http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/13/03352594/mk.dinilai.diskriminatif.tangani.perkara.



jakarta, kompas - Mahkamah Konstitusi dinilai diskriminatif dalam menangani 
perkara yang masuk ke lembaga pengawal konstitusi itu. "Kalau populer, semua 
hukum acara bisa diterobos. Namun, kalau tidak populer, MK normatif," ujar 
Refly Harun, praktisi hukum tata negara, Kamis (12/11) di Jakarta.

Ia mencontohkan kasus calon anggota legislatif (caleg) asal Bengkulu Selatan 
yang kehilangan kursi setelah MK memenangkan caleg lain yang diduga menggunakan 
data palsu. Namun, MK menutup diri dengan menyatakan persoalan perselisihan 
hasil pemilihan umum sudah selesai.

Padahal, kata Refly, jika berniat mencari keadilan substantif, MK harus mencari 
terlebih dahulu kebenarannya. Namun, hal ini tidak dilakukan MK.

Ia menambahkan, hal ini berbeda saat MK menangani kasus yang populer, seperti 
permohonan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) atau uji materi terhadap 
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
yang diajukan kuasa hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Jangan 
mainkan bola tergantung populer tidaknya kasus," kata Refly.

Kemarin MK juga menyidangkan permohonan pembatalan UU Nomor 10 Tahun 2008 
tentang Pemilu secara keseluruhan. Alasannya, MK pernah menguji beberapa pasal 
"jantung" UU itu atau bersifat signifikan bagi keberlakuan UU itu. Permohonan 
tersebut diajukan Andreas Hugo Pareira, Sunaryo, dan Hakim Sorimuda Pohan. (ana)

Kirim email ke