Aslm,
 Sekedar urun rembug, sehubungan masih adanya
kebingungan antara Peraturan yang kini lebih banyak
kita jumpai, dengan Surat Edaran yang semakin surut
penggunaannya.

 Sejak tahun 2004, berlaku UU no 10 th 2004 Ttg
 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disana di
atur  ttg jenis dan hierarki perat per UU yg hrs di
jadikan pegangan.

 Dlm UU tadi tidak tercantum lagi yg namanya Kepres,
Kep  men dll. tapi dlm ketentuan penutupnya dikatakan
bahwa " semua Keppres, kepmen, kepgub,kep
bupati/walikota, atau kep pejabat lainnya  yang
"sifatnya mengatur, yg  sudah ada sebelum UU ini
berlaku harus di baca  "peraturan" dst...

 Dalam ketentuan umum dikatakan bahwa yg namanya
 peraturan tadi bisa jg sampai peraturan desa, dst
 (baca sendiri ya UU no 10 th 2004.
 Dalam UU tadi jg diamanatkan agar tatacara/bentuk
 peraturan itu di tetapkan lebih lanjut oleh suatu
 Peraturan Presiden, (wktu ini sy tulis sy lagi cari
 perpres dimaksud, belum nemu).
 
 tapi yg jelas dan sudah dipraktekan di mana2,untuk
 1. hal2 yg bersifat mengatur
 2. menyangkut kepentingan masyarakat
 (stakeholder)luas, harus di buat dlm bentuk
"Peraturan", bisa berupa  PP,Perpres,Permen,
Perdirjen, Percamat,Perat lurah  dsb.
 
oleh karena untuk msyrakat luas maka ada
kewajiban memuat dalam Lembaran Negara/Lembaran
Daerah, agar setiap orang mengetahuinya.
 
 "Keputusan" di gunakan untuk suatu penetapan
 (besichking ?), SK kenaikan pangkat, Sk penunjukan
 untuk menduduki jabatan, Sk kenaikan gaji dll.
 
 "Surat Edaran" di gunakan untuk keperluan intern,
 dan biasanya perintah atau stressing dari tataran yg
 lebih  atas kepada unsur dibawahnya (misalnya Kantor
Pusat kepada Instansi vertikalnya).
   
 Sebenarnya di Pedoman tatanaskah dinas departemen
 keu  yg di keluarkan oleh Biro Organta  hrsnya memuat
hal ini, tapi sayang ketika pedoman itu dilaunching
 September 2004, Perpresnya belum terbit, walau UU no
 10/2004 sdh di sahkan pada 22 Juni 2004. dan yg
 namanya Perdirjen sdh mulai berhamburan.
 
 mudah2an info ini ada manfaatnya. Postingan ini
pernah  saya sampaikan bulan agustus 2007 yg lalu, ktk
masih milisnya belum berganti nama
 
Waslam.
 
 
      

________________________________________________________
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di
> di bidang Anda!
> Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di
> http://id.answers.yahoo.com/
> 
> --- End forwarded message ---
> 
> 
> 



      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke