umumnya kunci SDB itu ada 2, dan ke 2 nya diberikan pada penyewa. bank 
memiliki 1.kunci master. jadi logikanya, penyewa maupun pihak bank tidak bisa 
membuka SDB itu kalu sendiri-sendiri, artinya 2.anak kunci mesti berbarengan, 
yaitu kunci milik penyewa dan kunci master milik bank.

salam,
djs




________________________________
From: Adyanto Aditomo <adyantoadit...@yahoo.co.id>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 16 September, 2009 14:43:47
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Seberapa amankan Safe Deposit Box???

  
Belakangan ini banyak keluhan dari Nasabah Bank yang memanfaatkan fasilitas 
Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan oleh pihak Bank, yaitu barang yang 
disimpan dalam SDB ternyata lenyap tak berbekas.
Ternyata Pihak Bank menolak untuk bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.
Kelihatannya tidak ada upaya maksimal dari Pihak Keamanan Bank untuk 
mengamankan SDB dari penjarahan.
Dalam kasus di Bank BII, setelah penjahatnya tertangkap, mereka mengaku 
mendapat kebebasan seluas - luasnya oleh Sistem Pengamanan yang diterapkan oleh 
pihak Bank untuk melakukan penjarahan, yaitu selain tidak di monitor melalui 
CCTV, mereka juga bisa dengan mudah membuka  SDB milik nasabah lainnya tanpa 
meninggalkan jejak.
 
Sebetulnya tujuan para nasabah memanfaatkan fasilitas SDB agar dokumen atau 
benda berharga, bisa berupa Surat Berharga atau Perhiasan, aman dari jarahan 
penjahat yang akhir - akhir ini makin nekat.
Jadi bagaimana sebaiknya para nasabah pengguna SDB menyikapi hal ini???
 
Dibawah ini saya kutipkan keluhan nasabah SDB yang dimuat di Surat Pembaca 
Kompas, Senin, 15 September 2009 kemarin.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo
 
Pencurian Isi Loker Danamon
Saya penyewa loker (safe deposit box) Danamon Pasar Baru, Jakarta (eks Bank 
Rama), sejak tahun 1998 hingga sekarang (nomor 397 C). Saudara saya ingin 
mengambil sertifikat yang disimpan di loker itu (29/10/2007) dan saya 
mengantarnya, tetapi betapa kaget ternyata barang-barang perhiasan milik saya 
dan keluarga sudah tidak ada lagi dan hanya tertinggal beberapa lembar surat 
penting.
Saya sudah melapor kepada pimpinan Danamon Cabang Pasar Baru, tetapi tidak mau 
bertanggung jawab dan menyerahkan persoalan ini dilaporkan kepada polisi. 
Setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga dan beberapa teman, saya melaporkan 
kejadian ini ke Polres Jakarta Pusat (nomor lap: 1105/K/X/ 2007/RES JP 
tertanggal 30 Oktober 2007). Namun, setelah beberapa bulan menunggu hasil 
penyelidikan dari pihak kepolisian, hasilnya tidak memuaskan, yaitu tidak 
ditemukan tanda-tanda pencurian.
Jika polisi tidak bisa membongkar kasus ini, bagaimana dengan harta benda saya 
yang hilang dan didapat dari hasil kerja saya selama puluhan tahun? Harus ke 
mana menuntut dan bagaimana tanggung jawab pihak bank yang menyediakan tempat 
yang seharusnya menjaga agar tidak dibobol maling? Sungguh ironis, tempat yang 
dianggap paling aman untuk menyimpan barang berharga ternyata masih bisa dengan 
mudahnya raib. 
ANG JENNY JUNITA Jalan Mangga Besar VI/92, Taman Sari, Jakarta

   


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke