Konsiderans UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi menyatakan bahwa: "tindak pidana korupsi yang selama ini 
terjadi secara meluas, tidak hanya MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, tetapi 
juga MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP HAK-HAK SOSIAL DAN EKONOMI 
MASYARAKAT SECARA LUAS, sehingga tindak pidana korupsi perlu 
digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan 
secara luar biasa".

Hak2 sosial dan ekonomi merupakan bagian dari HAM DASAR, dan 
pelanggarnya merupakan kejahatan tingkat berat, jadi dapat juga 
dikatakan bahwa korupsi adalah kejahatan terhadap HAM dan Koruptor 
adalah pelanggar HAM tingkat berat. Apa yang sudah kita (kantor) 
lakukan sehubungan dengan korupsi/koruptor yang merupakan 
pelanggaran HAM berat??? Langkah2 apa yang sudah kita lakukan? 
Apakah langkah2 itu adalah tindakan yang biasa atau luar biasa atau 
tindakan yang tidak biasa? Apakah PERBAIKAN REMUNERASI termasuk 
tindakan biasa, luar biasa atau tidak biasa dalam pemberantasan 
korupsi??? :) Apakah yang bisa kita (kantor) lakukan???

Meskipun UU diatas menyatakan "pemberantasan korupsi harus dilakukan 
secara LUAR BIASA", ternyata banyak hal-hal kecil yang biasa-biasa 
saja dan bisa kita (kantor) lakukan, tetapi "tidak biasa" dilakukan 
sebelumnya. Hal-hal biasa itu adalah melakukan aktivitas anti KKN 
dalam pengertian "in appearance" (dalam penampilan) dan "in fact" 
(dalam kenyataan/realitas). 

Anti KKN dalam PENAMPILAN (in appearance)
Anti KKN dalam penampilan mirip dengan sosialisasi bahwa kita 
(kantor) bukan bagian dari koruptor. Hal ini bisa dilakukan dengan 
spanduk, stiker, pamflet bahwa kita (kantor) tidak menerima suap, 
sogokan, amplop, lampiran dan apapun namanya ataupun dalam bentuk 
apapun. Kalau kita (kantor) "mau", dapat diedarkan sumbangan suka 
rela (infaq/sedekah?) untuk membuat suatu spanduk anti KKN, 
misal: "Anda Memasuki Kantor Bebas/Anti KKN!!!" atau/dan "KKN adalah 
Kejahatan Luar Biasa dan Pelanggaran HAM Berat" atau/dan "KKN 
Penyebab Busung Lapar dan Kelaparan Saudara-Saudara Kita", atau/dan 
sebagainya. 

TAPI INGAT!!! Dananya jangan mengambil dari DIPA bila tidak ada 
peruntukannya/tidak diperkenankan alokasinya. Dana bisa dari 
infaq/shadaqah dari pegawai yang concern, ataupun berdasarkan policy 
dari jajaran pimpinan kantor. Misal KPPN Percontohan, terdiri dari 
40 pegawai, setiap pegawai menyumbang sekitar Rp10.000,- maka 
tersedia Rp400.000, cukup untuk membuat 2-3 spanduk yang dipampang 
di gerbang/pagar masuk, pintu masuk kantor dan tempat lainnya yang 
strategis. Saya yakin para pegawai KPPN Percontohan ataupun pegawai 
Depkeu secara umum tidak akan keberatan menyumbang Rp10.000,- 
ataupun lebih mengingat REMUNERASI nya yang relatif sangat memadai. 
Bila memungkinkan kita (kantor) dapat membuat stiker anti KKN yang 
dibagikan kepada klien/bendaharawan/rekanan atau tamu2 lain yang 
datang.

Dan atau bisa juga dengan membuatnya sendiri menggunakan komputer & 
printer kantor yang saya yakin tidak menyalahi aturan karena masih 
dalam kapasitas operasional kantor dalam rangka melaksanakan tugas 
sesuai dengan UU, yaitu bebas KKN. Kalau tidak bisa print warna, 
cukup hitam putih menggunakan font besar atau "Word Art" 
dengan "Line Font Hitam" tanpa "Fill Colour" dan dicetak dengan 
mode "Fast Draft" atau "Economode". Setiap meja pegawai, pintu, 
kaca, dinding dan apapun yang memungkinkan dipasangkan 
poster/pamflet anti KKN buatan sendiri tersebut. Bahkan sekalian 
saja "Screen Saver" komputer kantor di set dengan tema anti KKN!!!

Anti KKN dalam REALITAS (in Fact)
Bila anti KKN dalam penampilan (in appearance) telah masif 
dilakukan, sedikit banyak membuat klien/bendaharawan/rekanan dan 
tamu2 lainnya akan merasa "aman" saat memasuki kantor dan bertemu 
kita. Hal ini juga menjadi atmosfer yang sedikit banyak akan 
mempengaruhi pegawai dan tamu2 yang "tidak waras" serta membuat 
lingkungan yang tidak kondusif bagi perilaku/pelaku KKN.
Tapi hal ini saja TIDAK CUKUP! Harus dibarengi dengan kontrol yang 
memadai, penerapan kode etik, dan reward & punishment yang 
tegas/jelas. Jangan lagi ada pegawai2 "istimewa/anak emas" yang 
melakukan "dosa" tapi dihukum ringan atau dihukum asal2an & akal2an. 
Misal Mr.X melakukan KKN di KPPN Percontohan A, tetapi hanya dihukum 
dengan mutasi ke seksi lain atau mutasi ke KPPN Percontohan B. Tidak 
ada sangsi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan formal.

Bila hal-hal seperti ini tetap terjadi ataupun malah KKN dalam skala 
massal/mayoritas di kantor, maka spanduk/poster/pamflet yang 
merupakan upaya anti KKN dalam PENAMPILAN hanya akan menjadi 
LELUCON!!!. 

Sebenarnya tidak sulit untuk memberantas or meminimalisir KKN, 
bahkan tidak perlu tindakan luar biasa (misal pasang 
kamera/penyadap). Hanya dengan tindakan yang biasa-biasa saja/tidak 
istimewa sudah cukup untuk menciptakan lingkungan bebas KKN. Yang 
diperlukan hanya KEMAUAN kita (dan kantor/pimpinan kantor).

Bila kantor dan atau jajaran pimpinan kantor belum concern dengan 
tindakan anti KKN yang murah dan biasa-biasa saja ini, MAUKAH kita? 
BERANIKAH kita? secara personal or "single fighter" melakukan anti 
KKN dalam PENAMPILAN pada properti di lingkungan sekitar kita 
sendiri seperti meja, kursi, komputer, motor, sepeda, dan lainnya? 
MAUKAH kita? BERANIKAH kita? untuk melakukan anti KKN dalam REALITA 
sehingga dengan tegas berkata "TIDAK" pada klien, rekan kantor, 
pimpinan atau siapapun berkenaan dengan KKN???

Ada yang mengatakan bahwa anti KKN tidak penting dengan kata2 yang 
penting adalah perbuatan. Ada benarnya, Tetapi dalam lingkungan yang 
KKN nya sudah sangat "JAHILIYAH", bisa saja ini pernyataan ini 
merupakan sebuah "persiapan" bagi seseorang untuk "melarikan diri" 
ataupun untuk "pembenaran/rasionalisasi" bila suatu saat melakukan 
KKN. Misal: "Kan saya gak pernah janji anti KKN!" Yang jelas/pasti, 
bila sudah anti KKN dalam PENAMPILAN, maka kita sudah 
memberikan "sinyal" yang kuat dan dapat dilihat dari jauh bahwa "We 
allergic to KKN & never come to me". Akhirnya bila anti KKN dalam 
PENAMPILAN (in appearance) tidak didukung oleh anti KKN dalam 
REALITA (in fact), berarti kita telah menjadikan diri sendiri 
sebagai LELUCON, dan ini hanya terjadi pada mereka yang sudah tidak 
mempunyai "RASA" lagi.

Just for better future:)


Kirim email ke