http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/12/21504185/Tagihan.Utang.TPI.Mencapai.Rp.2.1.Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kurator pailit TPI mencatat jumlah tagihan hutang 
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mencapai Rp 1,2 triliun. Jumlah 
tagihan tersebut diajukan oleh 67 kreditur, termasuk pajak yang masuk ke pihak 
kurator. "Hingga siang tadi pukul 11.00, jumlah kreditur yang telah mengajukan 
tagihan ada sebanyak 67 kreditur. Itu sudah termasuk kreditur pajak," kata 
kurator pailit TPI Safitri H. Saptongino, saat jumpa pers, di Restoran Bebek 
Bengil, Jakarta, Kamis (12/11).

Paskakeputusan pailit TPI pada 14 Oktober 2009 lalu, kurator meminta kepada 
rekanan, supplier, dan seluruh agency yang telah mendukung kegiatan usaha TPI 
untuk melaporkan tagihannya ke kurator, paling lambat hari ini. Nantinya, 
kurator pailit TPI akan membayar seluruh biaya usaha TPI. "Paskakeputusan 
pailit, kurator akan menyusun Daftar Harta Pailit yang terdiri dari harta 
(aset) dan kewajiban (utang). Kurator akan tetap membayar biaya-biaya usaha 
TPI," tuturnya.

Menurut William Eduart, kurator pailit TPI, sebagian besar tagihan tersebut 
berasal dari supplier dengan jumlah tagihan yang terbilang kecil. Adapun 
tagihan besar, diantaranya berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar 1, 
Jakarta Pusat dengan jumlah tagihan mencapai Rp 5,597 miliar. Kemudian dari PT 
Crown Capital Global Limited sebesar Rp 498,7 miliar, dari Asia Venture Finance 
mencapai Rp 97,1 miliar, Maestro Venture Limited sebesar Rp 41,9 miliar, Pt 
Straba Advisindo sebesar Rp 5 miliar, dan PT Media Nusantara Citra (MNC) 
sebesar Rp 158 miliar.

"Kreditur kecil itu seperti supplier yang jumlahnya mencapai 60-an. Tetapi kami 
tetap harus melakukan verifikasi, kalau tagihan tersebut tidak proper, kami 
akan menolak," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TPI Max Adrian mengatakan pihaknya akan membuktikan 
jumlah tagihan tersebut dalam rapat verifikasi pada 24 November 2009 nantinya. 
"Kita menghargai kreditur. Kita akan membuktikan itu semua nanti. Kalau bukti 
itu sah, ya sudah," cetus Max yang juga sebagai Juru Bicara TPI untuk masalah 
legal ini.

Kirim email ke