Terimakasih Pak Yanuar Rizky .... Kalau reksadana yang beneran ... ya tentunya oleh Bapepam LK , Tapi ini reksadana yang bodong/palsu/gak punya ijin , nah mustinya Bank Indonesia yang mengawasi perbankan ? Lalu memang ada surat dari BI ke Bapepam LK untuk melarang reksadana yang gak punya ijin tersebut ... tapi bagaimana selanjutnya tindakan BI dan juga Bapepam LK ??? Saya cenderung ini antara pelaku usaha dan nasabahnya ... jadi tindak kriminal oleh badan Hukum resmi dan yang sampai hari ini masih ber-operasi ...hanya pemiliknya yang ganti ...LPS , nah sebagai pemilik baru tentunya LPS harus ikut bertanggung jawab akan hal ini. Salam, Gunawan S.
-------------------------------------------- From: Yanuar Rizky <rizky.elri...@gmail.com> To: gunawan setiadi <gshitac...@yahoo.com>; Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Tue, December 1, 2009 8:01:54 AM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] (Century) Tidak ada dampak Sistemik? Sekedar meluruskan sesuai konstruksi hukum, yang paling bertanggungjawab kasus reksadana dan pengawasan Antaboga adalah Bapepam-LK sebagaimana dijamin UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.. Dimana, sebagai perusahaan sekuritas Antaboga Delta diperiksa satu tahun satu kali.. Sebagai Manajer Investasi juga diawasi Bapepam-LK Saran saya, minta BPK (doronglah DPR) untuk melakukan audit investigasi kepada Bapepam-LK, karena lembaga inilah yang bertanggungjawab. Salam perjuangan, -Yanuar Rizky- (mail to: ri...@elrizky. net) transmitted by tukang posĀ®[on the net: www.elrizky. net]