Saya kok malah sependapat dengan SE dimaksud (SE Dirjen Perbendaharaan no. 
SE-36/PB/2007 tanggal 24/09/2007) dan saya pikir SE yang sungguh briliyan,  
karena :
  1. Dengan kata kunci "KPPN tidak berkewajiban  . .  . . ",  maka KPPN 
(petugas KPPN) (masih) dibolehkan untuk melakukan pengujian dan (masih) dapat 
memberikan saran kepada Satker. Walaupun hasil pengujian (lebih tepatnya hasil 
saran kali ya?)  tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk pengembalian SPM.  
Paling tidak dapat memberikan pertimbangan tersendiri kepada Satker. Namun 
apabila KPPN tidak dapat memberikan saran, berkenaan dengan hasil pengujian 
yang dilakukan, KPPN tidak dapat dipersalahkan.
  2. KPPN bukan instansi yang berwenang untuk memberikan konsultasi dalam hal 
perpajakan, walau mungkin KPPN (sedikit) tahu tentang perpajakan. Instansi yang 
berwenang menangani perpajakan adalah Ditjen Pajak. Sehingga apabila kita 
mengetahui ada kesalahan dalam penghitungan pajak, khususnya dalam 
pengenaannya, sebaiknya dan seharusnya KPPN mengarahkannya ke KPP atau KP4 
sebagai kantor daerah Ditjen Pajak.  KPPN tidak perlu ikut campur dalam masalah 
yang bukan kewenangannya.
  3. Apabila Satker salah dalam melakukan pemungutan pajak dan diketahui saat 
ada pemeriksaan irjen, BPK, atau KPK sekalipun maka KPPN tidak diwajibkan untuk 
ikut serta dalam kesalahn tersebut (ada yang ingin ikut serta?)
  4. SE dimaksud merupakan pengecualian atas Perdirjen 66 pasal 11 butir (2) 
huruf a bahwa KPPN menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam 
SPM. Atau perlukah Perdirjen dimaksud dilakukan revisi? Andai Perdirjen 66 
perlu direvisi, saya pikir banyak hal dari Perdirjen 66 yang perlu dilakukan 
revisi. Atau mungkin sudah saatnya dibuat Perdirjen baru untuk mengakomodasi 
kebutuhan dan perkembangan yang ada?
  Semoga apa yang saya sampaikan ga salah. Kalau salah ya pas idul fitri nanti 
mohon dimaafkanlah . . .

       
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke