Aslm,
Sekedar urun rembug, sehubungan masih adanya
kebingungan antara Peraturan yang kini lebih banyak
kita jumpai, dengan Surat Edaran yang semakin surut
penggunaannya.
Sejak tahun 2004, berlaku UU no 10 th 2004 Ttg
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disana di
atur ttg jenis dan hierarki perat per UU yg hrs di
jadikan pegangan.
Dlm UU tadi tidak tercantum lagi yg namanya Kepres,
Kep men dll. tapi dlm ketentuan penutupnya dikatakan
bahwa " semua Keppres, kepmen, kepgub,kep
bupati/walikota, atau kep pejabat lainnya yang
"sifatnya mengatur, yg sudah ada sebelum UU ini
berlaku harus di baca "peraturan" dst...
Dalam ketentuan umum dikatakan bahwa yg namanya
peraturan tadi bisa jg sampai peraturan desa, dst
(baca sendiri ya UU no 10 th 2004.
Dalam UU tadi jg diamanatkan agar tatacara/bentuk
peraturan itu di tetapkan lebih lanjut oleh suatu
Peraturan Presiden, (wktu ini sy tulis sy lagi cari
perpres dimaksud, belum nemu).
tapi yg jelas dan sudah dipraktekan di mana2,untuk
1. hal2 yg bersifat mengatur
2. menyangkut kepentingan masyarakat
(stakeholder)luas, harus di buat dlm bentuk
"Peraturan", bisa berupa PP,Perpres,Permen,
Perdirjen, Percamat,Perat lurah dsb.
oleh karena untuk msyrakat luas maka ada
kewajiban memuat dalam Lembaran Negara/Lembaran
Daerah, agar setiap orang mengetahuinya.
"Keputusan" di gunakan untuk suatu penetapan
(besichking ?), SK kenaikan pangkat, Sk penunjukan
untuk menduduki jabatan, Sk kenaikan gaji dll.
"Surat Edaran" di gunakan untuk keperluan intern,
dan biasanya perintah atau stressing dari tataran yg
lebih atas kepada unsur dibawahnya (misalnya Kantor
Pusat kepada Instansi vertikalnya).
Sebenarnya di Pedoman tatanaskah dinas departemen
keu yg di keluarkan oleh Biro Organta hrsnya memuat
hal ini, tapi sayang ketika pedoman itu dilaunching
September 2004, Perpresnya belum terbit, walau UU no
10/2004 sdh di sahkan pada 22 Juni 2004. dan yg
namanya Perdirjen sdh mulai berhamburan.
mudah2an info ini ada manfaatnya. Postingan ini
pernah saya sampaikan bulan agustus 2007 yg lalu, ktk
masih milisnya belum berganti nama
Waslam.
________________________________________________________
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di
> di bidang Anda!
> Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di
> http://id.answers.yahoo.com/
>
> --- End forwarded message ---
>
>
>
________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo.com/