji, belum ada ahli yang bisa membuktikan 
korelasi antara sebab semburan lumpur dengan keberadaan sumur pengeboran. Belum 
bisa dibuktikan mata bor menyentuh lumpur yang keluar dari titik semburan, 
ujarnya.

















      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to