Terimakasih Pak Yanuar Rizky ....
Kalau reksadana yang beneran ... ya tentunya oleh Bapepam LK ,
Tapi ini reksadana yang bodong/palsu/gak punya ijin , nah mustinya
Bank Indonesia yang mengawasi perbankan ? Lalu memang ada
surat dari BI ke Bapepam LK untuk melarang reksadana yang gak
punya ijin tersebut ... tapi bagaimana selanjutnya tindakan BI dan
juga Bapepam LK ??? Saya cenderung ini antara pelaku usaha
dan nasabahnya ... jadi tindak kriminal oleh badan Hukum resmi
dan yang sampai hari ini masih ber-operasi ...hanya pemiliknya
yang ganti ...LPS , nah sebagai pemilik baru tentunya LPS harus
ikut bertanggung jawab akan hal ini.
Salam,
Gunawan S.

--------------------------------------------

From: Yanuar Rizky <rizky.elri...@gmail.com>
To: gunawan setiadi <gshitac...@yahoo.com>; Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Tue, December 1, 2009 8:01:54 AM
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] (Century) Tidak ada dampak Sistemik?


Sekedar meluruskan sesuai konstruksi hukum, yang paling bertanggungjawab kasus 
reksadana dan pengawasan Antaboga adalah Bapepam-LK sebagaimana dijamin UU No. 
8 tahun 1995 tentang pasar modal.. Dimana, sebagai perusahaan sekuritas 
Antaboga Delta diperiksa satu tahun satu kali.. Sebagai Manajer Investasi juga 
diawasi Bapepam-LK

Saran saya, minta BPK (doronglah DPR) untuk melakukan audit investigasi kepada 
Bapepam-LK, karena lembaga inilah yang bertanggungjawab.

Salam perjuangan,
-Yanuar Rizky- (mail to: ri...@elrizky. net) transmitted by tukang posĀ®[on the 
net: www.elrizky. net]

Kirim email ke