Ini berita buruk bagi korban Lumpur Lapindo. Dalam menyikapi kasus ini, Pemerintahan dan DPR seharusnya tegas dalam menanggulangi korban Lumpur Lapindo, apakah: 1. Mau memaksakan bahwa seluruh tanggung jawab terhadap Lumpur Lapindo kepada Bakri Group, tetapi sampai hari ini hasilnya masih sangat tidak jelas dan tidak ada upaya dari Pemerintah dan DPR untuk memaksa Bakrie Group melaksanakan keseluruhan kesepakatan yang pernah dibuat. 2. Mau ditalangi dengan anggaran dari APBN dan APBD, tapi duitnya tidak ada.. 3. Mau dinyatakan sebagai Bencana Nasional agar dapat bantuan dari Internasional, kelihatannya Pemerintah dan DPR tidak ada kata sepakat. Akibatnya masyarakat terdampak Lumpur Lapindo menjadi sangat menderita dan bantuan asing tidak bisa masuk. Apakah masih ada alternatif ke 4??? Kasian masyarakat Korban Lumpur Lapindo, mereka disuruh menunggu sampai kapan??? Jika dinyatakan sebagai Bencana Nasional, sebagai contoh adalah korban Tsunami Aceh yang begitu dahsyat, tetapi dalam waktu yang relatif singkat bisa teratasi dengan baik karena seluruh dunia bisa membantu sepenuhnya proses pemulihan akibat bencana tersebut. Bantuan yang mengalir dari seluruh dunia ke Aceh terlihat sangat mencukupi untuk membangun kembali Aceh yang porak poranda diterjang Tsunami dalam waktu yang relatif singkat. Kesimpulan saya, kasus Lumpur Lapindo kelihatannya merupakan kesalahan strategi Pemerintah dan DPR dalam menyikapi tragedi ini, sehingga penyelesaiannya menjadi tidak jelas. Belum lagi dengan muculnya banyak titik semburan lumpur di Jawa Timur, berpotensi seluruh Jawa Timur tenggelam oleh Lumpur yang menyembur dari Perut Bumi. Sampai hari ini solusinya masih sangat tidak jelas. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Jum, 7/8/09, Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id> menulis: Dari: Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id> Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kasus Lapindo Akhirnya Dibekukan Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 7 Agustus, 2009, 3:31 PM Laporan wartawan KOMPAS Aloysius Budi Kurniawan http://regional. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/07/ 20255923/ Kasus.Lapindo. Akhirnya. Dibekukan. SURABAYA, KOMPAS.com -Setelah empat kali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Lapindo diajukan dan selalu dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyidikan dan menyatakan kasus Lapindo bukan perkara pidana. Keputusan penghentian penyidikan kasus Lapindo tertuang dalam SP3 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direskrim Polda Jatim) Komisaris Besar Polisi Edy Supriyadi tertanggal 5 Agustus 2009. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, empat kali berkas perkara dikirim ke jaksa penuntut umum tapi selalu dikembalikan. Hingga saat ini kami tak mampu memenuhi petunjuk jaksa, ucap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pudji Astuti, Jumat (7/8) di Surabaya. Petunjuk yang diminta jaksa adalah membuktikan korelasi dan sebab akibat semburan lumpur yang keluar pada radius 150 meter dari lubang sumur pengeboran Banjar Panji I. Menurut Pudji, sulitnya pembuktian disebabkan tak adanya saksi saat kejadian. Selain tak ada saksi, menurut Pudji, belum ada ahli yang bisa membuktikan korelasi antara sebab semburan lumpur dengan keberadaan sumur pengeboran. Belum bisa dibuktikan mata bor menyentuh lumpur yang keluar dari titik semburan, ujarnya. Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ [Non-text portions of this message have been removed]