Menurut pendapat saya, SE no. SE-36/PB/2007 tanggal
> 24/09/2007), tidak bertentangan dengan Perdirjen 66,
tetapi merupakan pengecualian saja dan justru
meringankan beban KPPN, krn kewenangan mengenai
perhitungan perpajakan adalah milik DJPajak. Jadi kita
tidak usah ikut repot-repot mengkoreksi. Besar
kemungkinan teman2 di DJPBN belum tentu menguasai
sepenuhnya bidang perpajakan. Tadinya KPPN melakukan
hal tsb saya kira bermaksud membantu saja, tetapi
ternyata ktk ada kesalahan pemotongan pajak, KPPN
menjadi "tersangka" dan ber tanggung jawab sepenuhnya
atas kesalahan pemotongan pajak, dan juga dwajibkan
untuk meminta pada satker/kontraktor untuk menyetor
kekurangannya. Padahal KPPN tidak punya alat pemaksa,
seandainya satker/kontraktor tidak menyetor. Apalagi
kl  kontraktor tsb sudah tidak dapat pekerjaan lagi
pada Satker ybs. Jika ada pemeriksaan oleh aparat
fungsional adanya SE tadi akan melindungi KPPN, dan
masalah potongan pajak tidak akan lagi menjadi obyek
pemeriksaan.Saya menduga jika KPPN wajib melakukan
penghitungan pajak, LHP Irjen pasti akan banyak
menemukan masalah ini (kekurangan potong, misalnya)
dan tindak lanjut hasil pemeriksaannya pasti sulit
diselesaikan.  Berbeda dg KPP yg mempunyai alat dan
bisa mengejar/memaksa kpd wajib pajak untuk  melakukan
penyetoran pajak. Kan mereka punya NPWP dan satu hal
lagi tembusan kontrak selalu ada jg di KPP.

Saya kira munculnya SE tadi juga bukan hal yg berdiri
sendiri, tetapi setelah di kaji mendalam. Dugaan saya 
ini juga atas masukan/permintaan DJP.
 
Mengenai perlunya PP 66 di lakukan perubahan, sy kira
kedepan pasti akan dan harus dilakukan penyesuaian2
seiring dengan perkembangan yang ada, berdsrkn
evaluasi,dan  masukan dari user. Ini kan hal yang
jamak dilakukan untuk sebuah ketentuan??? (buatan
manusia, yg pasti selalu ada kekurangannya).

mudah-mudahan pendapat ini ada manfaatnya.

Terimakasih
Jimo
--- tio hariono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Saya kok malah sependapat dengan SE dimaksud (SE
> Dirjen Perbendaharaan no. SE-36/PB/2007 tanggal
> 24/09/2007) dan saya pikir SE yang sungguh briliyan,
>  karena :
>   
> 
>   2. KPPN bukan instansi yang berwenang untuk
> memberikan konsultasi dalam hal perpajakan, walau
> mungkin KPPN (sedikit) tahu tentang perpajakan.
> Instansi yang berwenang menangani perpajakan adalah
> Ditjen Pajak. Sehingga apabila kita mengetahui ada
> kesalahan dalam penghitungan pajak, khususnya dalam
> pengenaannya, sebaiknya dan seharusnya KPPN
> mengarahkannya ke KPP atau KP4 sebagai kantor daerah
> Ditjen Pajak.  KPPN tidak perlu ikut campur dalam
> masalah yang bukan kewenangannya.
>   3. Apabila Satker salah dalam melakukan pemungutan
> pajak dan diketahui saat ada pemeriksaan irjen, BPK,
> atau KPK sekalipun maka KPPN tidak diwajibkan untuk
> ikut serta dalam kesalahn tersebut (ada yang ingin
> ikut serta?)
>   4. SE dimaksud merupakan pengecualian atas
> Perdirjen 66 pasal 11 butir (2) huruf a bahwa KPPN
> menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum
> dalam SPM. Atau perlukah Perdirjen dimaksud
> dilakukan revisi? Andai Perdirjen 66 perlu direvisi,
> saya pikir banyak hal dari Perdirjen 66 yang perlu
> dilakukan revisi. Atau mungkin sudah saatnya dibuat
> Perdirjen baru untuk mengakomodasi kebutuhan dan
> perkembangan yang ada?
>   Semoga apa yang saya sampaikan ga salah. Kalau
> salah ya pas idul fitri nanti mohon dimaafkanlah . .
> .
> 
>        
> ---------------------------------
> Luggage? GPS? Comic books? 
> Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke