Seperti saya bilang, setiap peraturan/undang-undang punya celah. 
Dan celah ini sering disalahgunakan para penegak hukum sebagai lobang 
yang bermanfaat; untuk mengancam, memeras dlsb. 

Dari kasus KPK ini terungkap dengan jelas bahwa persoalan mendasar bangsa 
ini adalah moralita. Terutama moralita para penegak hukum. 

ajeg' 

--- Haniwar Syarif <haniwarsya...@...> wrote:

> ada berita korN tempo  dgnbukti  dokumennya sekaligus
>
> bhw yg dikenakan  oleh KPK kpd Anggoro bukan cekal  ( cegak tangkal ) 
> tapi hanya cegah aja
> 
> artinya , kalau mau  Anggoro bisa balik ke indonesia
> 
> HS





      

Kirim email ke