Apakah benar 85% yang namanya wartawan tak pernah baca dan tak paham
"kode etik jurnalistik"?
Hanya ada 15% yang pernah baca dan paham "kode etik jurnalistik"?

Bagaimana bisa jadi begini?
Bukankah standard ke-wartawanan ini mestinya seperti Mokhtar Lubis,
Rosihan Anwar, Gunawan Mokhammad dkk?

Bukankah di dunia ada 3 jenis manusianya?
Yang terpelajar, yang selalu belajar dan yang kurang ajar (maksudnya
perlu ajaran/pelajaran)?
Tak tahu masuk jenis yang mana yang 85% ini?

Salam
Las

--- On Fri, 28/8/09, agushamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id> wrote:


From: agushamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] 85 Persen Wartawan Indonesia Tidak Memahami 
Kode Etik Jurnalistik
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Received: Friday, 28 August, 2009, 1:19 PM


  



http://nasional. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/27/ 22025198/ 85.persen. 
wartawan. indonesia. tidak.memahami. kode.etik. jurnalistik

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Menurut hasil penelitian Aliansi Jurnalistik Indonesia 
(AJI) tahun 2006, ditemukan 85 persen wartawan yang ada di Indonesia tidak 
pernah membaca dan memahami kode etik jurnalistik. 

Menurut Abdullah Alamudi, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers, hal 
itu disebabkan banyaknya media yang muncul setelah zaman Orde Baru berakhir. 
Banyaknya media menyebabkan semua orang dapat menjadi wartawan tanpa bekal yang 
cukup.

"Pada zaman Orde Baru hanya ada 289 media, empat tahun setelah Soeharto lengser 
melonjak menjadi 1.800 media. Dari mana sumber manusia itu," kata dia di Gedung 
Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/8) malam.

Penyebab lainnya, tambah dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang 
benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menjadi wartawan. 
"Padahal, banyak yang ingin jadi wartawan. Karena wartawan juga masih mempunyai 
nilai sosial yang tinggi," tutur dia.

Selain itu, banyak wartawan yang merasa kode etik jurnalistik hanya membatasi 
ruang gerak mereka. "Dari 40 peserta kursus jurnalistik mengatakan tidak bisa 
menulis berita jika mengikuti kode etik yang ada," jelas dia.

Alamudi menyesalkan hal tersebut. Menurut dia, tanpa mengerti kode etik, 
seorang wartawan tidak akan berimbang dalam pemberitaannya. Hal tersebut justru 
merugikan media secara keseluruhan. "Pasalnya masyarakat akan menilai buruk 
seluruh media. Dianggap kebablasan," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk mengatasi permasalahan itu, Dewan Pers tengah berusaha 
menyosialisasikan pentingnya pemahaman kode etik tersebut. "Wartawan harus baca 
UU Jurnalistik yang hanya 11 pasal. Kalau bisa malah baca juga peraturan 
lainnya," ucap dia.

















      
__________________________________________________________________________________
Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local.
Get started: http://local.yahoo.com.au

Kirim email ke