Gampangnya gini aja: apakah menendang untuk menghentikan kendaraan yang menolak berhenti adalah termasuk PROSEDUR TETAP kepolisian untuk penindakan pelanggaran lalu-lintas? � Jika ya, maka habis perkara. Jika tidak, ya jangan dibenar-benarkan dong. � manneke
--- On Fri, 10/16/09, Zulkifli Harahap <[email protected]> wrote: From: Zulkifli Harahap <[email protected]> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tendangan 'Maut' Pak Polisi..... To: [email protected] Received: Friday, October 16, 2009, 6:26 PM � Salut buat Polisi yang berani menendang. Sepeda motor yang dikendarai oleh orang yang tidak memakai helm dan dikejar Polisi rekan si penendang PATUT DICURIGAI sebagai pengendara yang SANGAT BERMASALAH SEKALI LAGI YANG SANGAT BERMASALAH. Tendangan (baca lagi "tendangan") bukanlah dimaksudkan untuk membunuh tetapi hanya untuk melumpuhkan. Si pengendara (semoga aman-aman saja di sana) pasti tahu benar kedudukannya yang sangat berbahaya kalau dia berani menerobos hadangan si penendang karena di tempat ramai ketakstabilan sepeda motor bisa berarti MAUT (kecuali memang si pengendara termasuk setan jalanan seperti yang di Jakarta: banyak yang belum lulus ujian pengambilan SIM, banyak yang baru pertama kali memelintir gas sepeda motor). Si pengendara seharusnya sadar bahwa Polisi berani menghadang di keramaian merupakan PERTANDA KESERIUSAN SI POLISI UNTUK MENGHENTIKANNYA dan SEHARUSNYA si pengendara HARUS MENGENDORKAN PELINTIRAN GAS sepeda motornya. Ini pengalaman saya waktu sekolah dulu (dan hingga kini masih pernah beberapa kali ditilang bahkan beberapa kali berusaha melarikan diri di jalan cukai). Jadi saya bukan keluarga Polisi. Tentu komentar orang AKAN LAIN DAN LEBIH MERIAH jika yang diuber Polisi itu merupakan orang yang paling dibenci oleh masyarakat. Biasa, segala macam teori akan diutarakan bagaimana seharusnya Polisi bertindak agar si Polisi dapat menghentikan orang yang dibenci tersebut. Zul
