Seperti saya bilang, setiap peraturan/undang-undang punya celah.
Dan celah ini sering disalahgunakan para penegak hukum sebagai lobang
yang bermanfaat; untuk mengancam, memeras dlsb.
Dari kasus KPK ini terungkap dengan jelas bahwa persoalan mendasar bangsa
ini adalah moralita. Terutama moralita para penegak hukum.
ajeg'
--- Haniwar Syarif <haniwarsya...@...> wrote:
> ada berita korN tempo dgnbukti dokumennya sekaligus
>
> bhw yg dikenakan oleh KPK kpd Anggoro bukan cekal ( cegak tangkal )
> tapi hanya cegah aja
>
> artinya , kalau mau Anggoro bisa balik ke indonesia
>
> HS