http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/13/03352594/mk.dinilai.diskriminatif.tangani.perkara.
jakarta, kompas - Mahkamah Konstitusi dinilai diskriminatif dalam menangani perkara yang masuk ke lembaga pengawal konstitusi itu. "Kalau populer, semua hukum acara bisa diterobos. Namun, kalau tidak populer, MK normatif," ujar Refly Harun, praktisi hukum tata negara, Kamis (12/11) di Jakarta. Ia mencontohkan kasus calon anggota legislatif (caleg) asal Bengkulu Selatan yang kehilangan kursi setelah MK memenangkan caleg lain yang diduga menggunakan data palsu. Namun, MK menutup diri dengan menyatakan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum sudah selesai. Padahal, kata Refly, jika berniat mencari keadilan substantif, MK harus mencari terlebih dahulu kebenarannya. Namun, hal ini tidak dilakukan MK. Ia menambahkan, hal ini berbeda saat MK menangani kasus yang populer, seperti permohonan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan kuasa hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Jangan mainkan bola tergantung populer tidaknya kasus," kata Refly. Kemarin MK juga menyidangkan permohonan pembatalan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu secara keseluruhan. Alasannya, MK pernah menguji beberapa pasal "jantung" UU itu atau bersifat signifikan bagi keberlakuan UU itu. Permohonan tersebut diajukan Andreas Hugo Pareira, Sunaryo, dan Hakim Sorimuda Pohan. (ana)
