Dear all,

Setditjen PBN melalui suratnya No.S-6224/PB.1/2007 yang ditujukan
kepada para Direktur dan Kepala Kanwil DJPBN menyatakan DJPB tidak
mengirimkan pegawai untuk mengikuti tugas belajar Program D III Khusus
dan D IV di STAN Tahun Anggaran 2007/2008 dengan alasan implementasi
KPPN Percontohan untuk mendukung reformasi birokrasi di DJPBN dan
mempertimbangkan proporsi kebutuhan organisasi terhadap program studi
Akuntansi. 

Jika memang alasan yang digunakan adalah untuk implementasi KPPN
Percontohan, mengapa disamaratakan? Bagaimana dengan nasib mereka yang
tidak lulus KPPN Percontohan? Seharusnya kebijakan yg diambil oleh
DJBPN adalah tidak mengirim apabila mereka saat ini lulus KPPN
Percontohan.

Apabila berdalih khawatir kekurangan pegawai di KPPN Non Percontohan,
mengapa pada tahun yang sama DJPBN mengirimkan perserta untuk
mengikuti kuliah S1 dan S2 dengan program Beasiswa? Bahkan baru-baru
ini Setditjen   DJPBN melalui suratnya No. S-6223/PB.1/2007 tanggal 25
Sept 2007 menginformasikan seleksi pendidikan program S2 BPPK Tahun
2007 Khusus pegawai Non Percontohan. Koq bisa??

Bukankah tadi bilangnya khawatir adanya kekurangan pegawai di KPPN Non
Percontohan? Jangan2 nanti Setditjen akan mengirim surat lagi yang
isinya membatalkan progam S2 BPPK.Bisa jadi kan?

Berarti alasan yg tersisa adalah banyaknya Akuntan di DJPBN. Jika
memang demikian, mengapa tidak dari awal DJPBN tidak mengijinkan
pegawainya untuk ikut seleksi D4 dan D III Khusus? Hal ini
mencerminkan tidak adanya manajemen yang baik dalam diri DJPBN itu
sendiri. Bagaimana DJBPN bisa mereformasi jika dirinya sendiri bingung
mengatur pegawainya?

Mohon tanggapan dari rekan2 lainnya.

Mari jadikan DJPBN menjadi lebih baik.

regards,
SeorangjongosDJPBN

Kirim email ke