Gampangnya gini aja: apakah menendang untuk menghentikan kendaraan yang menolak 
berhenti adalah termasuk PROSEDUR TETAP kepolisian untuk penindakan pelanggaran 
lalu-lintas?
�
Jika ya, maka habis perkara. Jika tidak, ya jangan dibenar-benarkan dong.
�
manneke

--- On Fri, 10/16/09, Zulkifli Harahap <[email protected]> wrote:


From: Zulkifli Harahap <[email protected]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tendangan 'Maut' Pak Polisi.....
To: [email protected]
Received: Friday, October 16, 2009, 6:26 PM


�



Salut buat Polisi yang berani menendang. Sepeda motor yang dikendarai oleh 
orang yang tidak memakai helm dan dikejar Polisi rekan si penendang PATUT 
DICURIGAI sebagai pengendara yang SANGAT BERMASALAH SEKALI LAGI YANG SANGAT 
BERMASALAH. Tendangan (baca lagi "tendangan") bukanlah dimaksudkan untuk 
membunuh tetapi hanya untuk melumpuhkan. Si pengendara (semoga aman-aman saja 
di sana) pasti tahu benar kedudukannya yang sangat berbahaya kalau dia berani 
menerobos hadangan si penendang karena di tempat ramai ketakstabilan sepeda 
motor bisa berarti MAUT (kecuali memang si pengendara termasuk setan jalanan 
seperti yang di Jakarta: banyak yang belum lulus ujian pengambilan SIM, banyak 
yang baru pertama kali memelintir gas sepeda motor). Si pengendara seharusnya 
sadar bahwa Polisi berani menghadang di keramaian merupakan PERTANDA KESERIUSAN 
SI POLISI UNTUK MENGHENTIKANNYA dan SEHARUSNYA si pengendara HARUS MENGENDORKAN 
PELINTIRAN GAS sepeda motornya.

Ini pengalaman saya waktu sekolah dulu (dan hingga kini masih pernah beberapa 
kali ditilang bahkan beberapa kali berusaha melarikan diri di jalan cukai). 
Jadi saya bukan keluarga Polisi.

Tentu komentar orang AKAN LAIN DAN LEBIH MERIAH jika yang diuber Polisi itu 
merupakan orang yang paling dibenci oleh masyarakat. Biasa, segala macam teori 
akan diutarakan bagaimana seharusnya Polisi bertindak agar si Polisi dapat 
menghentikan orang yang dibenci tersebut.

Zul

Kirim email ke