Saya pernah dengar itu dari rekan saya yang bertugas di Pengadilan Militer.
Bila yang akan diadili ternyata pangkatnya lebih tinggi dari hakim yang akan 
mengadili, maka pangkat dari Hakim Militer tersebut dinaikkan saat Proses 
pengadilan sedang berlangsung. Bila proses pengadilan dinyatakan selesai, maka 
pangkat Hakim Militer tersebut dikembalikan lagi seperti semula.
Jadi katanya seorang Hakim Perwira Pertama dengan pangkat Kapten tidak bisa 
mengadili seorang terdakwa Perwira Menengah dengan pangkat Mayor keatas.
Atau sebetulnya informasi saya ini salah???
 
Soalnya peraturan ini kan kelihatannya tidak berlaku bagi pegawai Negri Sipil 
yang diadili di Pengadilan.
Rasanya tidak pernah dipersoalkan bila eselon dari hakim lebih rendah dari 
eselon Terdakwa.
 
Saat pemerintahan Orde Baru, soal kepangkatan di Militer ini memang jadi ribet 
bila diterapkan di wilayah non militer.
Makanya tidak pernah terjadi seorang berpangkat Jendral menjadi Bupati atau 
berpangkat Kapten menjadi Gubernur.
Seharusnya dalam era reformasi ini, semua hal tersebut harusnya dimungkinkan 
karena Indonesia kan menganut Hukum Sipil, bukan militer.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo




Dari: imcw <imc...@gmail.com>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Menteri Kesehatan Mengejutkan
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 1 November, 2009, 6:55 AM


 



Sahabatku Adyanto Aditomo,

Saya sebagai PNS tidak pernah mendengar ada pangkat yang naik turun
begitu. Sepengetahuan saya, pangkat bisa dinaikan karena prestasi yang
dalam hal ini diangkat menjadi menteri. Kalau masalah diturunkan hanya
bila yang bersangkutan melanggar aturan disiplin PNS.

Demikian pula dengan sistem kepangkatan di militer. Bila
dalam satu kesatuan pangkat yang lebih rendah ditunjuk sebagai
pimpinan maka ia akan dinaikan pangkatnya sesuai dengan jabatan yang
ia emban. Atau bila masa kenaikan pangkatnya masih jauh maka ia tetap
bisa memegang jabatan tersebut tetapi ia di gaji sesuai dengan pangkat
jabatan yang ia emban. Bila di kesatuan itu ada bawahan yang
pangkatnya lebih tinggi maka bawahan tersebut harus dipindahkan ke
kesatuan lain yang ada jabatan untuk pangkat tersebut. Tidak ada juga
istilah pangkat naik turun begitu.
--
i made cock wirawan
------------ --------- --------- --------
http://www.twitter. com/imcw

Reply via email to