umumnya kunci SDB itu ada 2, dan ke 2 nya diberikan pada penyewa. bank memiliki 1.kunci master. jadi logikanya, penyewa maupun pihak bank tidak bisa membuka SDB itu kalu sendiri-sendiri, artinya 2.anak kunci mesti berbarengan, yaitu kunci milik penyewa dan kunci master milik bank.
salam, djs ________________________________ From: Adyanto Aditomo <adyantoadit...@yahoo.co.id> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 16 September, 2009 14:43:47 Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Seberapa amankan Safe Deposit Box??? Belakangan ini banyak keluhan dari Nasabah Bank yang memanfaatkan fasilitas Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan oleh pihak Bank, yaitu barang yang disimpan dalam SDB ternyata lenyap tak berbekas. Ternyata Pihak Bank menolak untuk bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Kelihatannya tidak ada upaya maksimal dari Pihak Keamanan Bank untuk mengamankan SDB dari penjarahan. Dalam kasus di Bank BII, setelah penjahatnya tertangkap, mereka mengaku mendapat kebebasan seluas - luasnya oleh Sistem Pengamanan yang diterapkan oleh pihak Bank untuk melakukan penjarahan, yaitu selain tidak di monitor melalui CCTV, mereka juga bisa dengan mudah membuka SDB milik nasabah lainnya tanpa meninggalkan jejak. Sebetulnya tujuan para nasabah memanfaatkan fasilitas SDB agar dokumen atau benda berharga, bisa berupa Surat Berharga atau Perhiasan, aman dari jarahan penjahat yang akhir - akhir ini makin nekat. Jadi bagaimana sebaiknya para nasabah pengguna SDB menyikapi hal ini??? Dibawah ini saya kutipkan keluhan nasabah SDB yang dimuat di Surat Pembaca Kompas, Senin, 15 September 2009 kemarin. Salam, Adyanto Aditomo Pencurian Isi Loker Danamon Saya penyewa loker (safe deposit box) Danamon Pasar Baru, Jakarta (eks Bank Rama), sejak tahun 1998 hingga sekarang (nomor 397 C). Saudara saya ingin mengambil sertifikat yang disimpan di loker itu (29/10/2007) dan saya mengantarnya, tetapi betapa kaget ternyata barang-barang perhiasan milik saya dan keluarga sudah tidak ada lagi dan hanya tertinggal beberapa lembar surat penting. Saya sudah melapor kepada pimpinan Danamon Cabang Pasar Baru, tetapi tidak mau bertanggung jawab dan menyerahkan persoalan ini dilaporkan kepada polisi. Setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga dan beberapa teman, saya melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Pusat (nomor lap: 1105/K/X/ 2007/RES JP tertanggal 30 Oktober 2007). Namun, setelah beberapa bulan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, hasilnya tidak memuaskan, yaitu tidak ditemukan tanda-tanda pencurian. Jika polisi tidak bisa membongkar kasus ini, bagaimana dengan harta benda saya yang hilang dan didapat dari hasil kerja saya selama puluhan tahun? Harus ke mana menuntut dan bagaimana tanggung jawab pihak bank yang menyediakan tempat yang seharusnya menjaga agar tidak dibobol maling? Sungguh ironis, tempat yang dianggap paling aman untuk menyimpan barang berharga ternyata masih bisa dengan mudahnya raib. ANG JENNY JUNITA Jalan Mangga Besar VI/92, Taman Sari, Jakarta [Non-text portions of this message have been removed]