Bung Priatna Dimas, Bila di Militer, seorang Perwira Mengengah (Pamen) tidak bisa memerintah seorang Perwira Tinggi (Pati). Sesama Pati juga gak bisa saling memerintah bila Jumlah Bintang Pati yang memerintah kalah banyak dengan Pati yang diberi perintah (maksudnya seorang Pati Bintang Satu atau Brigjen tidak bisa memberikan perintah kepada Pati Bintang 2 atau Mayjen keatas). Setahu saya, dalam keadaan darurat, ada solusi yaitu pangkatnya dinaikkan dengan status sementara sampai masa tugasnya selesai. Setelah itu pangkatnya kembali ke posisi semula. Saya tidak jelas, apakah peraturan tersebut juga berlaku untuk Pegawai Negri Sipil, yaitu apakah seorang Eselon 2 bisa memberikan perintah kepada Eselon 1. Bila peraturan di Militer tersebut juga berlaku untuk Pegawai Negri Sipil, maka pangkat Kepegawaian Menkes Endang bisa dinaikkan dengan status sementara sampai masa jabatan Menkes Endang selesai. Setelah itu pangkat Ibu Endang akan kembali seperti semula. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Rab, 28/10/09, Priatna Dimas <priatnadi...@yahoo.co.id> menulis: Dari: Priatna Dimas <priatnadi...@yahoo.co.id> Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Menteri Kesehatan Mengejutkan Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 28 Oktober, 2009, 5:47 AM Pak mannekeSaya hanya ingin penjelasan dari bapak KM, bagaimana seorang eselon II dapat langsung mendudukim jabatan Menteri tanpa melalui jenjang struktur kepangkatan di PNS. Kalau Ibu Endang seorang professional dan bukan birokrat saya setuju. permasalahnnya Ibu Endang adalah seorang birokrat di Depkes, dengan demikian apakah tidak ada unsur intervensi dari luar? Kalau bapak tidak setuju dengan adanya intervensi AS, lalu siapa yang dapat mempengaruhi presiden di negeri ini? walaupun semua kembali kepada hak prerogatif presiden, tetapi dalam jenjang karier seorang PNS dan TNI ada jenjang yang harus dilalui, tidak bisa seorang katakan eselon III langsng menduduki jabatan eselon I, dia harus melalui jenjang dan pendidikan kedinasan. Bapak saya seorang pensiunan PNS, ketawa melihat lakon ini, seorang eselon II langsung menduduki jabatan Menteri tanpa melalui jenjang eselon I. wassalam Priatna